Jadwal, Syarat, dan Prosedur PPDB SMA/SMK di Jawa Timur ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Jadwal, Syarat, dan Prosedur PPDB SMA/SMK di Jawa Timur

-

Baca Juga















JAKARTA - Pembukaan Pendaftaran Peserta Didik
Baru (PPDB) SMA/SMK akan segera dibuka. Berikut informasi seputar PPDB SMA/SMK
bagi Anda yang berada di Jawa Timur:





Jadwal pelaksanaan





Pengambilan PIN: 25 Mei
– 8 Juni 2018 (hari kerja) bisa diambil pada pukul 08.00-14.00 WIB di SMA/SMK
negeriUntuk jalur PPDB Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif,
pendaftaran pada 30 Mei-4 Juni 2018 pada pukul 08.00-14.00 WIB di SMA/SMK
negeriVerifikasi dan validasi: 5-7 Juni 2018Pengumuman PPDB jalur Prestasi,
Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif pada 8 Juni 2018 pukul 08.00 WIB dan
berada di SMA/SMK Negeri pendaftarDaftar ulang PPDB jalur Prestasi, Mitra
Warga, Bidik Misi, dan Inklusif pada tanggal 8 dan 9 Juni 2018 pukul
08.00-14.00 WIB di SMA/SMK Negeri pendaftar





PPDB Jalur Reguler





Latihan PPDB Reguler:
26 Mei-8 Juni 2018 secara onlinePendaftaran PPDB Reguler: 25-28 Juni 2018
secara onlinePenutupan PPDB Reguler: 28 Juni 2018 pukul 24.00 secara
onlinePengumuman Hasil PPDB Reguler: 29 Juni 2018 pukul 00.30 WIB secara
onlineDaftar ulang PPDB Reguler: 29- 30 Juni 2018 pukul 08.00-15.00 WIB di
SMA/SMK NegeriHari Pertama Masuk Sekolah: 16 Juli 2018





Syarat dan Ketentuan
PPDB SMA/SMK Jawa Timur





Ketentuan Umum:





Calon peserta didik
baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.Calon
peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak
dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.Calon peserta didik
baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.Calon
peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA
atau SMK.Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati
pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang
berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh
masing-masing sekolah.Calon peserta didik yang telah diterima (lulus seleksi)
wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal
yang ditentukan.Apabila calon peserta didik yang diterima tidak mendaftar ulang
sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik tersebut dinyatakan
mengundurkan diri.Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat
mendaftar di jalur yang lain.Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang
memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.Kartu Keluarga (KK)
yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan
minimal 1 Januari 2017.Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di
lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019
pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi,
Mitra Warga dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan
mendaftar pada satu sekolah tujuan.Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik
Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah
SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.Untuk SMA/SMK Swasta,
penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan
pendidikan dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017.





Jalur Umum





Calon peserta didik
baru adalah calon peserta didik yang aja melakukan pendaftaran secara mandiri
dan melalui online ke SMA/SMK yang dituju dengan menunjukkan bukti Nomor UN
(Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN ke
SMA/SMK Negeri terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur.Bagi calon peserta didik
baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah
Indonesia di Luar Negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya
serta lulusan Kejar Paket B, untuk mendapatkan PIN terlebih dahulu melakukan
registrasi ke SMA/SMK Negeri dengan menunjukan KK Asli dan Fotocopy SHUN dan
menyerahkan surat keterangan lulus.





Jalur Prestasi





Calon peserta didik
jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan
non akademis.Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari
kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan
yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat
kabupaten/kota, provinsi sampai dengan nasional atau internasional.Menyerahkan
fotocopy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah
asal dengan menunjukkan aslinya.Calon peserta didik baru, diutamakan bertempat
tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.





Jalur Inklusif


Jalur
ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengalami hambatan berat,
maka peserta didik disarankan mendaftar ke SLB/SLB.Calon peserta didik baru melampirkan
hasil asesmen awal (Asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori
dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.


Prioritas
diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling
dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status
ekonomi dan ketunaan/kekhususannya.





Bidik
Misi


Jalur
ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan
keluarga miskin dan mempunyai prestasi akademis yang dibuktikan dengan nilai UN
(Ujian Nasional).Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada
sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat
tinggalnyaSeleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata minimal 8,0
(delapan koma nol) dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk
setiap mata pelajarannyaPanitia PPDB Sekolah akan melakukan survei ke tempat
tinggal calon peserta didik baru.Calon peserta didik baru diutamakan
bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.





Jalur
Mitra Warga


Jalur
ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan
keluarga miskin/prasejahtera.Calon peserta didik diberi
kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN ditujuSurat keterangan
tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/DesaFotocopy Kartu Indonesia Pintar
(KIP)/Kartu Jamkesmas/Kartu Gakin dan Kartu Keluarga





PROSEDUR







Persyaratan





SMA






Telah
lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat
Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan
pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.Program Paket B memiliki
ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2017/2018
dan sebelumnyaBerusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran
2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018)Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba,
bertato dan bertindik





SMK





Telah
lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat
Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan
pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnyaProgram Paket B memiliki ijazah
dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2017/2018 dan
sebelumnyaBerusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2018/2019
(tanggal 2 Juli 2018).Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba,
bertato dan bertindikMemenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik
bidang/program keahlian di sekolah yang ditujuCalon peserta didik baru untuk
bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi,
tidak boleh buta warna.





Tahapan
pendaftaran





Jalur
Umum





Melalui portal ppdbjatim.net





Jalur
Prestasi


Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan panitiaMenyerahkan foto copy SHUN atau
Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan
menunjukkan aslinya.Menyerahkan piagam asli sesuai
dengan sertifikat





Jalur
Inklusi





Peserta
didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada
sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa TimurSMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan jenjang pendidikan SD
dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/KotaPeserta didik
berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan
ke Sekolah Luar Biasa (SLB)Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan
kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan tinggi disarankan
mendaftarkan ke SMAPelaksanaan pendaftaran peserta didik berkebutuhan khusus di
sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilakukan secara offline, dengan
ditambah persyaratan khusus berupa hasil pemeriksaan dari profesional yang
relevanBagi Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita dan Tunadeka menyertakan surat
dari dokter terkait.





Jalur
Bidik Misi





Jalur
Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki
prestasi akademik.Calon peserta didik diberi
kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.Menyerahkan FC SHUN, Surat
keterangan tidak mampu, dan Kartu Keluarga.





Jalur
Mitra Warga





Jalur
Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskinCalon peserta didik
diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat
tinggalnyaCalon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju
dengan membawa FC SHUN, Surat keterangan tidak mampu, dan Kartu Keluarga.





Pemilihan
Sekolah





SMA





Calon
peserta didik baru harus sudah memiliki PINCalon peserta didik melaksanakan
pendaftaran dengan membuka situs web PPDB: www.ppdbjatim.netCalon peserta
didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif
yang tersediaCalon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah
terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya





SMK





Calon
peserta didik baru harus sudah memiliki PINCalon peserta didik melaksanakan
pendaftaran dengan membuka situs web PPDB: www.ppdbjatim.netCalon peserta
didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif
yang tersediaCalon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah
terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya





Dasar
Seleksi





Jumlah
total Nilai Ujian Nasional (NUN)Apabila jumlah total nilai UN sama, maka
dilakukan urutan sebagai berikut: Matematika, IPA, Bahasa Inggris, Bahasa
indonesia, dan Waktu Pendaftaran.





Ketentuan
Khusus





Calon
peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan
kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis,
dinyatakan gugur.Lembaga pendidikan dalam penerimaan
peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis,
akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan
pemerintah.





Siswa
Asing





Penerimaan
Peserta Didik kelas 1 (satu) dari sekolah asing (luar negeri) dilakukan melalui
seleksi khusus yang dilakukan oleh sekolah yang akan ditujuCalon peserta didik
yang berasal dari sekolah asing (luar negeri) terlebih dahulu harus mendapat
rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur.





Ketentuan
Pagu Sekolah







Pagu
calon peserta didik baru Kartu Keluarga (KK) dari luar provinsi Jawa Timur
adalah sebesar 
1% (satu persen) sesuai hasil perankingan.Pagu calon peserta didik baru
SMA lintas Kabupaten/Kota se Jawa Timur sebesar 10 % :Pagu calon peserta didik
baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs luar Kabupaten/Kota maksimal sebesar
5% (lima persen) sesuai hasil perankinganPagu calon peserta didik baru dengan
KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs dalam Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima
persen) sesuai hasil perankinganPagu untuk jalur prestasi sebesar 5 % (lima
persen) dari pagu awal di tiap sekolah yang terdiri dari jalur prestasi
akademis dan non 
akademis.Pagu untuk Jalur Bidik Misi
sebesar 3% (tiga persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta
didik akan diseleksi berdasarkan nilai UNPagu untuk Jalur Mitra Warga sebesar
5% (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik
akan diseleksi berdasarkan nilai UNPagu calon peserta didik jalur Inklusif dari
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam satu rombongan belajar maksimal 5 peserta
didik dengan tidak lebih dari 2 jenis Ketunaan/Kekhususan dan/atau menyesuaikan
dengan kemampuan sekolahPagu peserta didik maksimal 36 peserta didik dalam 1
(satu) rombelJumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai
dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional














Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode