BONGKAR PAKSA LAPAK PKL ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

BONGKAR PAKSA LAPAK PKL

-

Baca Juga








BONGKAR...Lapak PKL Di Jalan Majapahit Di Tertibkan Satpol PP, Selasa 24 Juli 2018










PULUHAN pedagang kaki lima
( PKL) di Kota Mojokerto yang berjualan di trotoar di bongkar paksa oleh satuan
polisi pamong praja (Satpol PP ) Kota Mojokerto Jawa Timur, Selasa 24 Juli
2018.





Sejumlah pedagang di jalan Bhayangkara – Majapahit – Brawijaya –
Letkol Sumarjo – Mayjen Sungkono – Surodinawan ditertibkan. Barang bukti berupa
meja kursi, lapak dibawa ke kantor Satpol PP setempat.





Para pegadang pun menandatangani kesepakatan bersama untuk tidak
melanggar dalam berjualan, yang mengganggu ketertiban umum.





Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Mojokerto, Hatta Amrulloh
mengatakan, para pedagang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang
ketertiban umum. "Penertiban ini sudah sesuai prosedur, diawali dengan
sosialisasi. Karena secara persuasif tak diindahkan, ya terpaksa kami mengambil
tindakan sesuai amanat perda," ungkapnya kepada wartawan Selasa, 24 Juli
2018 dikantor Satpol PP setempat.


 


Kabid Tibum Satpol PP Kota Mojokerto, Hatta Amrulloh



Masih kata Hatta, tindakan tersebut juga tak lepas dari keluhan
pengguna jalan yang merasa tidak nyaman saat melintas di jalan-jalan yang
digunakan PKL berdagang tanpa pengindahkan Etika dan Estetika itu. Karena hampir
separoh badan jalan dipadati pedagang. Menurut Hatta, meski setelah dilakukan
pendataan terhadap para pedagang dan semua barang bukti dikembalikan dengan
catatan.





Menurutnya, para PKL telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota
Mojokerto nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 10 tahun
2012 tentang penyelenggaraan kebersihan dan keindahan kota. Meski dihimbau,
para PKL tetap berdagang di trotoar jalan.





"Sementara barang buktinya kita bawa ke kantor, tiga hari kedepan
para PKL kita minta datang untuk mengambil barang mereka dengan membuat kesepakatan
untuk tidak berjualan lagi," imbuhnya.





Hatta menegaskan, jika setelah ditertibkan para PKL tetap berdagang di
lokasi yang sama, akan diancam sanksi kurungan 3 bulan dan denda maksimal 500
ribu. "Kalau melanggar sampai tiga kali berturut-turut, pedagang akan kami
sidangkan dengan ancaman saksi tersebut," pungkasnya. ( MJ-1 )









PKL Surodinawan










Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode