MKP DIJADIKAN TSK TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH KPK ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

MKP DIJADIKAN TSK TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH KPK

-

Baca Juga




Juru Bicara KPK, Febridiansyah




JAKARTA -  Bupati non aktif Mojokerto Jawa Timur
ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) senilai Rp.
34 Miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Mustofa Kamal
Pasa ( MKP ) ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi





"Dari
penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan
tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam
jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12).





Mustofa
diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank
yang bersangkutan. Selain itu, Mustofa disinyalir menyimpan uang itu melalui
perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV MUSIKA, PT Sirkah
Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.





Selain
itu, Mustofa juga diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi
kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua
sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp 4,2 miliar.





Atas
perbuatan itu, kata Febri, Mustofa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.





Febri
mengatakan penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset Mustofa, antara lain
30 unit mobil, 2 unit kendaraan, 5 unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2
miliar, serta dokumen MUSIKA Group.





Mustofa
ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan
ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara
telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.










Bupati Non Aktif  Mojokerto Mustafa Kamal Pasa


Mustofa
diduga menerima sekitar Rp. 2,9 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada
Juni 2015, dengan rincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp2,35 miliar dan
dari PT Protelindo sebesar Rp550 juta. Sementara dalam kasus dugaan
gratifikasi, Bupati Mojokerto dua periode itu disinyalir menerima Rp34 miliar
dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas,
SKPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA.





Sebelumnya,
pada bulan Mei 2018, Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Pengadilan Bersih Jawa
Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Bupati Mojokerto Mustofa
Kamal Pasa dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse
Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.





“Ada
baiknya kasus tersebut diambil alih KPK jika memang kepolisian memiliki kendala
dalam penanganannya,” kata Zainuddin, pegiat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi
dan Peradilan Bersih Jawa Timur, Kamis, 3 Mei 2018.





Dalam
kasus TPPU, status Mustofa sudah tersangka sejak 2014. Namun tidak ada tindakan
hukum selanjutnya dari Polri. “Kami menyayangkan kenapa kasus yang ditangani
Polri stagnan, padahal dia (Mustofa) sudah tersangka sejak tahun 2014,” kata
Zainuddin.





Zainuddin
mengatakan status tersangka Mustofa dalam dugaan TPPU yang ditangani Polri  muncul dalam laporan tahunan KPK pada 2015
dan 2016. “Setelah dilakukan korsup (kordinasi dan supervisi) KPK ke Bareskrim,
diketahui statusnya ternyata tersangka,” ucapnya.





Dalam
laporan tahunan KPK yang diunggah di website www.kpk.go.id  tertera 
status Mustofa sebagai tersangka dugaan TPPU yang ditangani
Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. Penanganan Dittipideksus berdasarkan surat
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor:
R/1974/Tipidkor/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014.





TPPU  Mustofa terkait dengan dugaan gratifikasi
yang dia terima dari  Direktur PT Cipta
Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan. Yudi adalah terpidana kasus kredit fiktif
Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar pada 2013.





Mustofa
diduga pernah beberapa kali menerima uang secara tunai maupun melalui rekening
baik langsung maupun tidak langsung dari Yudi. Gratifikasi tersebut sebagai
imbalan atas proyek yang didapat Yudi di Kabupaten Mojokerto pada 2011.










Zaenal Abidin Mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto


Proyek
tersebut antara lain pengadaan buku dan alat penunjang pendidikan untuk sekolah
dasar Rp 22 miliar dan 100 paket proyek infrastruktur Rp 10 miliar yang
dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Mojokerto. “Fee proyek
itu diambilkan Yudi dari hasil kredit fiktif di Bank Jatim,” kata salah satu
orang kepercayaan Yudi yang tak mau disebut identitasnya.





Kasus
Yudi juga menyeret bekas isterinya, Carolina Gunadi. MKP pernah dimintai
keterangan sebagai saksi untuk terpidana Carolina di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Surabaya, 21 November 2013. Namun dalam fakta persidangan MKP membantah
pernah menerima uang dari Yudi maupun Carolina dan Mustofa lolos dari jerat
hukum.





Pada
saat itu juru bicara KPK
Febri Diansyah, di Jakarta pada Senin, 7 Mei 2018
mengatakan kepada wartawan, penyidik KPK melakukan penyitaan mobil MKP pada hari
Jumat dan Sabtu, 4-5 Mei 2018, menyita harta bergerak berupa 30 kendaraan roda
empat diduga dari hasil penerimaan gratifikasi oleh tersangka Mustofa Kamal
Pasa.





Mobil
yang disita itu antara lain satu unit Nissan Xtrail 2004 abu-abu metalik, satu
unit Nissan Navara, tiga unit Nissan March, satu unit Toyota Fortuner 2013,
satu unit Toyota Camry 2003 hitam, satu unit Toyota Yaris 2015 putih, satu unit
Toyota Kijang Innova abu-abu, dua unit Mitsubishi Pajero, dan satu unit
Mitsubishi Grandis 2006 hitam.





Selanjutnya,
dua unit Suzuki Swift, satu unit Suzuki A1J3 2014 merah, satu unit Suzuki
Katana 1993 putih, satu unit Honda Jazz 2008 putih, satu unit KIA New Picanto
Tahun 2010 merah, satu unit KIA New Rio 2012 putih, dan satu unit Daihatsu Taft
1997 abu-abu.





Dalam
kasus ini, Mustofa bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin telah ditetapkan
sebagai tersangka. Mustofa dan Zainal diduga menerima fee dari proyek-proyek di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan
pada 2015 dan proyek lain. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp
3,7 miliar. (*)


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode