Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2019 ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2019

-

Baca Juga


















JAKARTA
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Syafruddin telah menentukan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama
bulan Ramadan 2019.





Ketentuan
itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019
dan ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.





Bagi
instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari
Senin-Kamis yaitu pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.





Sementara,
jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat
pada 11.30-12.30.





Untuk
instansi yang memberlakukan enam hari kerja, ASN diharuskan masuk pada pukul
08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu. Waktu istirahat berlangsung
selama 30 menit, pada pukul 12.00-12.30.





Pada
setiap hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari
kerja adalah pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.





Total
waktu kerja efektif selama bulan Ramadan bagi ASN minimal 32,50 jam.





"Jumlah
jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan
lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per
minggu," demikian antara lain kutipan surat edaran tersebut.





Ketentuan
pelaksanaan lebih lanjut ditentukan pimpinan pemerintah pusat dan daerah. (wib)




















Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode