PERBUP PILKADES SERENTAK TAK DIREVISI, RAKYAT JADI TUMBAL KEPENTINGAN ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PERBUP PILKADES SERENTAK TAK DIREVISI, RAKYAT JADI TUMBAL KEPENTINGAN

-

Baca Juga




Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pemkab Mojokerto, Ardi Septiawan







MENJELANG pemilihan kepala desa serentak di
Kabupaten Mojokerto, yang rencananya akan dilaksanakan 23 Oktober 2019, satu
persatu panitia seleksi ( pansel ) calon kepala desa mengundurkan diri, begitu
pula dengan BPD nya. Sehingga desa tersebut menyatakan diri mundur dari
pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019.





Desa Talok, Kecamatan
Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, menyatakan mengundurkan diri dari kontestan
Pilkades serentak.  Sebelumnya Desa
Lakardowo Kecamatan Jetis Mojokerto lebih awal mengundurkan diri dari
pelaksanaan Pilkades serentak.





Nampaknya , yang
menjadikan beberapa desa mundur dari Pilkades serentak adalah Peraturan Bupati    (
Perbup ) Nomor 19 Tahun 2019  pasal 12. Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa





Informasi dilapangan
menyebutkan, pansel Pilkades di Desa  Talok Kecamatan Dlanggu Mojokerto tidak
bersedia melanjutkan tahapan, disebabkan adanyan tekanan beberapa pihak pasca
pendaftaran cakades ditutup 1 Agustus lalu. Saat itu, beberapa pihak memprotes kehadiran
5 nama bacakades yang bukan putra asli Desa setempat. Saat penutupan
pendaftaran pukul 14.00.





Sehingga timbul
masalah, protes kepada panitia agar tidak dicantumkan dalam daftar bacakades
yang diterima. Protes tersebut yang membuat molor pendaftaran hingga tak
kunjung ditutup.





Akhirnya, 20 orang
pansel Pilkades sepakat mengundurkan diri untuk menghindari bentrok horizontal.
Sehingga tahapan terhenti sampai pada pendaftaran bakal calon tanpa ada
penetapan cakades yang berhak dipilih.





Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto. Ardi Sepdianto
kepada wartawan mengatakan,  Secara umum
tahapan Pilkades berjalan lancar, semua desa yang menggelar Pilkades sudah
menetapkan calon kepala desa, hanya saja dua desa  ada kendala struktur panitia pilkades
mengundurkan diri,” Dua desa batal ikut pilkades serentak yakni Desa Talok
Kecamatan Dlanggu dan Desa  Lakardowo
Kecamatan Jetis di karenakan Panitia Pilkades mengundurkan diri bersama.,”
katanya





Masih kata Ardi
dengan gagalnya Pilkades di Desa Talok dan Lakardowo, secara otomatis jabatan
Kades akan dijabat oleh Pj yang ditunjuk bupati,” Secara prinsip tdk boleh ada
kekosongan kepemimpinan dalam penyelenggaraan Pemdes , jd nanti diisi oleh PJ
kades  dari ASN” tambahnya.





Akibat dua desa yang
gagal mengikuti pilkades serentak pada 23 Oktober 2019 nanti, semula 253  berkurang 
menjadi 251 desa.( MJ-1)


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode