TEMBAKAN POLISI KALAH SIP, DENGAN SUNTIKAN DOKTER ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

TEMBAKAN POLISI KALAH SIP, DENGAN SUNTIKAN DOKTER

-

Baca Juga





















Entah apa yang merasukimu…


Hingga engkau tega
mengkhianatiku….


Yang tulus mencintaimu…..


Salah apa diriku padamu……


Hingga kau tega menyakiti
aku….


Kau sia-sia kan, cintaku….





Reff lagu sedang hit
saat ini “Salah Apa Aku” , ibarat kisah
asmara yang sedang viral di Mojokerto, antara oknum dokter Adi Rijana Putra, dengan
oknum bidan Maya Arista Dewi, oknum PNS di RSU. DR. Wahidin Sudiro Husodo, Kota
Mojokerto Jawa Timur.





Kisah kasih dilingkungan
perkantoran pemerintahan maupun swasta sudah bukan hal, yang mustahal. “Witing tresno
jalaran soko kulino” Setiap hari bertemu.





Kisah kasih kedua insan
berlainan jenis ini, nampaknya sudah lama terjalin. Bahkan, Direktur RSU DR.
Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dr. Sugeng Mulyadi sudah memberikan sanksi
kepada keduanya.





Tapi, yang namanya
lagi kasmaran, meski dipisahkan sanksi. Bukan jadi penghalang untuk bertemu. Bahkan,
lebih menggebu-gebu. Opo meneh saiki jaman IT, ok Jhon…..





Biasanya bidan Maya Kalau
dinas, merawat balita (dibawah lima tahun), diluar jam dinas merawat balita (
diatas empat puluh tahun ), alamakkkk…masuk pak eko…kalo tidak bertemu kau
sehari, rasanya pingin mati lah, aku pak eko………





Suami bidan Maya
padahal seorang polisi, kalau soal urusan tembakan. Pastinya, lebih jago        (
masuk pak eko ).


Tapi, dokter lebih
jago lagi ( pak eko). Suntikannya itu loh, lebih mantafff…sekali suntik
langsung tersugesti. Kalau tidak dipegang dokter anu, kurang sippp.








Namun, dokter Adi dan
Bidan Maya ini nampaknya, harus memutar otak lebih keras lagi. Setelah ketahuan
suami bidan Maya. Merek dilaporkan ke pimpinan masing-masing. Tak hanya
terancam hukuman pidana, dokter Adi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) berpotensi terkena sanksi disiplin pegawai. Sesuai Peraturan Pemerintah
(PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 angka 6, setiap
PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.





PNS yang melanggar,
sesuai Pasal 10 angka 4, dijatuhi sanksi berat. Di antaranya, penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan
jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan. Pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai PNS.





"Ya, memang
secara umum itu regulasinya. Namun sanksi itu dikategorikan 3 faktor, yakni
sanksi berat, sedang dan ringan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Pemkot Mojokerto, Endry Agus Subiyanto, Rabu (2/10/2019). Ampun pak eko,
kalo aku mengulangi kembali, tembak lah aku, pak eko…





Ada mekanisme yang
mengatur tentang pelanggaran disiplin PNS. Pertama, kata Agus, Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi PNS, harus terlebih dahulu
melaporkan adanya pelanggaran anggotanya ke Wali Kota Mojokerto. Kemudian wali
kota memanggil Inspektorat untuk ditindaklanjuti.





"Inspektorat
melakukan pemeriksaan khusus dan hasil pemeriksaan diberikan rekomendasi ke
BKD. Selanjutnya untuk ditindaklanjuti oleh tim untuk menetukan bentuk
sanksinya. Nah sanksinya nanti dilaporkan lagi ke wali kota," imbuhnya.





Namun demikian, kata
Agus, dalam kasus dokter Adi dan bidan Maya ini, pihaknya belum menerima
laporan secara tertulis hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Agus
mengaku, hingga kini pihaknya masih sebatas menerima informasi adanya oknum PNS
dan pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo itu dari pemberitaan di media masa.











Sementara itu, ancaman
sanksi juga menanti Maya. Terberat pegawai BLUD RSU DR. Wahidin Sudiro Husodo
Kota Mojokerto itu terancam sanksi pemecatan. Hal itu tergantung dari hasil
evaluasi kinerja Maya yang sudah tiga tahun ini diangkat menjadi pegawai tetap
RSUD Wahidin Sudiro Husodo.





"Kalau ringan
(pelanggaran), dikasih SP (Surat Peringatan) 1, 2, sampai ke 3. Kalau berat
kita keluarkan. Tapi kami masih menunggu informasi resmi dari kepolisian,"
kata Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Sugeng Moelyadi.





Jika nantinya terbukti
melakukan perzinahan, kata Sugeng, pihaknya tidak bisa serta memberikan sanksi
SP 3 atau pemecatan. Namun, pihaknya masih akan mengevaluasi kinerja Maya
selama berdinas di RSUD Wahidin Sudiro Husodo. Selain itu, pihaknya juga bakal
meminta pertimbangan dari komite etik.





Skandal perselingkuhan
yang melibatkan pegawai di RSU DR. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
terbongkar. Pasca digerebeknya seorang dokter berinisial ARP saat berduaan
dengan oknum bidan berinisial MAD, Selasa (1/10/2019).





Informasi yang
dihimpun, penggerebekan pasangan selingkuh itu terjadi sekira pukul 08.00 WIB.
Keduanya tertangkap basah saat berduaan di dalam kamar rumah di kelurahan
Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Keduanya digerebek oleh suami MAD,
yang anggota polisi.





Belakangan terkuak ARP
merupakan dokter spesialis ortopedi yang terikat PNS. Sedangkan MAD merupakan
pegawai tetap BLUD. Keduanya berdinas di RSU DR Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.





Kasat Reskrim Polres
Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia
mengatakan, keduanya saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto Kota. ( MJ-1 )








Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode