ZAB MANTAN KEPALA DINAS PUPR KABUPATEN MOJOKERTO, BULAN INI AKAN DI SIDANG DALAM KASUS DUGAAN GRATIFIKASI
-Baca Juga
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin (ZAB) dalam bulan ini akan menjalani persidangan perdana. Dalam dugaan kasus gratifikasi. Hal itu setelah penyidik KPK menuntaskan berkas perkara tersangka gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto itu.
“Hari ini (13/5/2020) penyidik KPK melaksanakan tahap II untuk perkara atas nama tersangka Zaenal Abidin (Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto) kepada tim JPU. Perkara ini adalah pengembangan dari Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha, di mana tersangka diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 Miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (13/5/2020).
Ali mengatakan tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Zaenal rencananya akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara terdakwa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” sebutnya.
Zaenal Abidin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama eks Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha.
Gratifikasi itu diterima, salah satunya, dari proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.
Selain itu, Mustofa dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Mustafa diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.
Kemudian, KPK juga menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.(Mj-1)