SIDANG PERSELISIHAN YAYASAN PPNI MOJOKERTO KEMBALI DIGELAR
-Baca Juga
Sidang Perdata Pertama Kasus Konflik Yayasan PPNI diruang Cakra PN Mojokerto, Rabu 4 September 2024.
MOJOKERTO, DETAK INSPIRATIF - Sidang perdata perselisihan kepengurusan
Yayasan dan Organisasi Perawat Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur dengan agenda mediasi Rabu, 4 September 2024 kembali digelar.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, Hakim Ketua: Jenny Tulak, S.H., M.H ; Hakim anggota satu Yayuk Mulyana S.H. ; Hakim anggota dua Jantiani Longli, S.H. Panitera Ratih Kumala Dewi.
Dalam persidangan itu, Mas’ud Susanto sebagai tergugat pertama dan Edy Gandi Riyanto tergugat kedua.
Adapun sebagai penggugat HM. Hartadi diwakilkan kepada Allah kuasa hukum, M. Yunus dan rekan.
Sidang perdata perselisihan kepengurusan Yayasan dan Organisasi Perawat Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) di Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur masuk dalam Nomor perkara 93/Pdt.G/2024/PN.Mjk
Majelis hakim berharap dilakukan mediasi kepada kedua pihak yang berselisih. Manakala masih belum menemui titik terang, sidang dilanjutkan dengan pemenuhan administrasi kedua pihak. Pihak penggugat juga diminta hadir dalam persidangan begitu pula penggugat didamping advokat.
Seperti diketahui perselisihan kepengurusan Yayasan dan Organisasi Perawat Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Mojokerto Jawa Timur berlanjut ke jalur hukum kembali. Meski,perkara ini sudah pernah sampai Mahkamah Agung sebelum nya
Untuk persidangan yang saat ini, kubu HM. Hartadi menggugat kepengurusan kubu Mas'ud Susanto dan Edy Gandi Riyanto ke ranah hukum PN Mojokerto. (DION)