KPK Telusuri Jaringan Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur: Anggota DPRD dan Pihak Swasta Diduga Terlibat dalam Penggelapan Dana Pokmas ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KPK Telusuri Jaringan Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur: Anggota DPRD dan Pihak Swasta Diduga Terlibat dalam Penggelapan Dana Pokmas

-

Baca Juga


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengalokasian dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022.  Dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dan pihak swasta dalam penggelapan dana Pokmas ini semakin kuat, sehingga pada hari Selasa, 12 November 2024, tim penyidik KPK telah memanggil 20 orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, yang berlokasi di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Di antara individu yang dipanggil adalah Munaji (pihak swasta), Eko Fawa Yulianto (pihak swasta), Mohammad Shalehuddin (Kepala Desa Parsanga), dan Bagus Wahyudyono (staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024).

Daftar saksi yang dipanggil, Agus Wicaksono (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur periode 2019-2024), Abdul Halim (Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, mewakili fraksi Gerindra), Agung Mulyono (anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024), Alyadi (Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, mewakili fraksi PKB), Blegur Prijanggono (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur periode 2019-2024), Sri Untari (anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024), Fauzan Fuadi (Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur periode 2019-2024), Achmad Silahuddin (anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024), M Hasan Irsyad (anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024), M Heri Romadhon (Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur periode 2019-2024), Muhammad Reno Zulkarnaen (Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur periode 2019-2024), Wara Sundari Renny Pramana (anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024), Muhammad Fawait (anggota DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 dan 2019-2024), Suyatni Priasmoro (anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024), Ahmad Hilmy (anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024), dan Aufa Zhafiri (anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024).

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, dan beberapa pihak lainnya pada bulan Desember 2022. Pada tanggal 12 Juli 2024, KPK secara resmi mengumumkan perluasan kasus ini. KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada tanggal 5 Juli 2024, yang menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi.

Berdasarkan informasi lembaga rasuah KPK,  21 tersangka tersebut berasal dari berbagai profesi, seperti pimpinan DPRD Jawa Timur, guru, kepala desa, pihak swasta, dan pimpinan partai politik. Di antara mereka adalah Kusnadi (Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Gerindra), Mahhud (anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra), Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra), Abdul Muthalib (Ketua DPC Partai Gerindra Sampang), Moch Mahrus (Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo), Achmad Yahya M (guru), Bagus Wahyudyono (staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur), Sukar (kepala desa), dan 10 orang dari pihak swasta: Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.

KPK telah melakukan penggeledahan di 10 lokasi rumah di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep pada periode 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024. Barang bukti yang disita dari lokasi-lokasi tersebut meliputi 7 unit kendaraan (1 unit Alphard, 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Honda CR-V, 1 unit Toyota Innova, 1 unit Hilux double cabin, 1 unit Avanza, dan 1 unit Isuzu), 1 jam tangan Rolex, 2 cincin berlian, mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp1 miliar, perangkat elektronik (telepon seluler, hard disk, dan laptop), serta dokumen-dokumen seperti buku tabungan, sertifikat tanah, catatan, kwitansi pembelian barang, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan lainnya.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di 9 wilayah di Jawa Timur pada periode 8 Juli 2024 hingga 12 Juli 2024. Lokasi tersebut meliputi rumah-rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, serta lokasi-lokasi di Pulau Madura (Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep). Barang bukti yang disita selama penggeledahan ini meliputi uang tunai sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengelolaan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang senilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah, dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti telepon seluler dan media penyimpanan lainnya.

Terakhir, pada periode 16 Oktober 2024 hingga 18 Oktober 2024, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah, dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang disita meliputi 1 unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp50 juta, perangkat elektronik (telepon seluler, flashdisk, dan laptop), dokumen, catatan, kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan, serta barang-barang lainnya.

Penyidikan yang semakin intensif oleh KPK terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengalokasian dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur menunjukkan komitmen lembaga ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Penyidikan yang sedang berlangsung dan pemanggilan sejumlah individu, termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan pihak swasta, mengindikasikan adanya jaringan dugaan tindak pidana korupsi yang kompleks. Upaya KPK untuk mengungkap kebenaran dan membawa para pelaku ke pengadilan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan tujuannya dan bahwa korupsi ditangani secara efektif. Perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai skema korupsi yang diduga terjadi dan dampaknya terhadap pembangunan di Jawa Timur.

Penulis DION 

Editor DJOSE 



Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode