Menteri PKP Maruarar Sirait Mendesak KPK untuk Memanfaatkan Aset Sitaan untuk Perumahan Rakyat Termasuk Tanah Bangunan Milik Eks. Bupati Mojokerto MKP
-Baca Juga
Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP), Maruarar Sirait, telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertimbangkan pemanfaatan aset sitaan dari koruptor, khususnya yang dimiliki bekas Bupati Mojokerto Jawa Timur Mustafa Kamal Pasa (MKP) dan terpidana korupsi lainnya untuk pengembangan perumahan rakyat.
KPK telah menyita sekitar 151 hektar lahan milik terpidana korupsi MKP, bekas Bupati Mojokerto Jawa Timur itu, yang terletak di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banyu Asin Palembang. Sirait percaya bahwa aset-aset ini dapat dialihfungsikan untuk mengatasi kebutuhan mendesak akan perumahan terjangkau di negara ini.
"Kita memiliki kekurangan perumahan terjangkau yang signifikan di Indonesia, khususnya untuk keluarga berpenghasilan rendah. Memanfaatkan aset sitaan dari koruptor untuk tujuan ini akan menjadi solusi yang praktis dan berdampak," kata Sirait dalam konferensi pers.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi semua warga negara. "Inisiatif ini sejalan dengan program perumahan nasional kita dan akan berkontribusi untuk mencapai target kita dalam menyediakan perumahan layak bagi semua orang Indonesia," tambahnya.
KPK telah menanggapi secara terbuka proposal Sirait. Gagasan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk advokat perumahan dan organisasi masyarakat sipil. Mereka berpendapat bahwa mengalihfungsikan aset sitaan untuk kepentingan publik, seperti perumahan rakyat, akan berfungsi sebagai pencegah korupsi dan mempromosikan keadilan sosial.
Proposal ini akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan mendatang antara Kementerian PKP dan KPK. Hasil dari diskusi ini akan menentukan kelayakan dan implementasi pemanfaatan aset sitaan untuk pengembangan perumahan rakyat.
KPK menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Kementerian PKP untuk memanfaatkan aset sitaan dari koruptor, khususnya tanah dan bangunan, untuk pembangunan perumahan rakyat.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa KPK akan melakukan inventarisasi aset tersebut dan memprioritaskan penyediaan lahan untuk perumahan rakyat jika ada permintaan resmi dari Kementerian PKP.
KPK siap berkolaborasi dan memberikan data aset yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
Meskipun terdapat kendala teknis karena aset tersebut merupakan milik negara, dukungan KPK menunjukkan komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penulis DION
Editor DJOSE