DPRD Mojokerto Siapkan Pansus Raperda PT BPR Majatama: Komisi II Sudah Hearing, Tapi Sorotan Soal Rp72 Miliar Tak Boleh Padam
-Baca Juga
MOJOKERTO - Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majatama Perseroda di Kabupaten Mojokerto telah memicu reaksi publik yang signifikan. Desakan transparansi dan akuntabilitas pun bergema, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) IX guna menyelidiki lebih lanjut permasalahan ini. Meskipun Komisi II DPRD telah melakukan hearing dengan direksi PT BPR Majatama pada 28 Mei 2025, pertanyaan seputar selisih dana sebesar Rp72 miliar tetap menjadi sorotan utama dan tidak boleh diabaikan.
Direktur Utama PT BPR MAJATAMA Tri Hardianto
Hearing yang telah dilakukan, meskipun penting sebagai langkah awal, belum mampu menjawab substansi permasalahan. Penjelasan manajemen PT BPR Majatama yang mengaitkan selisih dana tersebut dengan kesalahan sistem pelaporan internal OJK masih perlu dikaji lebih mendalam. Ketiadaan dokumen resmi yang menjelaskan secara rinci perbedaan data tersebut menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan publik. Klaim sepihak dari pihak manajemen tidak cukup untuk menutupi keraguan yang telah muncul.
Komisaris utama Teguh Gunarko: Staf Komisaris Utama Nurul Istiqomah juga Asisten 2 Sekda Pemkab Mojokerto
Oleh karena itu, pembentukan Pansus IX menjadi langkah krusial dalam mengungkap kebenaran. Pansus IX harus bekerja secara objektif, independen, dan transparan. Hasil hearing Komisi II hanyalah salah satu bahan pertimbangan, bukan penentu akhir. Pansus wajib menggali seluruh fakta hukum yang relevan, termasuk memeriksa dokumen keuangan, hasil audit independen (jika ada), dan keterangan saksi-saksi yang kredibel. Keterlibatan pihak eksternal yang independen, seperti auditor publik, dapat memperkuat kredibilitas proses penyelidikan.
Direktur Pemasaran: Heri dan Plt. Kabag Hukum Pemkab Mojokerto, Beny
Desakan transparansi dari masyarakat dan aktivis anti-korupsi tidak boleh diabaikan. Mereka telah menunjukkan keprihatinan yang mendalam terhadap pengelolaan BUMD ini, khususnya terkait peran strategis Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Komisaris Utama. Keberadaan Sekda sebagai Komisaris Utama, meskipun penting, tidak menjamin pengawasan yang efektif jika struktur operasional perusahaan terlalu tertutup. Pansus IX harus memastikan akses terhadap informasi publik, termasuk data keuangan, dan menindaklanjuti temuan-temuan yang merugikan kepentingan masyarakat.
Keberhasilan Pansus IX dalam mengungkap kebenaran dan memberikan rekomendasi yang tepat akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD Kabupaten Mojokerto. Ketegasan dan komitmen Pansus IX dalam menuntaskan penyelidikan ini sangat diharapkan, bukan hanya untuk menyelesaikan kasus PT BPR Majatama, tetapi juga untuk mencegah terjadinya praktik-praktik serupa di BUMD lainnya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga integritas pemerintahan daerah. Masyarakat akan terus memantau kinerja Pansus IX dan menuntut pertanggungjawaban atas setiap temuan yang dihasilkan.
Tidak ada satu entitas tunggal yang secara spesifik mengawasi kinerja Sekda sebagai Komisaris Utama. Pengawasan dilakukan melalui beberapa jalur dan mekanisme yang saling melengkapi:
Sebagai pejabat pemerintah daerah, Sekda bertanggung jawab kepada kepala daerah (Bupati/Walikota) dan DPRD. Kepala daerah dapat melakukan evaluasi kinerja secara berkala, sementara DPRD memiliki wewenang pengawasan melalui fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan (legislative oversight). Laporan keuangan BUMD dan kinerja perusahaan secara berkala disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Meskipun Sekda menjabat sebagai Komisaris Utama, ia tetap berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris secara keseluruhan. Jika ada komisaris independen, mereka memiliki peran penting dalam melakukan check and balances terhadap kinerja Sekda dan direksi.
BUMD seperti PT BPR Majatama wajib menjalani audit internal dan eksternal secara berkala. Hasil audit ini akan memberikan gambaran objektif tentang kinerja keuangan dan operasional perusahaan, termasuk peran Sekda dalam pengambilan keputusan. Temuan audit yang signifikan dapat menjadi dasar evaluasi kinerja Sekda.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengawasan publik. Masyarakat dan media memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja BUMD dan pejabat publik, termasuk Sekda. Laporan dan informasi publik yang transparan memudahkan masyarakat dan media untuk melakukan pengawasan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan BUMD, aparat penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian) berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pengawasan terhadap kinerja Sekda sebagai Komisaris Utama bersifat multi-layer dan melibatkan berbagai pihak. Tidak ada satu mekanisme tunggal yang absolut, tetapi sinergi berbagai mekanisme tersebut yang memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMD.
Komisi II DPRD KABUPATEN MOJOKERTO: Bapak Elia Joko Sambodo (Ketua); Bapak Arief Winarko (Wakil Ketua): Bapak Imam Sutarto (Anggota); Bapak Bambang Wijanarko (Anggota): Bapak Heri Suyatnoko (Anggota)
Writer Damaroblek
Editor AGanStronking
PRESS RELEASE
Pansus IX DPRD Kabupaten Mojokerto Disiapkan, Pembahasan RAPERDA PT BPR MAJATAMA (PERSERODA) Tetap Jalan
Mojokerto, 28 Mei 202
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto saat ini tengah menyiapkan Panitia Khusus (Pansus) IX yang akan membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT BPR Majatama (PERSERODA).
Pansus ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan hasil paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025. Hal ini menjadi respons atas serangkaian tuntutan publik terhadap dugaan kejanggalan tata kelola dan transparansi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Sebelumnya, Komisi II DPRD telah melaksanakan hearing dengan manajemen PT BPR Majatama pada Rabu, 28 Mei 2025, di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto. Dalam forum itu, pihak manajemen menyampaikan bahwa selisih Rp72 miliar dalam laporan keuangan Desember 2024 merupakan kesalahan sistem pelaporan yang bersumber dari data internal OJK.
Namun demikian, DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa hasil hearing Komisi II bukanlah hasil akhir dan tidak serta-merta menjadi dasar kesimpulan menyeluruh. Oleh karena itu, Pansus IX tetap akan bekerja secara independen, objektif, dan mendalam, untuk memastikan seluruh aspek hukum, keuangan, dan pengawasan terhadap PT BPR Majatama dapat diperiksa secara transparan.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan yang wajib dijalankan secara bertanggung jawab. Pansus akan menggali seluruh fakta, bukan hanya berdasar keterangan internal,” ujar salah satu pimpinan DPRD.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi berharap DPRD Kabupaten Mojokerto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal proses ini secara aktif dan konstruktif demi mewujudkan tata kelola BUMD yang akuntabel dan profesional.