📰 “GALIAN C DESA WIYU Tambang Ilegal”
-Baca Juga
Oleh: Tim Detak Inspiratif
Mojokerto — Di balik gemuruh suara excavator dan dentuman dump truk yang lalu-lalang di Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto, tersimpan skandal tambang galian C yang mengguncang. Di sana, bukan sekadar tanah yang dikeruk. Tapi keadilan rakyat yang dikubur hidup-hidup, demi setoran reman dan kerakusan elite.
Pada 21 April 2025, Tim Bareskrim Mabes Polri bergerak senyap. Mereka menangkap Ahmad Afif Zulkarnain, pemilik tambang ilegal yang telah beroperasi sejak awal 2024. Afif bukan sekadar pelaku. Ia disebut-sebut sebagai simpul dari mata rantai “izin semu”, yang mengalirkan keuntungan ke berbagai arah: dari aparat daerah, pejabat perizinan, hingga wakil rakyat.
💣 Mabes Turun Tangan, Mojokerto Berguncang
Biasanya, kasus tambang ditangani kepolisian lokal. Tapi tidak kali ini. Mabes Polri langsung turun, menandakan dua hal: besarnya skala pelanggaran, dan diamnya aparat setempat.
Dari data persidangan 8 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Mojokerto, diketahui Afif menyewa 2 alat berat dan 6 dump truk, serta menjual koral sebanyak 85 truk dalam sebulan. Semua itu tanpa izin sah. Tanpa dokumen lingkungan. Tanpa kontrol negara.
⚖️ Pasal Hukum yang Dilanggar
Ahmad Afif dijerat:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Potensi pasal tambahan:
Pasal 55 dan 56 KUHP: penyertaan dalam kejahatan (bagi yang memberi akses, membekingi, atau memfasilitasi).
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: jika terbukti ada aliran uang negara atau proyek fiktif untuk pembenaran tambang ilegal.
Warga Desa Wiyu kini hanya bisa menyaksikan aliran sungai keruh, sawah retak, dan jalan desa rusak. Salah satu warga, Bu Lastri (56), berkata,
"Kami cuma bisa lihat truk lewat, debu masuk rumah. Nggak tahu siapa pemiliknya, tapi yang jelas kami yang dapat sialnya."
Penangkapan ini hanyalah ujung gunung es. Di bawahnya ada sistem reman, koordinasi lintas pejabat, dan pengkhianatan terhadap fungsi negara.
Kini saatnya, bukan hanya menghukum Afif, tapi membuka seluruh jejaring yang menopang tambang ilegal Mojokerto.
Apakah hukum cukup kuat menembus lapisan kekuasaan?
Atau kita akan kembali menyaksikan satu orang dikorbankan, dan ratusan aktor bersembunyi di balik jas resmi?