Setelah Jalur Mediasi Gagal, Jalur Hukum Bicara: Kades Wotanmas Jedong Legowo, Kamtibmas Desa Aman
-Baca Juga
MOJOKERTO – Upaya panjang mencari keadilan yang sempat melelahkan akhirnya berakhir dengan kedamaian. Perselisihan antara Kepala Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dengan mantan Kepala Dusun Jedong Wetan, Syamsul Ma’arif, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui serangkaian mediasi yang buntu, putusan hukum dari PTUN Surabaya menjadi penentu akhir yang diterima dengan lapang dada oleh semua pihak.
Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan di tingkat Kecamatan Ngoro, namun tidak menghasilkan solusi yang disepakati kedua belah pihak. Mediasi kemudian berlanjut di Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa. Sayangnya, tak ada titik temu.
Kebuntuan ini akhirnya membawa Syamsul Ma’arif memilih jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dan pada perkara Nomor 25/G/2025/PTUN.SBY, majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan SK Pemberhentian Nomor 18 Tahun 2024 dari Kepala Desa cacat hukum.
Keputusan yang awalnya berangkat dari konflik struktural itu kini berakhir dengan sikap ksatria dari Kepala Desa. Dalam Surat Pernyataan tertanggal 17 Juli 2025, yang disampaikan secara resmi dan ditandatangani di atas meterai, H. Anang Wijayanto, menyatakan mencabut SK pemberhentian dan siap menjalankan keputusan PTUN.
"Ini bukti bahwa hukum bisa hadir di tengah masyarakat desa tanpa harus mengorbankan ketentraman. Pak Kades legowo, Pak Syamsul kembali terhormat, dan warga tetap guyub," ujar salah satu tokoh RW setempat yang turut mengikuti dinamika kasus ini sejak awal.
Syamsul Ma’arif pun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut bahwa perjuangannya adalah demi menegakkan martabat perangkat desa dan memberi contoh bahwa keadilan bisa diperjuangkan secara konstitusional.
"Tak ada kebencian. Saya hanya ingin mengabdi secara benar dan dihormati sebagai warga negara. Jalur hukum adalah jalan yang halal untuk mencari keadilan," katanya.
Kini, dengan berakhirnya polemik hukum ini, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Desa Wotanmas Jedong tetap dalam keadaan kondusif dan aman. Aparat desa, tokoh masyarakat, dan pihak kepolisian setempat turut mengawal proses ini agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
Kasus ini menjadi contoh penting bahwa ketegangan di level desa bisa diselesaikan tanpa kekerasan, asalkan hukum, mediasi, dan akhlak kepemimpinan tetap dijunjung tinggi.
TIM DETAK INSPIRATIF