TAMBANG ILEGAL MENGGEROGOTI MAJAPAHIT: WARGA MELAWAN, PEMKAB DITANTANG BERTINDAK
-Baca Juga
MOJOKERTO — Pagi itu, Kamis 24 Juli 2025, sebanyak 20 aktivis lingkungan mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Di ruang Asisten Sekretariat Sekda, mereka menyuarakan keresahan yang selama ini mengendap di akar rumput: kerusakan ekologi dan moral akibat tambang galian C ilegal di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro.
Audiensi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, Asisten I Bambang Purwanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup M. Zakki, Kepala Satpol PP Edi Taufik, dan Kabid Kajian Strategis Bakesbangpol Raul Hartoyo. Mereka berhadapan langsung dengan gabungan LSM, PMII, WALHI, masyarakat peduli lingkungan, serta petani korban tambang.
Tambang Bikin Kaya Desa, tapi Hancurkan Lingkungan
Dalam audiensi itu, Suliyono, Ketua Gerakan Peduli Lingkungan Hidup Majapahit, mengungkap akar masalah:
“Pemerintah desa beralasan, tambang itu mendatangkan PADes. Tapi nyatanya, ekosistem hancur, jalan rusak, polusi udara merajalela, bahkan sekolah dasar turut terdampak debu.”
Menurut pengakuan Kepala Dusun, setiap truk pengangkut galian C dikenakan "kontribusi desa" sebesar Rp17.500 per ritase. Namun, para aktivis mempertanyakan:
"Uang itu mengalir ke siapa? Untuk apa saja? Apakah benar masuk kas desa atau justru masuk kantong pribadi?"
Rapat Dusun yang Sarat Tekanan dan Manipulasi
Salah satu warga Dusun Mendek mengungkap bahwa rapat dusun pada 21 Juli 2025 sarat ketegangan. Warga pro dan kontra tambang dihadapkan pada forum mediasi. Perangkat dusun menyebut bahwa hasil dari tambang akan digunakan untuk pembangunan saluran irigasi.
Namun, pihak kontra tidak diberi ruang voting, hanya diminta menyetujui atau abstain. Akhirnya, perangkat dusun memutuskan membuka kembali tambang, meski suara warga belum bulat.
“Ini bukan musyawarah, tapi manipulasi,” kata warga yang menolak.
Suara Hati yang Dibiarkan Sendiri
Aroma pembiaran oleh pemerintah tercium tajam. Meski tambang di Dusun Mendek jelas-jelas tidak berizin, Pemkab Mojokerto justru terkesan tutup mata. Bahkan, Sekda Teguh Gunarko sendiri mengakui:
“Sampai saat ini belum ada izin dari OPD PUPR bagian Sumber Daya Air (SDA).”
Namun ironisnya, tambang tetap beroperasi, seakan-akan ada kekuatan tak terlihat yang melindunginya. Aktivis menyebut, pada masa Bupati sebelumnya, Ikhfina Fahmawati, semua OPD kunci seperti DLH, Satpol PP, dan Bakesbangpol, juga diam seribu bahasa.
Tuntutan LSM: Pemerintah Jangan Jadi Penonton
Dalam forum tersebut, para LSM meminta:
1. Pemkab memanggil Kepala Desa dan Kepala Dusun untuk diperiksa oleh Inspektorat, karena keduanya menerima Siltap dari APBD.
2. Penegakan hukum nyata, bukan basa-basi, terhadap semua tambang ilegal.
3. Penghentian segera operasional tambang, dan reklamasi kawasan yang rusak.
“Jika negara tidak hadir, maka rakyat akan mengambil alih tugas negara: menjaga bumi warisan leluhur ini!” tegas Suliyono dalam pernyataan penutupnya.
Catatan Redaksi: Bumi Majapahit Tak Boleh Dijual Murah
Tambang bisa memberi untung jangka pendek. Tapi kerusakan lingkungan adalah warisan pahit untuk anak cucu. Jalan-jalan penuh debu, irigasi putus, sawah kering, dan situs sejarah dibiarkan terkubur tanah galian.
Kini bola ada di tangan Pemkab Mojokerto. Apakah akan berpihak pada rakyat dan bumi Majapahit, atau tetap tunduk pada kepentingan tambang ilegal?
Tim DETAK INSPIRATIF