Pungutan Seragam Sekolah: Bupati Datangi dan Tegur Kepala Sekolah. Pemkab dan Diknas Wajib Bercermin ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Pungutan Seragam Sekolah: Bupati Datangi dan Tegur Kepala Sekolah. Pemkab dan Diknas Wajib Bercermin

-

Baca Juga



Gus Bupati Muhammad AlBarra di Salah Satu Sekolah Dasar di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.



MOJOKERTO - Dari sebuah laporan wali murid di kolom komentar Instagram Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, sebuah kisah kecil tentang seragam sekolah berubah menjadi sorotan besar. Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu tak tinggal diam. Ia mendatangi langsung salah satu sekolah dasar, mempertanyakan pungutan uang seragam kepada kepala sekolah, dan menegaskan larangan mutlak. Namun di balik adegan sidak itu, terungkap masalah yang lebih mendasar: ketiadaan regulasi resmi dari Pemkab dan Dinas Pendidikan.





Berawal dari wali murid mengadu di Instagram Bupati bahwa sekolah memungut biaya seragam.

Tindak Lanjut: Gus Barra mendatangi sekolah, menegur kepala sekolah, dan menegaskan seragam SD–SMP sudah ditanggung pemerintah.

Fakta Lapangan: Seragam baru akan dibagikan September 2025 karena antrean produksi di pabrik tekstil Bandung.

Masalah Utama: Tidak ada SK Bupati atau Surat Edaran Dinas Pendidikan yang mengatur teknis distribusi dan larangan pungutan.

Meski niat Pemkab untuk memberikan seragam gratis sudah dicanangkan, ketiadaan payung hukum resmi membuat kebijakan ini berjalan di udara. Sekolah tak punya pegangan, sebagian mengambil inisiatif sendiri, dan wali murid terjebak dalam kebingungan. Inilah miskomunikasi klasik: niat baik pemerintah tergerus oleh lemahnya koordinasi dan keterlambatan administrasi.

Seorang pengamat pendidikan lokal menyebut, “Kalau saja sejak awal Pemkab mengeluarkan SK atau Surat Edaran, kepala sekolah tidak akan berani memungut. Dan wali murid juga paham bahwa seragam memang sudah dijadwalkan September.”

Mengapa Pemkab dan Dinas Pendidikan tidak mengeluarkan SK/SE lebih awal?

Bagaimana mekanisme kontrol untuk memastikan kebijakan seragam gratis berjalan seragam baik di kota maupun pelosok desa?

Apakah kejadian ini menjadi sinyal bahwa komunikasi publik Pemkab masih lemah?

Sidak Bupati Gus Barra memang memberi pesan tegas: pungutan seragam di sekolah negeri tidak boleh dilakukan. Namun, untuk mencegah kejadian serupa, Pemkab dan Dinas Pendidikan perlu bergerak lebih cepat, bukan hanya dalam distribusi seragam, tapi juga dalam menyampaikan aturan tertulis yang jelas. Karena di dunia pendidikan, kebijakan tanpa regulasi ibarat seragam tanpa ukuran tak akan pernah pas di badan siapa pun.



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode