KAPITASI YANG TAK PERNAH CAIR
-Baca Juga
Tengarai Empat Tahun Dana Kapitasi & Kegiatan Puskesmas Dawar Blandong Mandek di Tangan Kapus?
Langit Dawar Blandong siang itu menggantung kelabu. Angin lembab berhembus dari arah utara, membawa aroma tanah basah dan daun jati yang gugur. Di sebuah warung kopi pinggir jalan, suara sendok mengaduk gelas kaca terdengar lirih mengiringi keluh pelan para petugas kesehatan yang sudah terlalu lama menunggu haknya.
“Sejak 2021, dana kapitasi belum pernah cair, Mas. Kami hanya bisa pasrah,”
bisik seorang petugas lapangan, menatap gelas kopinya yang mulai dingin.
Kabar itu beredar dari meja ke meja, dari seruput ke seruput.
Dana kapitasi dan dana kegiatan di Puskesmas Dawar Blandong, Mojokerto Utara dikabarkan tak pernah dicairkan sejak November 2021 hingga kini, Oktober 2025.
Kepala Puskesmas Dawar Blandong, dr. Denny Setiawan, disebut-sebut melakukan pemotongan hingga 50 persen terhadap dana kegiatan lapangan, dan bahkan mengumumkan kepada seluruh staf bahwa dana kapitasi tidak akan dibagikan sama sekali.
Uang Masuk, Tapi Tidak Mengalir ke Petugas
Padahal, menurut regulasi BPJS dan Permenkes Nomor 21 Tahun 2016, BPJS tetap menyalurkan dana kapitasi setiap bulan ke rekening Puskesmas. Dana ini bersumber dari pembayaran premi peserta JKN yang menjadi hak tenaga medis, bidan, perawat, dan tenaga non-medis sesuai kinerja.
Artinya: uang masuk, tapi tidak mengalir.
Bagi pegawai kecil, terutama di daerah terpencil seperti Dawar Blandong, melawan kebijakan atasan adalah langkah berisiko.
“Kami takut dirotasi, takut dimutasi. Jadi diam saja,”
ujar salah satu bidan desa sambil menunduk.
Memahami Dana Kapitasi dan Jasa Pelayanan
Untuk memahami duduk perkara, berikut rincian komponen dana kapitasi menurut regulasi resmi:
Komponen Dana Kapitasi Berdasarkan Permenkes No. 21 Tahun 2016
1. Komponen:
Jasa Pelayanan Kesehatan (Jaspel)
Uraian:
Pembagian insentif kepada tenaga medis dan non-medis sesuai kinerja.
Persentase (Rata-rata Nasional):
60% – 70%
Tujuan:
Untuk meningkatkan motivasi dan kualitas pelayanan tenaga kesehatan di Puskesmas.
2. Komponen:
Biaya Operasional Kesehatan (BOK)
Uraian:
Pembiayaan kegiatan pelayanan, operasional, dan dukungan lapangan di Puskesmas.
Persentase (Rata-rata Nasional):
30% – 40%
Tujuan:
Menjamin kelancaran program kesehatan, pembelian logistik, dan kegiatan lapangan.
3. Komponen:
Dana Non Kapitasi (Kegiatan)
Uraian:
Dana untuk kegiatan non-rutin seperti imunisasi, surveilans, posyandu, kunjungan rumah, penyuluhan, dan promosi kesehatan.
Dasar Penggunaan:
Berdasarkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan juknis tahunan BPJS-Dinkes.
Tujuan:
Mendukung kegiatan promotif dan preventif agar pelayanan dasar tetap berjalan.
Sumber:
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2016
Tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN dan Petunjuk Teknis BPJS Kesehatan (Edisi 2023)
Diamnya BPJS, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat
Yang paling mengejutkan: semua lembaga terkait diam.
BPJS tetap menyalurkan dana, Dinas Kesehatan tidak menegur, Inspektorat pun belum tampak melakukan audit menyeluruh.
Padahal secara regulatif, jika ada ketidaksesuaian penyaluran dana kapitasi, BPJS wajib melaporkan ke Dinkes, dan Dinkes wajib melakukan pemeriksaan.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada langkah koreksi atau klarifikasi resmi dari ketiga instansi tersebut.
Dari catatan investigatif Detak Inspiratif, ada dua dugaan kuat:
Pembiaran sistemik akibat lemahnya pengawasan daerah.
Adanya kesengajaan menutup mata terhadap penyimpangan anggaran yang sudah berjalan bertahun-tahun.
Dampak Langsung di Lapangan
Kini pelayanan promotif di masyarakat tersendat, kegiatan lapangan terbengkalai, dan semangat petugas menurun.
Bidan desa, kader posyandu, hingga petugas imunisasi bekerja dengan fasilitas terbatas dan tanpa kepastian insentif.
“Bagaimana mau semangat kalau hak kami saja tidak diberikan?”
ujar seorang petugas dengan nada getir.
Sementara masyarakat miskin di pelosok Dawar tetap membutuhkan layanan kesehatan yang layak ironis, di tengah sistem JKN yang digadang-gadang demi pemerataan.
Kopi Pahit dari Dawar
Kini warkop kecil di Dawar Blandong itu bukan sekadar tempat nongkrong.
Ia menjadi ruang curhat, tempat kejujuran bertemu dengan rasa lelah.
Kopi pahit diseruput bersama rasa kecewa dan ketidakadilan.
Namun di ujung gelap itu, masih ada harapan: agar Bupati Mojokerto, BPJS, Dinkes, dan Inspektorat segera turun tangan memeriksa aliran dana kapitasi sejak 2021.
Karena di Dawar Blandong, ada keyakinan yang sederhana tapi dalam:
“Kopi boleh pahit, tapi hati jangan ikut hitam.”
