Ketika Pengantar Saksi Dari ASN Lebih Rajin dari Saksi ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Ketika Pengantar Saksi Dari ASN Lebih Rajin dari Saksi

-

Baca Juga




PN Tipikor Surabaya, Jum'at 24 OKTOBER 2O25. Sidang ditunda 4 NOPEMBER 2025




Di teras gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, udara siang itu terasa teduh. Beberapa lelaki berbaju kasual, sebagian dari mereka pegawai ASN DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto duduk santai di tangga depan. Wajah mereka tenang bukan wajah orang yang sedang disidang, melainkan yang sudah hafal ritme ruang Tipikor. Hari itu, Jumat, 24 Oktober 2025, mereka hadir bukan sebagai saksi, melainkan pengantar saksi lain.

Padahal di dalam ruang Cakra, tengah bergulir sidang perkara Nomor 123 - 124 - 125 - 126 - 127 - 128 -129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Kapal Majapahit yang menyeret sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto.
Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H. (Ketua), didampingi Manambus Pasaribu, S.H., M.H. dan Lujianto, S.H., M.H.
Panitera:  Akhirul Tri Dososasi, S.H.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mojokerto, Erwan Adi Priyono, S.H., M.H., para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dari penyidikan, kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar lebih dari nilai kontrak Rp2,5 miliar.
Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu:

Yustian Suhandinata – Sekretaris DPUPR Perakim (nonaktif), sekaligus PPK & PPA proyek.

Zantos Sebaya – Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi (nonaktif), sekaligus PPTK proyek.

M. Romadhon alias Doni – Direktur CV Hasya Putera Mandiri (status DPO, diadili in absensia).

Hendar Adya Sukma – Pelaksana konstruksi lapangan.

M. Kudori – Direktur CV Sentosa Berkah Abadi.

Cholid Idris – Eksekutif cover Kapal Majapahit.

Nugroho bin Djoewari alias Putut – Pelaksana cover Pujasera Kapal Majapahit.

Dari tujuh nama itu, satu yang paling menyita perhatian adalah M. Romadhon alias Doni, sang direktur pelaksana proyek, yang hingga kini berstatus buron alias DPO.


Pada sidang Jumat, 24 Oktober 2025, rencananya JPU menghadirkan saksi Riyanto dan Ikromul Hikmah, namun sidang ditunda hingga 4 November 2025 karena satu anggota majelis hakim berhalangan hadir akibat sakit. Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli dan saksi yang belum diperiksa pada Jum'at 24 OKTOBER 2O25 untuk memperkuat pembuktian.

Namun di luar ruang sidang, suasana justru lebih santai. Beberapa ASN yang sebelumnya pernah menjadi saksi terlihat kembali hadir tiga kali berturut-turut dengan alasan “mengantar rekan kerja sebagai saksi. ” Dalam perspektif hukum, itu bukan masalah administratif. Tapi dalam etika, justru di situlah masalahnya bermula.

Mungkin ini bisa disebut humanisme sidang: ketika hukum bersandar di bahu birokrat yang terlalu akrab. Tapi dalam bahasa etika, inilah ruang abu-abu tempat integritas diuji diam-diam.

Birokrasi kita memang pandai menciptakan kenyamanan bahkan di tengah persidangan Tipikor. Kadang terlalu nyaman, hingga lupa bahwa di balik senyum dan sapa, ada negara yang kehilangan miliaran rupiah.

Barangkali kelak, dalam buku Etika ASN Modern, akan muncul bab baru berjudul:

“Tentang Kesetiaan Saksi yang Mengantar Saksi.”

 Dan di bawahnya, catatan kecil berbunyi:
Integritas bukan diukur dari seberapa sering datang ke pengadilan, tapi dari seberapa tahu kapan seharusnya tidak hadir tanpa panggilan.



Status & Fungsi Saksi dalam Hukum

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK)  baik di KPK maupun Kejaksaan saksi adalah orang yang dimintai keterangan di bawah sumpah tentang apa yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri.

Artinya, posisi saksi itu bukan penonton, apalagi “pengantar” orang lain ke pengadilan.

Menurut KUHAP Pasal 159–160, yang berhak hadir dan memberi keterangan hanya:

Saksi yang dihadirkan secara resmi oleh penuntut umum (JPU) atau penasihat hukum,

Dan tidak boleh ada orang lain di ruang pemeriksaan kecuali diizinkan hakim.

Jadi, orang yang tidak dipanggil resmi tidak seharusnya ikut hadir di ruang sidang sebagai "pengantar" saksi lain.

Apalagi kalau dia ASN aktif, karena bisa menimbulkan kesan tidak netral dan potensi konflik kepentingan.



Etika dan Potensi Pelanggaran

Kalau para saksi dari ASN Pemkot Mojokerto:

Sudah pernah menjadi saksi dalam kasus yang sama,

Lalu tiga kali datang lagi dengan alasan “mengantar rekan” tapi terlibat ngobrol dengan JPU,

itu secara etik sangat tidak tepat.


Mengapa? 

Berpotensi memengaruhi saksi lain (baik secara psikologis maupun substansial).

Menimbulkan persepsi publik bahwa dia memiliki “akses istimewa” ke penegak hukum.

Sebagai ASN, dia terikat oleh kode etik aparatur sipil negara, termasuk menjaga integritas, netralitas, dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu (UU ASN No. 20/2023 dan PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS).



Sisi Prosedural di Pengadilan

Biasanya, JPU KPK sangat ketat  saksi yang datang tanpa surat panggilan resmi tidak boleh masuk ke ruang sidang atau ruang tunggu saksi.

Tapi kalau di sini JPU Kejari Kota Mojokerto malah menerima dan ngobrol santai, itu bisa disebut kelalaian etik kelembagaan.

Hakim Tipikor pun bisa menegur jika mengetahui ada saksi yang “nongkrong” tanpa status resmi, karena berpotensi mengganggu independensi proses peradilan.


Dalam konteks hukum & etika:

Kehadiran ASN Pemkot Mojokerto yang pernah menjadi saksi kemudian  berkali-kali sebagai “pengantar” saksi lain tanpa status resmi dan berinteraksi dengan JPU, bisa dianggap tidak etis dan mencederai prinsip netralitas ASN serta independensi peradilan.

Kalau kejadian ini terulang atau terindikasi sistematis, bisa:

Dilaporkan ke Inspektorat Pemkot Mojokerto (pelanggaran disiplin ASN),

Dan ke Kejati Jawa Timur untuk klarifikasi etik terhadap JPU-nya.







Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode