Masa Jabatan Perangkat Desa Lama di Ujung Tanduk: Pemkab Mojokerto Perlu Bertindak Bijak
-Baca Juga
Di sebuah sore yang hangat di Mojokerto, obrolan ringan di teras berubah jadi perbincangan serius. Asap kretek mengepul di udara, mengiringi kegelisahan seorang perangkat desa yang sudah dua dekade mengabdi. Usianya kini 61 tahun.
Namun kabar tak sedap mulai berembus: ia akan diberhentikan, katanya karena aturan baru menyebutkan batas usia perangkat desa hanya 60 tahun.
Padahal, ketika ia diangkat pada 26 April 2000, yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Aturan itu jelas menyebutkan, masa jabatan perangkat desa berakhir saat berusia 64 tahun. Artinya, ia masih memiliki hak legal untuk tetap menjabat tiga tahun lagi.
Ketika Aturan Baru Menabrak Hak Lama
Sejak lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, banyak daerah mulai menyesuaikan dengan ketentuan baru, termasuk batas usia perangkat hingga 60 tahun. Namun, ada satu hal mendasar yang sering diabaikan: hukum tidak berlaku surut (non-retroaktif).
Secara asas hukum, aturan baru tidak bisa mencabut hak yang telah diperoleh berdasarkan peraturan lama. Dalam konteks ini, perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya UU Desa 2014 semestinya tetap mengacu pada ketentuan lama yaitu 64 tahun.
Seorang pengamat kebijakan desa di Mojokerto menyebut, “Hukum bukan hanya soal pasal, tapi juga soal rasa. Kalau perangkat desa lama dipecat dengan alasan aturan baru, maka keadilan itu pincang.”
Antara Legalitas dan Kemanusiaan
Fenomena ini bukan hanya dialami satu dua orang. Di berbagai desa, muncul kebingungan serupa: apakah aturan baru berlaku untuk semua, atau hanya bagi perangkat yang diangkat setelah UU Desa 2014?
Pemerintah Kabupaten Mojokerto seharusnya tidak tinggal diam.
Jika tidak ada kejelasan hukum transisi, perangkat desa senior bisa menjadi korban salah tafsir kebijakan. Padahal, banyak di antara mereka yang sudah berpuluh tahun berbakti tanpa cela, menjadi garda terdepan pelayanan publik di desa.
Pemkab perlu segera menegaskan melalui Surat Edaran Bupati atau kebijakan khusus Dinas PMD bahwa perangkat lama yang diangkat berdasarkan UU 5/1979 tetap memiliki hak masa kerja hingga 64 tahun. Ini bukan sekadar formalitas, tapi penghormatan terhadap dedikasi dan hak yang sudah melekat.
Saatnya Pemkab Mojokerto Hadir
Keadilan administrasi bukan hanya milik pejabat tinggi. Ia juga harus dirasakan hingga pelosok desa.
Pemberhentian dini tanpa dasar hukum transisi yang kuat bisa memicu konflik sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Pengabdian 25 tahun tak boleh diakhiri dengan kebingungan hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Mojokerto. “Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menghapus pengabdian.”
Menghormati Mereka yang Membangun Desa
Perangkat desa adalah wajah pertama negara di mata rakyat.
Mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun bukan sekadar pegawai mereka adalah saksi hidup perjalanan desa, dari masa ke masa.
Kini, saat aturan baru menimbulkan tafsir ganda, Pemkab Mojokerto ditantang untuk menunjukkan kebijaksanaan dan keberpihakan pada nurani.
Bukan semata-mata menegakkan aturan, tetapi juga menegakkan keadilan.
Karena ketika hukum kehilangan rasa, maka desa kehilangan arah.
Saatnya Mojokerto membuktikan, bahwa keadilan masih punya tempat di bawah atap pemerintahan desa.