TIGA SAKSI AHLI SIAP HADIR DALAM SIDANG KAPAL MAJAPAHIT. Agenda Penting di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat 7 November 2025 ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

TIGA SAKSI AHLI SIAP HADIR DALAM SIDANG KAPAL MAJAPAHIT. Agenda Penting di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat 7 November 2025

-

Baca Juga







Kota Mojokerto — Persidangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM), akan kembali digelar pada Jumat, 7 November 2025, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.


Agenda sidang kali ini menjadi salah satu tahapan penting, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto akan menghadirkan tiga orang saksi ahli dari kampus ternama di Jawa Timur.


Ketiga saksi ahli tersebut memiliki disiplin keilmuan berbeda, namun saling melengkapi:

  1. Ahli Hukum Tata Negara / Administrasi Publik – untuk menjelaskan aspek penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelaksanaan proyek APBD.

  2. Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) – untuk menilai mekanisme tender, pelaksanaan kontrak, hingga potensi pelanggaran dalam proses pengadaan.

  3. Ahli Teknik Konstruksi / Sipil – untuk menguraikan aspek teknis pembangunan pujasera berbentuk kapal, mulai dari spesifikasi material, volume pekerjaan, hingga kesesuaian dengan dokumen perencanaan.



29 Saksi Telah Diperiksa

Sebelumnya, 29 orang saksi fakta telah diperiksa oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang diketuai I Made Yuliada, SH., MH., dengan hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH. dan Lujianto, SH., MH.


Para saksi yang telah dihadirkan berasal dari unsur pejabat Pemkot Mojokerto, kontraktor, konsultan perencana, dan pihak swasta. Tahap pemeriksaan saksi ahli ini diharapkan memberikan penjelasan objektif bagi majelis hakim terkait aspek hukum, teknis, dan administrasi dari proyek tersebut.


Kasus Kapal Majapahit: Fakta Singkat

Proyek Pembangunan Pujasera berbentuk Kapal Majapahit di TBM Mojokerto bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,5 miliar.
Namun, hasil audit BPK - BPKP Jawa Timur menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,91 miliar akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan volume.


Dalam kasus ini, Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan 7 orang tersangka, di antaranya pejabat aktif pada Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto serta rekanan pelaksana proyek.






ILUSTRASI: Ketua Majelis Hakim PN TIPIKOR Surabaya I Made Yuliada, SH., MH. & Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Jawa Timur Tezar Rachadian Eryanza, SH., MH. pada Sidang lokasi Pembangunan Pujasera berbentuk Kapal Majapahit di Kawasan Wisata TBM REJOTO Kota Mojokerto, Jum'at 3 Oktober 2025.



Upaya Mencerahkan Publik

Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza, SH., MH., menjelaskan bahwa kehadiran saksi ahli merupakan bentuk profesionalitas JPU untuk memastikan setiap unsur perkara dapat diuji secara objektif dan ilmiah di persidangan.


“Kami ingin memberikan pencerahan hukum kepada publik, bahwa proses ini tidak hanya menyoal angka, tapi juga aspek kebijakan, pengadaan, dan kualitas pekerjaan. Semua diuji secara ilmiah di pengadilan,” ujar Tezar.


Momentum Transparansi dan Akuntabilitas

Publik Mojokerto menaruh perhatian besar terhadap perkara ini, karena proyek dengan nama besar “Majapahit” seharusnya menjadi simbol kemajuan, bukan sumber kekecewaan.
Sidang saksi ahli pada Jumat 7 Nopember 2025 nanti diharapkan menjadi momentum pencerahan tidak hanya bagi proses hukum, tetapi juga bagi masyarakat agar memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan daerah.


Catatan Redaksi:
Persidangan perkara dugaan TPK proyek Pujasera berbentuk Kapal Majapahit masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Semua pihak yang disebut masih berstatus terdakwa atau tersangka sampai ada putusan hukum tetap (inkracht).









Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode