Tiga Tanda Tangan di Atas Meja Kayu: Awal Lahirnya Mediator Desa di Mojokerto ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Tiga Tanda Tangan di Atas Meja Kayu: Awal Lahirnya Mediator Desa di Mojokerto

-

Baca Juga


Prof. Dr. M. Khoirul Huda, S.H., M.H. C.M.C., C.C.D. Direktur Jimly School Surabaya

Drs. Sugeng Nuryadi, SH. Kepala OPD DPMD Pemkab Mojokerto Jawa Timur 

Anam Anis, S.H. Direktur LPPA OBH Bina Annisa 


Drs. Sugeng Nuryadi, SH. Kepala OPD DPMD Pemkab Mojokerto & H. Anam Anis, SH. Direktur OBH BINA ANNISA 


Di ruang rapat sederhana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Kamis siang (27/11/2025), tiga pria dengan wajah penuh kesungguhan membungkuk di atas meja kayu. Masing-masing menggenggam pena, membubuhkan tanda tangan, dan memastikan setiap lembar dokumen terisi dengan presisi. Tak ada seremoni mewah, tak ada sorotan kamera berlebihan, hanya keseriusan, secangkir tekad, dan langkah kecil yang bisa berdampak besar bagi desa-desa di Mojokerto.

Mereka adalah tiga pucuk pimpinan institusi:
Sugeng Nuryadi, Kepala Dinas DPMD;
Prof. Dr. M. Khoirul Huda, Direktur Jimly School Surabaya;
dan H. Anam Anis, Direktur LPPA OBH Bina Annisa.

Ketiganya sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelatihan Mediator Kepala Desa, sebuah program yang kelak menjadi bagian penting dari agenda besar Desa Sadar Hukum.



Tidak Wajib, Tidak Mengikat: “Siapa Mau Belajar, Silakan Masuk”

Berbeda dengan banyak program pembinaan yang sering bersifat instruktif, PKS ini menegaskan satu hal: tidak ada paksaan.

Usai membubuhkan tanda tangan terakhir, Sugeng Nuryadi menegaskan dengan suara tenang:

“Bagi Kepala Desa yang ingin ikut diklat mediator, silakan. Bagi yang tidak, tidak apa-apa. Tidak ada paksaan. Mereka bisa berhubungan langsung dengan kedua institusi ini.”

Posisi pemerintah daerah, kali ini, bukan sebagai pemberi perintah. Mereka sekadar membuka pintu: yang mau belajar, disilakan masuk; yang belum siap, tak dipaksa.

Sikap ini justru memperlihatkan inti dari mediasi itu sendiri , sukarela dan kesadaran.



Program yang Disiapkan Setahun, Baru Kini Dikunci

Sementara itu, H. Anam Anis, pengacara senior sekaligus Direktur LPPA OBH Bina Annisa, menjelaskan bahwa pelatihan mediator bagi kepala desa bukan ide mendadak.

“Kabupaten Mojokerto sudah mempersiapkan satu tahun lalu. Baru hari ini PKS dengan Pemkab Mojokerto dilaksanakan sebagai bentuk persiapan matang,” ujarnya.

Pelaksanaan pelatihan direncanakan awal 2026, menyasar kemampuan kepala desa dalam menyelesaikan sengketa warganya melalui jalur perdamaian.

Konflik tanah, sengketa batas pekarangan, persoalan waris, KDRT hingga gesekan antarwarga sebagian besar tak harus berujung ke polisi atau pengadilan. Di sinilah mediator desa akan berdiri sebagai penjaga harmoni sosial.



Jimly School Turun Gunung: Standarisasi Mediator Desa

Dari pihak Jimly School Surabaya, dua figur akademisi hadir:
Prof. Khoirul Huda dan Arditto Grahadi.
Keduanya membawa standar baru dalam dunia penyelesaian konflik desa: kurikulum, metodologi, dan praktik mediasi yang terukur.

Keterlibatan Jimly School bukan sekadar teknis. Ini adalah upaya menghadirkan kualitas akademik dan hukum modern ke tingkat paling dasar pemerintahan: desa.




Prof. Dr. M. Khoirul Huda, S.H., M.H. C.M.C., C.C.D. Direktur Jimly School Surabaya



Foto yang Tak Sekadar Foto

Foto penandatanganan yang diambil siang itu mungkin tampak sederhana: tiga lelaki dewasa, tiga pena, dan tumpukan dokumen.

Namun sesungguhnya, momen itu menandai sesuatu yang lebih besar, gerakan perlahan menuju desa yang lebih dewasa dalam menyelesaikan masalah, tanpa teriak, tanpa ancaman, tanpa saling lapor.

Dalam diam dan kesederhanaan ruang rapat, Mojokerto sedang menyiapkan sebuah cara baru menyelesaikan konflik: musyawarah yang bertata cara.



Dari Mojokerto untuk Desa-Desa yang Lebih Damai

Penandatanganan PKS ini mungkin hanya berlangsung beberapa menit. Tetapi dampaknya bisa meluas ke 299 desa lebih di Kabupaten Mojokerto.

Ketika kepala desa kelak menjadi mediator tersertifikasi, Kabupaten Mojokerto tidak hanya punya pemimpin administratif , tetapi juga penjaga damai, penengah konflik, dan penuntun masyarakat untuk menyelesaikan masalah tanpa melukai satu sama lain.


Kabupaten Mojokerto siap masuk era baru: desa yang cerdas hukum, damai, dan matang menghadapi perubahan.






Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode