BURUH DIBEKUKAN, HUKUM DIPANASKAN PHK Sepihak PT Bumi Rotan Jaya Bikin DPRD Mojokerto Turun Tangan ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

BURUH DIBEKUKAN, HUKUM DIPANASKAN PHK Sepihak PT Bumi Rotan Jaya Bikin DPRD Mojokerto Turun Tangan

-

Baca Juga




24 Tahun Mengabdi, Enam Buruh Diberi “Tali Asih” Sebulan , DPRD & Disnakertrans Desak Kepastian Hukum



Siang itu, Rabu 17 Desember 2025, panas di Kabupaten Mojokerto mencapai 38 derajat Celsius.
Namun suhu paling menyengat justru tidak datang dari cuaca.

Ia lahir dari ruang sidang Raden Wijaya DPRD Kabupaten Mojokerto.

AC yang biasanya dingin tak lagi berdaya.
Bukan karena mesin rusak, melainkan karena panas kebatinan, amarah yang lama dipendam, para buruh PT Bumi Rotan Jaya, Kawasan Industri Wonosari, Ngoro.

Enam orang karyawan.
Sebagian telah mengabdi hingga 24 tahun.
Mereka datang bukan membawa tuntutan berlebihan.
Mereka hanya meminta hak, bukan belas kasihan.




Tohir (tengah) Koordinator Karyawan PT BUMI ROTAN JAYA NGORO MOJOKERTO 



Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur 



PHK SEPIHAK, HAK DIPANGKAS

Sebanyak 5 orang pengurus Unit Kerja SP KAHUT SPSI dan 6 karyawan korban PHK sepihak duduk berhadapan dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, dipimpin Agus Fauzan, Ketua Komisi IV.

Hadir pula:

  • Syaifulloh Ali Akbar, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans

  • Hadi, staf mediator Disnakertrans

Yang mereka dengar selama ini dari manajemen perusahaan hanyalah satu kalimat tak tertulis:

“Ambil saja uang tali asih satu bulan.”

Bukan pesangon.
Bukan penghargaan masa kerja.
Bukan perlindungan sebagaimana UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.








“KAMI BUKAN ROBOT”

 Joni Eko Siswoyo karyawan korban PHK sepihak, berkata dengan suara bergetar tapi tegas.

“Kami ini sudah bekerja 24 tahun. Tidak menuntut lebih. Kami hanya minta hak kami sebagai manusia pekerja. Tapi kami tidak dimanusiakan.”

Lebih tajam lagi, Bahri, Ketua DPD PUK Serikat Kerja Mojokerto, menyentil nurani publik:

“Karyawan sakit langsung di-PHK.
Emangnya manusia itu robot?”

Pernyataan itu memecah sunyi ruang sidang.
Sunyi yang selama ini menyelimuti praktik relasi industrial yang timpang.



INVESTOR LAMA, ETIKA LAMA?

Bahri menilai PT Bumi Rotan Jaya, sebagai perusahaan lama yang berinvestasi di Mojokerto, tidak sportif.

Tidak menghormati:

  • UU Ketenagakerjaan

  • UU Cipta Kerja

  • bahkan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto

Pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa proses proporsional, tanpa dialog yang bermartabat.

Padahal:

  • Karyawan adalah mitra kerja

  • Mereka punya keahlian

  • Mereka menyumbang keuntungan perusahaan

  • Dan 20 persen gaji mereka dipotong untuk negara, demi APBN



DISNAKERTRANS: POLITIK HUKUM HARUS DIGERAKKAN

Pernyataan paling penting justru datang dari pemerintah sendiri.

Syaifulloh Ali Akbar, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans, secara terbuka meminta DPRD menggunakan kekuatan politiknya.

“Saya berharap Komisi IV DPRD mendatangi perusahaan.
Harus ada evaluasi agar pengusaha pemegang modal tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.”

Ini bukan lagi sengketa biasa.
Ini soal kepastian hukum.



DPRD SIAP TURUN LAPANGAN

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan, menegaskan langkah konkret.

Ia akan:

  • Meminta rekomendasi Ketua DPRD

  • Menugaskan kunjungan kerja lintas komisi

  • Mengevaluasi perusahaan yang dinilai tidak profesional dan tidak proporsional

“Karyawan itu punya jasa.
Mereka bukan beban.
Mereka bagian dari pertumbuhan perusahaan,” tegas Agus Fauzan.

Komisi IV memastikan akan:

  • Merekomendasikan pemenuhan hak buruh

  • Mengawal penyelesaian PHK

  • Mengantisipasi gelombang PHK lanjutan yang lebih besar


ANALISIS HUKUM :

1) PHK ≠ Sepihak Tanpa Proses

  • UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) menegaskan PHK harus melalui prosedur dan alasan sah.

  • PHK karena sakit tidak serta-merta sah tanpa pembuktian dan mekanisme yang benar.

2) Hak Pesangon & Penghargaan Masa Kerja

  • Pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai masa kerja.

  • “Uang tali asih 1 bulan” bukan pengganti kewajiban normatif bila tidak disepakati secara sah dan adil.

3) Peran Negara & Pengawasan

  • Disnakertrans berwenang melakukan mediasi, anjuran, dan pengawasan.

  • DPRD berhak menggunakan fungsi pengawasan & politik hukum untuk memastikan kepatuhan investor.

4) Risiko Hukum Perusahaan

  • Potensi perselisihan hubungan industrial (PHI).

  • Sanksi administratif hingga reputasi investasi daerah tercoreng bila abai regulasi.


Kesimpulan Hukum:
Indikasi pelanggaran normatif kuat. Penyelesaian wajib mengarah pada pemenuhan hak atau proses PHI yang fair.

Di pabrik, buruh dipuji sebagai aset.
Di saat sakit, ia menjadi angka.
Di-PHK, ia disebut beban.

Manajemen menekan tombol “off”,
lalu memberi amplop sebulan,
seolah 24 tahun bisa dilipat rapi
dan dimasukkan ke saku belakang.

Jika manusia adalah robot,
maka hukum hanyalah stiker di dinding pabrik.

Investasi harus ramah, bukan rakus.
Buruh bukan komponen sekali pakai.
Negara tak boleh berdiri di tepi lapangan saat keadilan dilanggar.

Kasus PT Bumi Rotan Jaya adalah alarm keras.
Jika hak buruh diremehkan hari ini,
besok stabilitas sosial yang runtuh.

DETAK INSPIRATIF berdiri di sisi yang jelas:
Hukum harus menang. Martabat manusia harus dijaga.


  • Lokasi: Kawasan Industri Wonosari, Ngoro – Mojokerto

  • Korban: 6 buruh (hingga 24 tahun masa kerja)

  • Tuntutan: Pesangon & hak normatif sesuai UU

  • Respon DPRD: Siap Kunker & Rekomendasi

  • Catatan: Potensi PHK lanjutan


CATATAN REDAKSI :

Kasus PT Bumi Rotan Jaya bukan sekadar soal enam buruh.
Ini cermin relasi industrial di kawasan industri Mojokerto.

Jika negara hadir hanya sebagai penonton,
maka hukum tinggal tulisan,
dan keadilan sekadar jargon.

38 derajat di ruang sidang Raden Wijaya adalah peringatan.
Bahwa ketika buruh tak lagi diperlakukan sebagai manusia,
panas sosial bisa meledak kapan saja.

AC boleh kalah oleh panas.
Tapi keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan modal.


KOMISI IV : AGUS FAUZAN KETUA KOMISI IV - AINUL YAKIN - AINUR ROSYID - HENDRA PURNOMO - NUR HANIK TRI RAHAYU 






Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode