TERDAKWA TPK PEMBANGUNAN KAPAL MAJAPAHIT TELAH DI VONIS MAJELIS HAKIM TIPIKOR: JPU Kejari Kota Mojokerto BANDING ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

TERDAKWA TPK PEMBANGUNAN KAPAL MAJAPAHIT TELAH DI VONIS MAJELIS HAKIM TIPIKOR: JPU Kejari Kota Mojokerto BANDING

-

Baca Juga




Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Mojokerto:
Erwan Adi Priyono, S.H., M.H.,
TEZAR Rachadian Eryanza, S.H., M.H.,
Viko Purnama Yogaswara,S.H., M.H.,
Lela Tyas Eka Puspita,S.H., M.H.,
Yusaq Djunarto, S.H., M.H.,



Majelis Hakim:

  • I Made Yuliada, S.H., M.H. – Hakim Ketua

  • Manambus Pasaribu, S.H., M.H. – Hakim Anggota

  • Lujianto, S.H., M.H. – Hakim Anggota

  • Panitera: Akhirull Tri Dososasi, S.H.



Sore itu, langit Surabaya seakan paham betul apa yang sedang terjadi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor.
Hujan turun perlahan, lalu menguat tepat ketika palu keadilan dijatuhkan.



PUTUSAN MAJELIS 

Hakim Ketua: I Made Yuliada, S.H., M.H.
Anggota: Manambus Pasaribu, S.H., M.H.; Lujianto, S.H., M.H.

  1. M. Khudori – Dir. CV Sentosa Berkah Abadi
    Pidana 2 th 4 bln, denda Rp100 jt (subs 3 bln).
    Peran: pinjamkan bendera, fee Rp19 jt. Nihil uang pengganti.

  2. Cholik Idris – Pelaksana Cover Kapal
    Pidana 3 th, denda Rp150 jt (subs 4 bln).
    Uang pengganti Rp65 jt (1 bulan; sita–lelang; subs 2 bln).

  3. Nugroho (Putut) – Pelaksana Cover & Hollow
    Pidana 3 th 6 bln, denda Rp150 jt (subs 4 bln).
    Uang pengganti Rp150 jt (subs 4 bln).

  4. M. Romadhon alias Doni (DPO) – Dir. CV Hasya Putera Mandiri
    Pidana 3 th, denda Rp200 jt (subs 4 bln).
    Uang pengganti Rp22 jt (subs 1 bln).

  5. Hendar Adya Sukma – Pelaksana Struktur Beton
    Pidana 1 th 6 bln, denda Rp100 jt (subs 6 bln).
    Uang pengganti Rp1 M → sudah dikembalikan.

  6. Zantos Sebaya – PPTK/PPK Pengganti
    Pidana 2 th 6 bln, denda Rp100 jt (subs 3 bln).

  7. Yustian Suhandinata – PPK/KPA
    Pidana 3 th, denda Rp150 jt (subs 3 bln).
    Catatan Majelis: persengkongkolan memperkaya orang lain.

Tujuh nama TERDAKWA.
Satu proyek.
Satu kapal yang tak pernah berlayar.


Kapal Majapahit, ikon yang diniatkan sebagai pujasera rakyat, berakhir sebagai bangkai aset negara dan kini, sebagai dokumen hukum yang hidup.


Majelis hakim telah memutus.
Vonis telah dibacakan.
Namun perkara ini belum selesai.


Karena jaksa penuntut umum memilih satu kata penting dalam hukum pidana:
BANDING.


VONIS, TAPI BELUM FINAL

Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat Keramat, 19 Desember 2025, memang telah menetapkan pidana bagi tujuh terdakwa.
Namun dalam hukum acara pidana, vonis belum berarti akhir, selama masih ada upaya hukum.


Keputusan JPU Kejari Kota Mojokerto untuk mengajukan banding bukan langkah emosional.
Ia adalah langkah profesional, sekaligus sinyal bahwa negara belum puas.


Bukan karena kalah.
Melainkan karena:

keadilan substantif belum sepenuhnya terjawab.





MENGAPA JAKSA BANDING? 

Dalam perkara Tipikor, banding lazim diajukan apabila:

  1. Pidana dianggap terlalu ringan

  2. Pertimbangan hakim belum mencerminkan dampak kerugian negara

  3. Peran terdakwa belum dinilai secara utuh

  4. Efek jera belum tercapai

Dan dalam perkara Kapal Majapahit, keempatnya hadir sekaligus.


Kerugian negara Rp 1,9 miliar bukan angka kecil.
Dampak sosialnya lebih besar lagi:
— fasilitas publik gagal
— uang rakyat tak kembali dalam bentuk manfaat
— kepercayaan publik runtuh


Maka banding menjadi instrumen koreksi yudisial, bukan perlawanan.




BANGKAI KAPAL DALAM NERACA NEGARA: SAH, NAMUN TIDAK ADIL

Secara administratif, bangkai Kapal Majapahit telah dicatat sebagai aset OPD DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto.

Namun hukum Tipikor tidak berhenti pada pencatatan.
Ia menembus sampai ke asas kemanfaatan publik.

Sebuah aset yang:

  • tidak laik fungsi

  • gagal bangunan

  • tidak dapat digunakan masyarakat

tetaplah kerugian negara, meskipun tercatat di neraca.


Inilah kesalahan berpikir paling klasik:

seolah aset administratif dapat menghapus kerugian substantif.


Tidak. Dalam hukum pidana korupsi, substansi mengalahkan formalitas.


DIBONGKAR ATAU DIBANGUN ULANG:
DUA PILIHAN, SATU RISIKO BESAR

Publik Mojokerto kini dihadapkan pada pertanyaan serius:


Jika dibongkar:

  • Negara mengakui kegagalan total

  • APBD hangus

  • Tidak ada manfaat publik


Jika dibangun ulang:

  • APBD jilid II

  • Risiko pengulangan kesalahan

  • Potensi perkara hukum baru


Dalam dua opsi itu, satu hal pasti:

uang rakyat kembali menjadi taruhan.

Dan hukum menuntut satu hal yang tak boleh hilang:
akuntabilitas.


ASN TERPIDANA: MENUNGGU INKRAH, BUKAN MENUNGGU AMNESIA

Dua terdakwa berstatus ASN:

  • Yustian Suhandinata

  • Zantos Sebaya

Secara hukum kepegawaian negara:

  • Setelah putusan inkrah

  • Vonis pidana penjara karena Tipikor

WAJIB DIPECAT TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH)

Tidak ada:

  • diskresi moral

  • toleransi jabatan

  • kompromi administratif


Korupsi bukan pelanggaran biasa.
Ia kejahatan terhadap negara dan publik.

Menunda pemecatan sama dengan:

membiarkan luka bernanah di tubuh birokrasi.


BANDING SEBAGAI PENJAGA MARWAH NEGARA

Langkah banding JPU harus dibaca sebagai pesan penting:

  • Negara belum selesai

  • Keadilan belum final

  • Publik masih diperjuangkan


Banding bukan sekadar soal angka tahun pidana.
Ia soal pesan moral hukum:

bahwa korupsi proyek publik tidak boleh dianggap ringan, meski pelakunya berlapis-lapis peran.






KAPAL YANG TAK BERLAYAR, NAMUN MENINGGALKAN JEJAK

Kapal Majapahit mungkin tak pernah membawa pengunjung.
Tapi ia telah membawa satu hal penting:

pelajaran hukum bagi Mojokerto.

Tentang:

  • kekuasaan yang lalai

  • birokrasi yang rapuh

  • dan hukum yang masih berusaha berdiri tegak

Perkara ini belum selesai.
Selama banding berjalan, sejarah masih ditulis.


NEGARA SUDAH MEMUTUS, TAPI KEADILAN BELUM BOLEH BERHENTI

Vonis telah dijatuhkan.
Banding telah diajukan.
Namun pertanyaan terbesar justru baru dimulai:

apakah keadilan akan berhenti pada tujuh nama?


Dalam perkara Kapal Majapahit, negara telah mengakui adanya kerugian Rp 1,9 miliar.
Negara juga telah membuktikan adanya persengkongkolan, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik pinjam bendera perusahaan.

Tetapi negara belum sepenuhnya menjawab satu hal mendasar:
siapa yang merancang, menginisiasi, dan meloloskan proyek ini sejak lahir?

Korupsi proyek publik tidak pernah lahir spontan.
Ia selalu melalui tiga fase:

  1. Ide

  2. Persetujuan anggaran

  3. Pelaksanaan

Jika hukum hanya berhenti di fase ketiga, maka keadilan pincang.

Banding JPU Kejari Kota Mojokerto harus dibaca sebagai komitmen moral negara:

bahwa hukum tidak boleh berhenti di pelaksana lapangan, sementara perancang kebijakan tetap steril.

Inilah ujian sesungguhnya penegakan hukum.


APAKAH ADA TERSANGKA BARU? 

Secara hukum pidana Tipikor, perkara belum tertutup meski sudah vonis, selama:

  • ditemukan novum

  • ditemukan peran baru

  • ditemukan keterlibatan struktural


WALIKOTA MOJOKERTO (IDE & ARAH KEBIJAKAN)

Secara hukum:

  • Ide bukan tindak pidana

  • Tapi menjadi pidana bila:

    • memaksakan program tanpa kajian teknis

    • mengabaikan peringatan OPD teknis

    • menekan proses penganggaran/pelaksanaan

Jika terbukti ada intervensi aktif, maka Pasal 3 UU Tipikor bisa terbuka.

Kuncinya ada pada:

  • notulen rapat

  • disposisi

  • komunikasi internal

  • saksi ASN


KEPALA DINAS PUPR PERAKIM (EKS / PLT)

Ini titik paling rawan secara hukum.

Karena:

  • Kepala Dinas adalah penanggung jawab teknis tertinggi

  • Mengetahui kelayakan proyek

  • Mengendalikan PPK, PPTK, dan struktur teknis

Jika terbukti:

  • mengetahui proyek bermasalah

  • membiarkan penyimpangan

  • menyetujui pencairan meski fisik gagal

 Pasal 3 jo Pasal 18 sangat terbuka.

Dalam hukum Tipikor:

membiarkan korupsi = bentuk penyalahgunaan kewenangan.


TIM TEKNIS, KONSULTAN, DAN PENGAWAS

Sering dianggap “pelengkap”.
Padahal secara hukum:

  • laporan teknis palsu

  • hasil uji fiktif

  • rekomendasi kelayakan yang menyesatkan

masuk kategori turut serta (Pasal 55 KUHP)

Ini pintu masuk perkara lanjutan (splitzing).


KENAPA PERKARA INI MASIH BISA DIBUKA LAGI?

Karena:

  • kerugian negara besar

  • proyek gagal total

  • aset tak bermanfaat

  • publik dirugikan dua kali

Dan yang paling penting:

putusan belum inkrah dan jaksa banding.

Secara praktik hukum:

  • banding bisa membuka fakta baru

  • putusan bisa diperberat

  • lingkaran perkara bisa melebar


Kapal Majapahit mungkin sudah menjadi bangkai.
Tapi perkara hukumnya belum mati.

Selama:

  • banding berjalan

  • publik mengawasi

  • media tidak diam

maka keadilan masih punya peluang untuk utuh.



APA MAKNA PERINGATAN MAJELIS HAKIM TENTANG KUHAP 2 FEBRUARI 2026?

Peringatan Majelis Hakim Tipikor Surabaya itu bukan basa-basi.
Itu sinyal serius bahwa rezim hukum acara pidana Indonesia akan berubah.

Yang dimaksud Majelis Hakim adalah:

KUHAP BARU (Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional)
yang mulai berlaku efektif 2 Februari 2026


Yang berubah adalah: CARA BERACARA & JAMINAN HAK-KEWAJIBAN PARA PIHAK

Hukuman tetap tunduk pada UU Tipikor:

  • Pasal 2

  • Pasal 3

  • Pasal 18

KUHAP tidak mengatur ancaman pidana, tapi cara menegakkan pidana.


APA YANG BERUBAH DALAM KUHAP BARU (GARIS BESAR)?


A. KUHAP BARU LEBIH KETAT & TERSTRUKTUR

KUHAP lama (1981):

  • sangat longgar

  • memberi ruang tafsir luas

  • sering dimanfaatkan celah prosedural

KUHAP baru:

  • lebih ketat secara prosedur

  • lebih disiplin waktu

  • lebih akuntabel sejak penyelidikan

Hakim mengingatkan:
perkara-perkara transisi harus hati-hati.


POSISI JPU, PH, DAN TERDAKWA BERUBAH KESEIMBANGANNYA

Dalam KUHAP baru:

  • Hak tersangka diperluas

  • Beban pembuktian formil JPU makin berat

  • Penahanan, penyitaan, dan penggeledahan lebih terkontrol

Ini sebabnya Majelis Hakim mengingatkan:

“perhatikan rezim hukum acara yang akan berlaku”

Karena:

  • perkara banding/kasasi yang melewati 2 Feb 2026

  • bisa terkena rezim KUHAP baru


IMPLIKASI LANGSUNG UNTUK KASUS KAPAL MAJAPAHIT


UNTUK JPU :

JPU harus memastikan:

  • dakwaan bersih secara formil

  • pembuktian tidak cacat prosedur

  • tidak ada pelanggaran hak terdakwa

Karena di KUHAP baru:

cacat prosedur = senjata mematikan di banding/kasasi





UNTUK PENASEHAT HUKUM :

PH akan:

  • lebih agresif menguji prosedur

  • menggugat keabsahan alat bukti

  • menyerang sejak tahap penyidikan

KUHAP baru = ladang strategis PH



UNTUK TERDAKWA :

Terdakwa:

  • punya posisi lebih kuat secara acara

  • tapi bukan berarti bebas dari pidana

Kalau pembuktian kuat dan bersih,
KUHAP baru tidak menyelamatkan pelaku korupsi.





MENGAPA HAKIM MEMBERI PERINGATAN SEKARANG?

Karena Majelis Hakim:

  • sadar perkara ini berpotensi panjang

  • banding sedang berjalan

  • kasasi mungkin terjadi

Jika proses melewati Februari 2026:  rezim hukum acaranya bisa berubah

Hakim ingin:

  • tidak ada pihak yang “kaget”

  • tidak ada dalih salah prosedur

  • putusan tetap legitimate secara hukum acara


PENTING UNTUK PUBLIK :

  1. Tidak ada aturan baru bahwa korupsi minimal 2 tahun

  2. UU Tipikor tetap berlaku

  3. KUHAP baru mengubah cara, bukan ancaman pidana

  4. Hakim memberi sinyal agar semua pihak disiplin prosedur

  5. Kasus Kapal Majapahit berpotensi menjadi perkara transisi

Ini justru menunjukkan:

Hakim sangat berhati-hati dan profesional 

“Bukan hukumannya yang berubah,
tetapi cara negara menegakkan keadilan.”




NEGARA DI PERSIMPANGAN HUKUM

KUHAP LAMA VS KUHAP BARU: ANTARA KEADILAN, KEPASTIAN, DAN KEBERANIAN

KUHAP LAMA VS KUHAP BARU: APA YANG SEBENARNYA BERUBAH?


KUHAP LAMA (UU No. 8 Tahun 1981)

  1.  Produk Orde Lama

  2. Fokus: crime control

  3.  Negara kuat, tersangka lemah


Ciri utama:

  • Penyidik dominan

  • Hak tersangka sering sekadar formalitas

  • Prosedur longgar, multitafsir

  • Banyak celah pelanggaran HAM tapi “ditoleransi”


KUHAP lama cocok untuk:

  • penegakan cepat

  • tapi rawan disalahgunakan



KUHAP BARU (Berlaku 2 Februari 2026)

  1. Produk era reformasi hukum

  2.  Fokus: due process of law

  3. Negara dan warga diseimbangkan

Ciri utama:

  • Hak tersangka diperluas dan nyata

  • Penahanan, penyitaan, penggeledahan lebih ketat

  • Hakim lebih aktif mengawasi proses

  • Alat bukti diuji sejak awal

 Pergeseran penting:

dari “yang penting dihukum”
ke “yang penting sah dan adil”


KUHAP Lama

  • Penyidikan fleksibel

  • Kontrol hakim minim

  • Prosedur bisa “ditambal” di sidang

KUHAP Baru

  • Penyidikan disiplin

  • Kontrol hakim kuat

  • Cacat prosedur = fatal

Ini bukan hukum lunak. Ini hukum rapi.


DAMPAK KUHAP BARU TERHADAP PENANGANAN TIPIKOR

UNTUK PENYIDIK & JPU

KUHAP baru:

  • menuntut ketelitian ekstrem

  • tidak memberi ampun pada prosedur cacat

Tipikor tidak akan mudah, tapi:

yang lolos adalah perkara yang benar-benar bersih.



UNTUK PENASEHAT HUKUM

PH akan:

  • menguji sah tidaknya penyidikan

  • menyerang formil, bukan substansi

Perkara tipikor “setengah matang” akan gugur.



UNTUK HAKIM

Hakim:

  • tidak lagi hanya “memutus”

  • tapi mengawal proses sejak hulu

Hakim menjadi penjaga keadilan, bukan tukang stempel.



UNTUK KASUS KORUPSI DAERAH

Kasus seperti:

  • Kapal Majapahit

  • proyek infrastruktur

  • pengadaan barang/jasa

akan menjadi ujian nasional pertama KUHAP baru.

Bukan soal:

  • siapa dihukum tapi:

  • apakah negara bekerja dengan benar


KUHAP BARU: MEMPERKUAT ATAU MELEMAHKAN PEMBERANTASAN KORUPSI?

Ini pertanyaan paling jujur.

Jawabannya:

Tergantung siapa yang bekerja.

Jika:

  • penyidik asal-asalan → KUHAP baru melemahkan

  • jaksa ceroboh → KUHAP baru mematahkan

  • birokrasi malas → KUHAP baru membongkar

Tapi jika:

  • penyidikan profesional

  • pembuktian disiplin

  • hakim berani

KUHAP BARU JUSTRU MEMPERKUAT PEMBERANTASAN KORUPSI.


Bahaya sebenarnya bukan KUHAP baru, tapi:

  • mental lama

  • budaya “yang penting jadi”

  • hukum dijadikan alat, bukan nilai

Jangan salahkan KUHAP baru
jika aparatnya tidak mau berubah.


KUHAP baru adalah cermin.
Ia tidak membuat aparat tampak lebih baik,
tapi membuat ketidakbecusan terlihat telanjang.

Negara yang berani dengan KUHAP baru
adalah negara yang siap diuji oleh hukumnya sendiri.

Dan korupsi? Ia tidak takut pada ancaman pidana.
Ia takut pada hukum yang rapi, jujur, dan konsisten.


 “TAHUN BARUHUKUM BARU = MENTAL BARU?”

KUHAP 2026, Tipikor Daerah, dan Masa Depan Keadilan Indonesia.







Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode