TERDAKWA TPK PEMBANGUNAN KAPAL MAJAPAHIT TELAH DI VONIS MAJELIS HAKIM TIPIKOR: JPU Kejari Kota Mojokerto BANDING
-Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Mojokerto:
Erwan Adi Priyono, S.H., M.H.,
TEZAR Rachadian Eryanza, S.H., M.H.,
Viko Purnama Yogaswara,S.H., M.H.,
Lela Tyas Eka Puspita,S.H., M.H.,
Yusaq Djunarto, S.H., M.H.,
Majelis Hakim:
I Made Yuliada, S.H., M.H. – Hakim Ketua
Manambus Pasaribu, S.H., M.H. – Hakim Anggota
Lujianto, S.H., M.H. – Hakim Anggota
Panitera: Akhirull Tri Dososasi, S.H.
Sore itu, langit Surabaya seakan paham betul apa yang sedang terjadi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor.
Hujan turun perlahan, lalu menguat tepat ketika palu keadilan dijatuhkan.
PUTUSAN MAJELIS
Hakim Ketua: I Made Yuliada, S.H., M.H.
Anggota: Manambus Pasaribu, S.H., M.H.; Lujianto, S.H., M.H.
M. Khudori – Dir. CV Sentosa Berkah Abadi
Pidana 2 th 4 bln, denda Rp100 jt (subs 3 bln).
Peran: pinjamkan bendera, fee Rp19 jt. Nihil uang pengganti.Cholik Idris – Pelaksana Cover Kapal
Pidana 3 th, denda Rp150 jt (subs 4 bln).
Uang pengganti Rp65 jt (1 bulan; sita–lelang; subs 2 bln).Nugroho (Putut) – Pelaksana Cover & Hollow
Pidana 3 th 6 bln, denda Rp150 jt (subs 4 bln).
Uang pengganti Rp150 jt (subs 4 bln).M. Romadhon alias Doni (DPO) – Dir. CV Hasya Putera Mandiri
Pidana 3 th, denda Rp200 jt (subs 4 bln).
Uang pengganti Rp22 jt (subs 1 bln).Hendar Adya Sukma – Pelaksana Struktur Beton
Pidana 1 th 6 bln, denda Rp100 jt (subs 6 bln).
Uang pengganti Rp1 M → sudah dikembalikan.Zantos Sebaya – PPTK/PPK Pengganti
Pidana 2 th 6 bln, denda Rp100 jt (subs 3 bln).Yustian Suhandinata – PPK/KPA
Pidana 3 th, denda Rp150 jt (subs 3 bln).
Catatan Majelis: persengkongkolan memperkaya orang lain.
Tujuh nama TERDAKWA.
Satu proyek.
Satu kapal yang tak pernah berlayar.
Kapal Majapahit, ikon yang diniatkan sebagai pujasera rakyat, berakhir sebagai bangkai aset negara dan kini, sebagai dokumen hukum yang hidup.
Majelis hakim telah memutus.
Vonis telah dibacakan.
Namun perkara ini belum selesai.
Karena jaksa penuntut umum memilih satu kata penting dalam hukum pidana:
BANDING.
VONIS, TAPI BELUM FINAL
Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat Keramat, 19 Desember 2025, memang telah menetapkan pidana bagi tujuh terdakwa.
Namun dalam hukum acara pidana, vonis belum berarti akhir, selama masih ada upaya hukum.
Keputusan JPU Kejari Kota Mojokerto untuk mengajukan banding bukan langkah emosional.
Ia adalah langkah profesional, sekaligus sinyal bahwa negara belum puas.
Bukan karena kalah.
Melainkan karena:
keadilan substantif belum sepenuhnya terjawab.
MENGAPA JAKSA BANDING?
Dalam perkara Tipikor, banding lazim diajukan apabila:
Pidana dianggap terlalu ringan
Pertimbangan hakim belum mencerminkan dampak kerugian negara
Peran terdakwa belum dinilai secara utuh
Efek jera belum tercapai
Dan dalam perkara Kapal Majapahit, keempatnya hadir sekaligus.
Kerugian negara Rp 1,9 miliar bukan angka kecil.
Dampak sosialnya lebih besar lagi:
— fasilitas publik gagal
— uang rakyat tak kembali dalam bentuk manfaat
— kepercayaan publik runtuh
Maka banding menjadi instrumen koreksi yudisial, bukan perlawanan.
BANGKAI KAPAL DALAM NERACA NEGARA: SAH, NAMUN TIDAK ADIL
Secara administratif, bangkai Kapal Majapahit telah dicatat sebagai aset OPD DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto.
Namun hukum Tipikor tidak berhenti pada pencatatan.
Ia menembus sampai ke asas kemanfaatan publik.
Sebuah aset yang:
tidak laik fungsi
gagal bangunan
tidak dapat digunakan masyarakat
tetaplah kerugian negara, meskipun tercatat di neraca.
Inilah kesalahan berpikir paling klasik:
seolah aset administratif dapat menghapus kerugian substantif.
Tidak. Dalam hukum pidana korupsi, substansi mengalahkan formalitas.
DIBONGKAR ATAU DIBANGUN ULANG:
DUA PILIHAN, SATU RISIKO BESAR
Publik Mojokerto kini dihadapkan pada pertanyaan serius:
Jika dibongkar:
Negara mengakui kegagalan total
APBD hangus
Tidak ada manfaat publik
Jika dibangun ulang:
APBD jilid II
Risiko pengulangan kesalahan
Potensi perkara hukum baru
Dalam dua opsi itu, satu hal pasti:
uang rakyat kembali menjadi taruhan.
Dan hukum menuntut satu hal yang tak boleh hilang:
akuntabilitas.
ASN TERPIDANA: MENUNGGU INKRAH, BUKAN MENUNGGU AMNESIA
Dua terdakwa berstatus ASN:
Yustian Suhandinata
Zantos Sebaya
Secara hukum kepegawaian negara:
Setelah putusan inkrah
Vonis pidana penjara karena Tipikor
WAJIB DIPECAT TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH)
Tidak ada:
diskresi moral
toleransi jabatan
kompromi administratif
Korupsi bukan pelanggaran biasa.
Ia kejahatan terhadap negara dan publik.
Menunda pemecatan sama dengan:
membiarkan luka bernanah di tubuh birokrasi.
BANDING SEBAGAI PENJAGA MARWAH NEGARA
Langkah banding JPU harus dibaca sebagai pesan penting:
Negara belum selesai
Keadilan belum final
Publik masih diperjuangkan
Banding bukan sekadar soal angka tahun pidana.
Ia soal pesan moral hukum:
bahwa korupsi proyek publik tidak boleh dianggap ringan, meski pelakunya berlapis-lapis peran.
KAPAL YANG TAK BERLAYAR, NAMUN MENINGGALKAN JEJAK
Kapal Majapahit mungkin tak pernah membawa pengunjung.
Tapi ia telah membawa satu hal penting:
pelajaran hukum bagi Mojokerto.
Tentang:
kekuasaan yang lalai
birokrasi yang rapuh
dan hukum yang masih berusaha berdiri tegak
Perkara ini belum selesai.
Selama banding berjalan, sejarah masih ditulis.
NEGARA SUDAH MEMUTUS, TAPI KEADILAN BELUM BOLEH BERHENTI
Vonis telah dijatuhkan.
Banding telah diajukan.
Namun pertanyaan terbesar justru baru dimulai:
apakah keadilan akan berhenti pada tujuh nama?
Dalam perkara Kapal Majapahit, negara telah mengakui adanya kerugian Rp 1,9 miliar.
Negara juga telah membuktikan adanya persengkongkolan, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik pinjam bendera perusahaan.
Tetapi negara belum sepenuhnya menjawab satu hal mendasar:
siapa yang merancang, menginisiasi, dan meloloskan proyek ini sejak lahir?
Korupsi proyek publik tidak pernah lahir spontan.
Ia selalu melalui tiga fase:
Ide
Persetujuan anggaran
Pelaksanaan
Jika hukum hanya berhenti di fase ketiga, maka keadilan pincang.
Banding JPU Kejari Kota Mojokerto harus dibaca sebagai komitmen moral negara:
bahwa hukum tidak boleh berhenti di pelaksana lapangan, sementara perancang kebijakan tetap steril.
Inilah ujian sesungguhnya penegakan hukum.
APAKAH ADA TERSANGKA BARU?
Secara hukum pidana Tipikor, perkara belum tertutup meski sudah vonis, selama:
ditemukan novum
ditemukan peran baru
ditemukan keterlibatan struktural
WALIKOTA MOJOKERTO (IDE & ARAH KEBIJAKAN)
Secara hukum:
Ide bukan tindak pidana
Tapi menjadi pidana bila:
memaksakan program tanpa kajian teknis
mengabaikan peringatan OPD teknis
menekan proses penganggaran/pelaksanaan
Jika terbukti ada intervensi aktif, maka Pasal 3 UU Tipikor bisa terbuka.
Kuncinya ada pada:
notulen rapat
disposisi
komunikasi internal
saksi ASN
KEPALA DINAS PUPR PERAKIM (EKS / PLT)
Ini titik paling rawan secara hukum.
Karena:
Kepala Dinas adalah penanggung jawab teknis tertinggi
Mengetahui kelayakan proyek
Mengendalikan PPK, PPTK, dan struktur teknis
Jika terbukti:
mengetahui proyek bermasalah
membiarkan penyimpangan
menyetujui pencairan meski fisik gagal
Pasal 3 jo Pasal 18 sangat terbuka.
Dalam hukum Tipikor:
membiarkan korupsi = bentuk penyalahgunaan kewenangan.
TIM TEKNIS, KONSULTAN, DAN PENGAWAS
Sering dianggap “pelengkap”.
Padahal secara hukum:
laporan teknis palsu
hasil uji fiktif
rekomendasi kelayakan yang menyesatkan
masuk kategori turut serta (Pasal 55 KUHP)
Ini pintu masuk perkara lanjutan (splitzing).
KENAPA PERKARA INI MASIH BISA DIBUKA LAGI?
Karena:
kerugian negara besar
proyek gagal total
aset tak bermanfaat
publik dirugikan dua kali
Dan yang paling penting:
putusan belum inkrah dan jaksa banding.
Secara praktik hukum:
banding bisa membuka fakta baru
putusan bisa diperberat
lingkaran perkara bisa melebar
Kapal Majapahit mungkin sudah menjadi bangkai.
Tapi perkara hukumnya belum mati.
Selama:
banding berjalan
publik mengawasi
media tidak diam
maka keadilan masih punya peluang untuk utuh.
APA MAKNA PERINGATAN MAJELIS HAKIM TENTANG KUHAP 2 FEBRUARI 2026?
Peringatan Majelis Hakim Tipikor Surabaya itu bukan basa-basi.
Itu sinyal serius bahwa rezim hukum acara pidana Indonesia akan berubah.
Yang dimaksud Majelis Hakim adalah:
KUHAP BARU (Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional)
yang mulai berlaku efektif 2 Februari 2026
Yang berubah adalah: CARA BERACARA & JAMINAN HAK-KEWAJIBAN PARA PIHAK
Hukuman tetap tunduk pada UU Tipikor:
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 18
KUHAP tidak mengatur ancaman pidana, tapi cara menegakkan pidana.
APA YANG BERUBAH DALAM KUHAP BARU (GARIS BESAR)?
A. KUHAP BARU LEBIH KETAT & TERSTRUKTUR
KUHAP lama (1981):
sangat longgar
memberi ruang tafsir luas
sering dimanfaatkan celah prosedural
KUHAP baru:
lebih ketat secara prosedur
lebih disiplin waktu
lebih akuntabel sejak penyelidikan
Hakim mengingatkan:
perkara-perkara transisi harus hati-hati.
POSISI JPU, PH, DAN TERDAKWA BERUBAH KESEIMBANGANNYA
Dalam KUHAP baru:
Hak tersangka diperluas
Beban pembuktian formil JPU makin berat
Penahanan, penyitaan, dan penggeledahan lebih terkontrol
Ini sebabnya Majelis Hakim mengingatkan:
“perhatikan rezim hukum acara yang akan berlaku”
Karena:
perkara banding/kasasi yang melewati 2 Feb 2026
bisa terkena rezim KUHAP baru
IMPLIKASI LANGSUNG UNTUK KASUS KAPAL MAJAPAHIT
UNTUK JPU :
JPU harus memastikan:
dakwaan bersih secara formil
pembuktian tidak cacat prosedur
tidak ada pelanggaran hak terdakwa
Karena di KUHAP baru:
cacat prosedur = senjata mematikan di banding/kasasi
UNTUK PENASEHAT HUKUM :
PH akan:
lebih agresif menguji prosedur
menggugat keabsahan alat bukti
menyerang sejak tahap penyidikan
KUHAP baru = ladang strategis PH
UNTUK TERDAKWA :
Terdakwa:
punya posisi lebih kuat secara acara
tapi bukan berarti bebas dari pidana
Kalau pembuktian kuat dan bersih,
KUHAP baru tidak menyelamatkan pelaku korupsi.
MENGAPA HAKIM MEMBERI PERINGATAN SEKARANG?
Karena Majelis Hakim:
sadar perkara ini berpotensi panjang
banding sedang berjalan
kasasi mungkin terjadi
Jika proses melewati Februari 2026: rezim hukum acaranya bisa berubah
Hakim ingin:
tidak ada pihak yang “kaget”
tidak ada dalih salah prosedur
putusan tetap legitimate secara hukum acara
PENTING UNTUK PUBLIK :
Tidak ada aturan baru bahwa korupsi minimal 2 tahun
UU Tipikor tetap berlaku
KUHAP baru mengubah cara, bukan ancaman pidana
Hakim memberi sinyal agar semua pihak disiplin prosedur
Kasus Kapal Majapahit berpotensi menjadi perkara transisi
Ini justru menunjukkan:
Hakim sangat berhati-hati dan profesional
“Bukan hukumannya yang berubah,
tetapi cara negara menegakkan keadilan.”
NEGARA DI PERSIMPANGAN HUKUM
KUHAP LAMA VS KUHAP BARU: ANTARA KEADILAN, KEPASTIAN, DAN KEBERANIAN
KUHAP LAMA VS KUHAP BARU: APA YANG SEBENARNYA BERUBAH?
KUHAP LAMA (UU No. 8 Tahun 1981)
Produk Orde Lama
Fokus: crime control
Negara kuat, tersangka lemah
Ciri utama:
Penyidik dominan
Hak tersangka sering sekadar formalitas
Prosedur longgar, multitafsir
Banyak celah pelanggaran HAM tapi “ditoleransi”
KUHAP lama cocok untuk:
penegakan cepat
tapi rawan disalahgunakan
KUHAP BARU (Berlaku 2 Februari 2026)
Produk era reformasi hukum
Fokus: due process of law
Negara dan warga diseimbangkan
Ciri utama:
Hak tersangka diperluas dan nyata
Penahanan, penyitaan, penggeledahan lebih ketat
Hakim lebih aktif mengawasi proses
Alat bukti diuji sejak awal
Pergeseran penting:
dari “yang penting dihukum”
ke “yang penting sah dan adil”
KUHAP Lama
Penyidikan fleksibel
Kontrol hakim minim
Prosedur bisa “ditambal” di sidang
KUHAP Baru
Penyidikan disiplin
Kontrol hakim kuat
Cacat prosedur = fatal
Ini bukan hukum lunak. Ini hukum rapi.
DAMPAK KUHAP BARU TERHADAP PENANGANAN TIPIKOR
UNTUK PENYIDIK & JPU
KUHAP baru:
menuntut ketelitian ekstrem
tidak memberi ampun pada prosedur cacat
Tipikor tidak akan mudah, tapi:
yang lolos adalah perkara yang benar-benar bersih.
UNTUK PENASEHAT HUKUM
PH akan:
menguji sah tidaknya penyidikan
menyerang formil, bukan substansi
Perkara tipikor “setengah matang” akan gugur.
UNTUK HAKIM
Hakim:
tidak lagi hanya “memutus”
tapi mengawal proses sejak hulu
Hakim menjadi penjaga keadilan, bukan tukang stempel.
UNTUK KASUS KORUPSI DAERAH
Kasus seperti:
Kapal Majapahit
proyek infrastruktur
pengadaan barang/jasa
akan menjadi ujian nasional pertama KUHAP baru.
Bukan soal:
siapa dihukum tapi:
apakah negara bekerja dengan benar
KUHAP BARU: MEMPERKUAT ATAU MELEMAHKAN PEMBERANTASAN KORUPSI?
Ini pertanyaan paling jujur.
Jawabannya:
Tergantung siapa yang bekerja.
Jika:
penyidik asal-asalan → KUHAP baru melemahkan
jaksa ceroboh → KUHAP baru mematahkan
birokrasi malas → KUHAP baru membongkar
Tapi jika:
penyidikan profesional
pembuktian disiplin
hakim berani
KUHAP BARU JUSTRU MEMPERKUAT PEMBERANTASAN KORUPSI.
Bahaya sebenarnya bukan KUHAP baru, tapi:
mental lama
budaya “yang penting jadi”
hukum dijadikan alat, bukan nilai
Jangan salahkan KUHAP baru
jika aparatnya tidak mau berubah.
KUHAP baru adalah cermin.
Ia tidak membuat aparat tampak lebih baik,
tapi membuat ketidakbecusan terlihat telanjang.
Negara yang berani dengan KUHAP baru
adalah negara yang siap diuji oleh hukumnya sendiri.
Dan korupsi? Ia tidak takut pada ancaman pidana.
Ia takut pada hukum yang rapi, jujur, dan konsisten.
“TAHUN BARU + HUKUM BARU = MENTAL BARU?”
KUHAP 2026, Tipikor Daerah, dan Masa Depan Keadilan Indonesia.
