DEMOKRASI DALAM SENYAP. Pilkades PAW 2026 Kabupaten Mojokerto: Antara Musyawarah & Kekuasaan Elite
-Baca Juga
Teguh Gunarko Sekda Pemkab Mojokerto
Tidak ada baliho.
Tidak ada panggung kampanye.
Tidak ada bilik suara.
Namun di ruang-ruang musyawarah desa Kabupaten Mojokerto, keputusan besar sedang dipersiapkan. Pilkades Antar Waktu (PAW) 2026 berjalan tanpa hiruk-pikuk demokrasi elektoral, tetapi justru karena kesunyiannya, proses ini menjadi paling menentukan dan paling rawan.
Sebanyak 10 desa di 9 kecamatan bersiap memilih kepala desa melalui mekanisme musyawarah mufakat, voting terbatas, atau aklamasi. Negara hadir penuh. Aparat siaga. Regulasi rapi.
Namun publik bertanya pelan: siapa yang benar-benar memilih?
PAW: DEMOKRASI TANPA KOTAK SUARA
Berbeda dengan Pilkades langsung, PAW tidak memberi ruang partisipasi luas masyarakat. Hak memilih didelegasikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur musyawarah desa. Secara hukum, mekanisme ini sah. Secara politik, ia menyempitkan ruang demokrasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa pengamanan tetap diberlakukan ketat dengan melibatkan Forkopimda.
“Walaupun tidak dipilih langsung oleh masyarakat, stabilitas keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengakuan tersirat: yang dijaga bukan massa, melainkan proses.
Sepuluh desa yang akan menggelar Pilkades PAW 2026 adalah:
Sumengko (Jatirejo)
Ngembat (Dlanggu)
Watesnegoro & Lolawang (Ngoro)
Sampang Agung & Windurejo (Kutorejo)
Kintelan (Puri)
Bangsal (Bangsal)
Beloh (Trowulan)
Mojo Kumpul (Kemlagi)
Lima desa lainnya tertunda akibat keterbatasan anggaran dan kesiapan teknis. Pelantikan kepala desa hasil PAW dijadwalkan Juni 2026.
Di atas kertas, semua berjalan administratif. Namun di balik peta desa, peta kepentingan mulai bergerak.
MONEY POLITIK: BUKAN HILANG, TAPI BERUBAH WAJAH
Pilkades langsung kerap dikritik karena praktik politik uang yang vulgar. PAW tampil sebagai antitesis: sunyi, tertib, dan terbatas. Namun justru di situlah transformasi politik uang terjadi.
Tanpa kampanye terbuka, transaksi tidak lagi menyasar massa, melainkan elit terbatas. Jumlah target mengecil, nilai tawar membesar, dan jejak semakin sulit ditelusuri.
Inilah yang membuat PAW kerap disebut sebagai “Pilkada rasa DPRD” legal, tetapi berpotensi transaksional.
PAW Pasca UU Desa 2024
Pelaksanaan PAW mengacu pada:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo UU Nomor 3 Tahun 2024
PP 43/2014 jo PP 47/2015
Permendagri 112/2014 jo Permendagri 65/2017
Surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD (22 Oktober 2025)
Substansi penting:
PAW adalah mekanisme legal dan konstitusional
Calon tunggal wajib ditunda hingga regulasi teknis lengkap
Pemda wajib berkoordinasi dengan Forkopimda
Pendanaan berasal dari APBDes atau Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Hukum memberi legitimasi, tetapi tidak otomatis memberi kualitas demokrasi.
TITIK RAWAN PAW
Setidaknya empat potensi kerawanan:
Elite Capture
Musyawarah dikuasai segelintir aktor berpengaruh.Aklamasi Semu
Konsensus lahir bukan dari kesepakatan bebas, melainkan ketiadaan alternatif.Transaksi Sunyi
Politik uang bergeser dari publik ke ruang tertutup.Minim Kontrol Sosial
Rakyat tidak memilih langsung, tetapi menanggung dampak kebijakan.
Di sinilah peran pengawas internal, dan aparat penegak hukum menjadi penjaga etika demokrasi, bukan sekadar penonton prosedur.
Demokrasi Desa
Pilkades PAW tidak berisik, tetapi menentukan. Ia tidak gaduh, tetapi mengikat masa depan desa. Negara boleh hadir dengan regulasi dan pengamanan, namun demokrasi hanya hidup bila dijalankan dengan nurani.
Dalam kesenyapan musyawarah, desa sedang diuji:
apakah tetap menjadi rumah bersama,
atau berubah menjadi ruang kompromi elite.
Jawaban itu tidak akan terdengar hari ini.
Ia akan terbaca kelak dari cara kepala desa terpilih menggunakan kuasa:
untuk melayani,
atau sekadar membalas jasa.
