JET SKI- MOBIL MINIBUS & VILLA DI SITUBONDO MILIK MKP eks. BUPATI MOJOKERTO DI HIBAHKAN KE PEMPROP JATIM & PEMKAB MOJOKERTO ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

JET SKI- MOBIL MINIBUS & VILLA DI SITUBONDO MILIK MKP eks. BUPATI MOJOKERTO DI HIBAHKAN KE PEMPROP JATIM & PEMKAB MOJOKERTO

-

Baca Juga


SERAH TERIMA BARANG RAMPASAN NEGARA dari KPK Ke PEMPROP JATIM & PEMKAB MOJOKERTO. PETUGAS KPK : Mungki Hadipratikto, Jabatan: Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Adhy Karyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Teguh Gunarko Sekda Pemkab Mojokerto 


Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono (kiri) bersama petugas KPK saat serah terima lima unit jet ski rampasan perkara korupsi mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (29/1/2026). Aset tersebut resmi menjadi milik negara, namun masih menghadapi tantangan pemanfaatan akibat stigma dan kekhawatiran publik.



Jet ski hitam-kuning itu diparkir rapi di halaman Kantor Gubernur Jawa Timur. Catnya masih mengilap, bodinya utuh. Dari sisi fisik, tak ada yang bermasalah. Di sampingnya berdiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, mendampingi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam prosesi serah terima barang rampasan negara.

Kamis, 29 Januari 2026, KPK menghibahkan aset hasil rampasan dari perkara korupsi mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Penyerahan dilakukan oleh Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Secara hukum, perkara telah berkekuatan tetap. Namun setelah palu hakim diketuk, persoalan baru muncul.

Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, KPK menyerahkan lima unit jet ski merek Sea-Doo tipe GTS 130, GTS Limited, RXP 4-Tec, dan dua unit RXP 260 RS dengan nilai estimasi Rp500–540 juta. Selain itu, dihibahkan satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah atau vila di kawasan Wisata Pasir Putih, Situbondo, seluas sekitar 3.900 meter persegi, dengan nilai taksiran Rp2,1 miliar. Aset tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah daerah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerima satu unit kendaraan roda empat dengan nilai estimasi sekitar Rp100 juta. Dalam keterangan resmi KPK, merek dan tipe kendaraan itu tidak dirinci.

Total nilai hibah mencapai sekitar Rp2,7–2,8 miliar. Namun angka besar tak selalu berbanding lurus dengan minat. Aset rampasan perkara korupsi kerap menghadapi hambatan non-material: stigma, kecemasan hukum, serta kekhawatiran administratif. Legalitas memang bersih, tetapi sejarahnya tidak mudah dilepaskan.

Kasus MKP memiliki konteks lokal tersendiri. Ia adalah kakak kandung Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Pada saat serah terima aset berlangsung di Surabaya, Ika Puspitasari tengah menjalani agenda wisata kebijakan ke Tokyo, Jepang. Dua ruang, dua suasana, yang mempertegas jarak antara penyelesaian hukum dan persepsi publik.

Aset rampasan negara menandai kemenangan hukum, tetapi belum tentu pemulihan kepercayaan. Tanpa jaminan pasca-alih kelola dan rasa aman yang nyata, barang-barang itu berisiko berhenti sebagai simbol administratif semata. Jet ski itu masih menunggu bukan sekadar untuk dimanfaatkan, melainkan untuk diyakini.


DATA RESMI SERAH TERIMA ASET RAMPASAN NEGARA

Perkara Korupsi Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP)

Waktu & Tempat

  • Tanggal: Kamis, 29 Januari 2026

  • Lokasi: Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya


PEJABAT & PETUGAS KPK

  • Nama: Mungki Hadipratikto

  • Jabatan: Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK

  • Penerima simbolik: Adhy Karyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur


RINCIAN ASET YANG DIHIBAHKAN

➤ KEPADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

  1. Lima (5) unit Jet Ski

    • Merek: Sea-Doo

    • Tipe/Varian:

      • Sea-Doo GTS 130

      • Sea-Doo GTS Limited

      • Sea-Doo RXP 4-Tec

      • 2 unit Sea-Doo RXP 260 RS

    • Nilai estimasi KPK: ± Rp500–540 juta

    • Rencana pemanfaatan: Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur

  2. Satu (1) bidang tanah dan bangunan (rumah/vila)

    • Lokasi: Kawasan Wisata Pasir Putih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur

    • Luas tanah: ± 3.900 m²

    • Fungsi: Rumah/vila

    • Nilai estimasi KPK: ± Rp2,1 miliar

    • Status: Barang rampasan negara, inkracht


➤ KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO

  1. Satu (1) unit kendaraan roda empat

    • Jenis: Mobil Minibus 

    • Nilai estimasi: ± Rp100 juta

    • Catatan: Merek dan tipe tidak dirinci dalam rilis resmi KPK


TOTAL NILAI ASET HIBAH

  • Total estimasi keseluruhan: ± Rp2,7–2,8 miliar


Jet ski merek Sea-Doo dan sebuah vila di kawasan Pasir Putih Situbondo itu telah berpindah tangan secara sah. Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam sebuah seremoni di Kantor Gubernur. Secara hukum, perkara telah selesai. Namun secara sosial, aset-aset itu masih menyisakan jarak dengan publik.


CATATAN REDAKSI 

Semua data di atas bersumber dari rilis resmi KPK.

Tidak ada spekulasi nilai di luar estimasi KPK






Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode