JET SKI- MOBIL MINIBUS & VILLA DI SITUBONDO MILIK MKP eks. BUPATI MOJOKERTO DI HIBAHKAN KE PEMPROP JATIM & PEMKAB MOJOKERTO
-Baca Juga
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono (kiri) bersama petugas KPK saat serah terima lima unit jet ski rampasan perkara korupsi mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (29/1/2026). Aset tersebut resmi menjadi milik negara, namun masih menghadapi tantangan pemanfaatan akibat stigma dan kekhawatiran publik.
Jet ski hitam-kuning itu diparkir rapi di halaman Kantor Gubernur Jawa Timur. Catnya masih mengilap, bodinya utuh. Dari sisi fisik, tak ada yang bermasalah. Di sampingnya berdiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, mendampingi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam prosesi serah terima barang rampasan negara.
Kamis, 29 Januari 2026, KPK menghibahkan aset hasil rampasan dari perkara korupsi mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Penyerahan dilakukan oleh Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Secara hukum, perkara telah berkekuatan tetap. Namun setelah palu hakim diketuk, persoalan baru muncul.
Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, KPK menyerahkan lima unit jet ski merek Sea-Doo tipe GTS 130, GTS Limited, RXP 4-Tec, dan dua unit RXP 260 RS dengan nilai estimasi Rp500–540 juta. Selain itu, dihibahkan satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah atau vila di kawasan Wisata Pasir Putih, Situbondo, seluas sekitar 3.900 meter persegi, dengan nilai taksiran Rp2,1 miliar. Aset tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerima satu unit kendaraan roda empat dengan nilai estimasi sekitar Rp100 juta. Dalam keterangan resmi KPK, merek dan tipe kendaraan itu tidak dirinci.
Total nilai hibah mencapai sekitar Rp2,7–2,8 miliar. Namun angka besar tak selalu berbanding lurus dengan minat. Aset rampasan perkara korupsi kerap menghadapi hambatan non-material: stigma, kecemasan hukum, serta kekhawatiran administratif. Legalitas memang bersih, tetapi sejarahnya tidak mudah dilepaskan.
Kasus MKP memiliki konteks lokal tersendiri. Ia adalah kakak kandung Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Pada saat serah terima aset berlangsung di Surabaya, Ika Puspitasari tengah menjalani agenda wisata kebijakan ke Tokyo, Jepang. Dua ruang, dua suasana, yang mempertegas jarak antara penyelesaian hukum dan persepsi publik.
Aset rampasan negara menandai kemenangan hukum, tetapi belum tentu pemulihan kepercayaan. Tanpa jaminan pasca-alih kelola dan rasa aman yang nyata, barang-barang itu berisiko berhenti sebagai simbol administratif semata. Jet ski itu masih menunggu bukan sekadar untuk dimanfaatkan, melainkan untuk diyakini.
DATA RESMI SERAH TERIMA ASET RAMPASAN NEGARA
Perkara Korupsi Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP)
Waktu & Tempat
Tanggal: Kamis, 29 Januari 2026
Lokasi: Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya
PEJABAT & PETUGAS KPK
Nama: Mungki Hadipratikto
Jabatan: Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK
Penerima simbolik: Adhy Karyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur
RINCIAN ASET YANG DIHIBAHKAN
➤ KEPADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Lima (5) unit Jet Ski
Merek: Sea-Doo
Tipe/Varian:
Sea-Doo GTS 130
Sea-Doo GTS Limited
Sea-Doo RXP 4-Tec
2 unit Sea-Doo RXP 260 RS
Nilai estimasi KPK: ± Rp500–540 juta
Rencana pemanfaatan: Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur
Satu (1) bidang tanah dan bangunan (rumah/vila)
Lokasi: Kawasan Wisata Pasir Putih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur
Luas tanah: ± 3.900 m²
Fungsi: Rumah/vila
Nilai estimasi KPK: ± Rp2,1 miliar
Status: Barang rampasan negara, inkracht
➤ KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO
Satu (1) unit kendaraan roda empat
Jenis: Mobil Minibus
Nilai estimasi: ± Rp100 juta
Catatan: Merek dan tipe tidak dirinci dalam rilis resmi KPK
TOTAL NILAI ASET HIBAH
Total estimasi keseluruhan: ± Rp2,7–2,8 miliar
Jet ski merek Sea-Doo dan sebuah vila di kawasan Pasir Putih Situbondo itu telah berpindah tangan secara sah. Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam sebuah seremoni di Kantor Gubernur. Secara hukum, perkara telah selesai. Namun secara sosial, aset-aset itu masih menyisakan jarak dengan publik.
CATATAN REDAKSI
Semua data di atas bersumber dari rilis resmi KPK.
Tidak ada spekulasi nilai di luar estimasi KPK
