Ketika Investasi Datang, Tapi Pengawasan Tertinggal. Catatan Sunyi dari Kabupaten Industri Mojokerto
-Baca Juga
Kabupaten Mojokerto bukan wilayah biasa.
Di atas tanahnya berdiri kawasan industri, pabrik-pabrik besar, dan arus investasi yang terus bergerak. Bersama modal, mesin, dan teknologi, tenaga kerja asing (TKA) pun ikut masuk sebuah keniscayaan dalam iklim ekonomi global.
Namun di balik geliat itu, muncul kegelisahan sunyi dari ruang-ruang birokrasi.
Bukan soal menolak investasi.
Bukan pula soal sikap anti-orang asing.
Melainkan satu pertanyaan mendasar:
siapa yang memastikan semuanya tertib, tercatat, dan aman?
Gerbang Investasi yang Sepi Pengawasan
Di Pemerintah Kabupaten Mojokerto, terdapat perangkat penting bernama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gerbang resmi perizinan usaha dan investasi.
Di sinilah:
izin usaha diterbitkan
persetujuan kegiatan diberikan
perusahaan mulai beroperasi
Namun setelah izin keluar, alur pengawasan tenaga kerja asing kerap terputus.
Data tidak sepenuhnya terkonsolidasi.
Koordinasi lintas instansi berjalan parsial.
“Bukan karena tidak mau bekerja,” ujar seorang pejabat OPD,
“tetapi karena belum ada tim resmi yang mengikat kami dalam satu sistem pengawasan terpadu.”
TIMPORA yang Belum Hadir di Daerah Industri
Dalam tata kelola keimigrasian nasional, dikenal TIMPORA (Tim Pemantauan Orang Asing) forum lintas instansi yang bertugas:
menyinkronkan data orang asing
memantau keberadaan dan aktivitasnya
mencegah pelanggaran sejak dini
Namun hingga kini, Pemkab Mojokerto belum memiliki TIMPORA yang dibentuk secara resmi dan permanen melalui SK Bupati.
Akibatnya:
pengawasan berjalan sektoral
rakor bersifat insidental
data tersebar di banyak meja
Padahal Mojokerto adalah wilayah industri, bukan daerah pasif.
Antara Manfaat Ekonomi dan Aspek Keamanan
Tenaga kerja asing membawa dua sisi yang sama-sama nyata.
Di satu sisi:
transfer keahlian
percepatan teknologi
dukungan investasi
Di sisi lain, tanpa pengawasan yang baik, muncul potensi:
penyalahgunaan visa
pelanggaran lalu lintas
konflik ketenagakerjaan
pernikahan tidak sah
pemalsuan identitas
hingga tindak asusila
Semua ini bukan asumsi, melainkan kasus yang berulang di berbagai daerah industri.
Pengawasan Bukan Represif, Tapi Preventif
Pengawasan orang asing kerap disalahpahami sebagai tindakan keras.
Padahal dalam perspektif negara modern, pengawasan adalah instrumen perlindungan:
melindungi masyarakat lokal
melindungi investor yang patuh
melindungi wibawa hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa pengawasan orang asing adalah tanggung jawab bersama, bukan monopoli satu lembaga.
Ketiadaan Tim, Kerapuhan Sistem
Tanpa TIMPORA di tingkat Kabupaten:
Disnakertrans bekerja dengan data terbatas
Bakesbangpol kesulitan deteksi dini konflik
DPMPTSP tidak punya umpan balik pasca-izin
Aparat penegak hukum sering masuk saat masalah sudah membesar
Di titik inilah kegelisahan birokrasi muncul — bukan karena takut bekerja, tapi karena bekerja tanpa sistem.
Belajar dari Daerah Industri Lain
Banyak daerah industri telah melangkah lebih jauh:
membentuk TIMPORA Kabupaten
menggelar rakor rutin
menyusun basis data terpadu WNA & TKA
melakukan inspeksi bersama secara berkala
Hasilnya:
konflik menurun
kepatuhan perusahaan meningkat
iklim investasi justru lebih sehat
Mojokerto di Persimpangan
Kabupaten Mojokerto kini berada di persimpangan penting:
tetap mengandalkan mekanisme parsial
atau berani membangun sistem pengawasan terpadu
Pembentukan TIMPORA Kabupaten Mojokerto bukan soal curiga,
melainkan soal kedewasaan tata kelola daerah industri.
Investasi yang kuat membutuhkan pengawasan yang cerdas.
Daerah industri yang besar tidak boleh berjalan tanpa sistem kewaspadaan.
Kabupaten Mojokerto memiliki semua prasyarat untuk maju.
Yang dibutuhkan kini adalah keberanian membangun koordinasi,
agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Mojokerto: Kabupaten Industri & Tenaga Kerja Asing
Fakta Kunci:
Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu kantong industri strategis Jawa Timur
Terdapat puluhan hingga ratusan perusahaan manufaktur (logam, makanan-minuman, kimia, otomotif pendukung)
Aktivitas investasi melibatkan:
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penanaman Modal Asing (PMA)
Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi bagian dari proses produksi dan transfer keahlian
Catatan Penting:
Besarnya aktivitas industri belum diimbangi sistem pemantauan terpadu orang asing di level Kabupaten.
Siapa Seharusnya Terlibat dalam TIMPORA Kabupaten?
Instansi Kunci:
BAKESBANGPOL → deteksi dini & stabilitas daerah
DISNAKERTRANS → data & pengawasan TKA
DPMPTSP (Perizinan Terpadu) → pintu masuk investasi
IMIGRASI → izin tinggal & keimigrasian
DISDUKCAPIL → administrasi kependudukan WNA
POLRI & TNI → keamanan & penegakan hukum
SATPOL PP → penertiban wilayah
Kecamatan kawasan industri → pengawasan lapangan
Tanpa tim resmi:
Koordinasi berjalan parsial dan insidental.
Jenis Pelanggaran yang Sering Terjadi
Pelanggaran Administratif & Keimigrasian:
Penyalahgunaan visa (kunjungan → kerja)
Overstay izin tinggal
Pemalsuan dokumen keimigrasian
Pelanggaran Sosial & Hukum:
Pelanggaran lalu lintas
Pernikahan tidak sah
Tindak asusila
Pemalsuan identitas diri
Masalah Utama:
Banyak kasus baru ditangani setelah viral atau konflik membesar.
Ancaman Laten Jika Pengawasan Lemah
Keberadaan orang asing tanpa pemantauan optimal berpotensi terkait dengan:
Terorisme
Narkotika
Perdagangan orang
Pencucian uang
Ancaman ini tidak selalu tampak, tetapi bekerja dalam senyap dan jangka panjang.
Peran Disnakertrans dalam Pengawasan TKA
2 Aspek Utama Penggunaan TKA:
Aspek Manfaat
Transfer teknologi
Keahlian khusus
Aspek Keamanan
Ketertiban
Potensi konflik sosial
Kepatuhan hukum
Ketentuan Umum:
Masa kerja TKA: 2 tahun (dapat diperpanjang)
Perusahaan wajib:
Melapor berkala
Memenuhi kewajiban retribusi
Target retribusi TKA: ± Rp8 miliar
Alur Ideal Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Mojokerto
Dari Izin ke Pengawasan: Alur Ideal Orang Asing di Daerah Industri
1️⃣ Perizinan Usaha (DPMPTSP)
⬇️
2️⃣ Masuk Tenaga Kerja Asing (Visa & Izin Tinggal – Imigrasi)
⬇️
3️⃣ Pencatatan & Administrasi Kependudukan (Disdukcapil)
⬇️
4️⃣ Pengawasan Ketenagakerjaan (Disnakertrans)
⬇️
5️⃣ Pemantauan Terpadu (TIMPORA Kabupaten)
⬇️
6️⃣ Deteksi Dini – Pencegahan Konflik – Penegakan Hukum
Tanpa TIMPORA, alur ini terputus di tengah.
TIMPORA BUKAN ANTI INVESTASI
✔ Pro-investasi
✔ Pro-kepastian hukum
✔ Pro-keamanan
✔ Pro-pekerja lokal
✔ Pro-investor patuh
EDITORIAL REDAKSI
Menjaga Investasi, Merawat Kewaspadaan
Investasi adalah nadi pertumbuhan ekonomi daerah. Kabupaten Mojokerto memahami itu betul. Kawasan industri tumbuh, lapangan kerja tercipta, dan roda ekonomi berputar.
Namun investasi tidak hanya soal izin dan angka realisasi. Ia juga tentang ketertiban, kepastian hukum, dan rasa aman baik bagi masyarakat, pekerja, maupun investor itu sendiri.
Keberadaan tenaga kerja asing merupakan bagian dari ekosistem industri global. Tetapi tanpa sistem pemantauan yang terintegrasi, daerah berisiko berjalan tanpa peta. Data tersebar, koordinasi parsial, dan pengawasan kerap bersifat reaktif.
Majalah Detak Inspiratif melihat persoalan ini bukan sebagai tudingan, melainkan peluang perbaikan tata kelola. Pembentukan Tim Pemantauan Orang Asing (TIMPORA) di tingkat kabupaten adalah langkah dewasa sebuah daerah industri: menjaga investasi tetap sehat, sekaligus melindungi kepentingan publik.
Pengawasan bukan ancaman bagi investasi. Justru sebaliknya, ia adalah fondasi kepercayaan.
SUARA OPD
“Kami Bekerja, Tapi Sistemnya Belum Utuh”
Seorang pejabat OPD di Kabupaten Mojokerto mengakui, pengawasan terhadap tenaga kerja asing selama ini berjalan sektoral.
“Perizinan kami keluarkan sesuai aturan. Tapi setelah itu, data tenaga kerja asing menyebar di banyak instansi. Tidak ada satu forum resmi yang menyatukan pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, OPD seperti DPMPTSP, Disnakertrans, Bakesbangpol, hingga kecamatan kawasan industri sebenarnya siap bekerja bersama.
“Yang kami butuhkan bukan semangat tambahan, tapi sistem. Tim resmi. Jadwal koordinasi. Itu saja.”
SUARA BURUH
“Kami Bekerja Bersama, Tapi Kadang Tidak Seimbang”
Di kawasan industri Mojokerto, buruh lokal dan tenaga kerja asing bekerja berdampingan. Sebagian buruh mengakui manfaat transfer keahlian, namun juga menyimpan kegelisahan.
“Kami tidak menolak tenaga asing. Tapi kadang tidak jelas posisinya apa, izinnya bagaimana. Kalau ada masalah, kami juga bingung mengadu ke mana,” kata seorang pekerja pabrik.
Menurut mereka, konflik kecil kerap membesar karena:
miskomunikasi
perbedaan budaya
tidak adanya mekanisme penyelesaian cepat
“Kalau ada tim terpadu, mungkin masalah bisa selesai sebelum jadi besar.”
SUARA INVESTOR
“Kami Justru Butuh Kepastian”
Berbeda dengan anggapan umum, investor justru menilai pengawasan sebagai nilai tambah.
“Investor yang serius tidak takut pengawasan. Yang kami butuhkan adalah kepastian hukum dan sistem yang jelas,” ujar perwakilan perusahaan PMA.
Menurutnya, absennya sistem terpadu justru menyulitkan perusahaan patuh.
“Kalau data TKA jelas, aturan konsisten, dan koordinasi rapi, iklim usaha jadi lebih nyaman. Risiko juga berkurang.”
Bagi investor, TIMPORA bukan ancaman, melainkan penjaga stabilitas usaha jangka panjang.
OPD butuh sistem
Buruh butuh kepastian
Investor butuh stabilitas
Daerah butuh kewaspadaan
Semuanya bertemu pada satu titik: tata kelola pengawasan yang terintegrasi.
Daerah industri yang besar tidak cukup hanya ramah investasi. Ia juga harus cakap menjaga kewaspadaan. Di situlah kedewasaan sebuah pemerintahan daerah diuji.
