KPK TETAPKAN BUPATI SUDEWO TERSANGKA DAN 3 ORANG KEPALA DESA DALAM OTT SENIN 19 JANUARI 2026. Update Resmi KPK | Selasa, 20 Januari 2026 ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KPK TETAPKAN BUPATI SUDEWO TERSANGKA DAN 3 ORANG KEPALA DESA DALAM OTT SENIN 19 JANUARI 2026. Update Resmi KPK | Selasa, 20 Januari 2026

-

Baca Juga


Jubir KPK Budi Prasetyo Press confrence, Selasa 20 Januari 2026.


RESMI TSK KPK BUPATI SUDEWO KABUPATEN PATI JAWA TENGAH 



Di Bumi Mina Tani, panas dan banjir datang bersamaan.
Cuaca seolah tak ingin memilih satu musim.
Begitu pula suasana batin masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sejak awal pekan ini berada dalam satu tarikan napas panjang: menunggu keadilan berjalan.


Selasa, 20 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyampaikan kronologi dan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Apa yang sebelumnya menjadi bisik sunyi di balai desa, kini menjadi dokumen hukum negara.



Pendopo Kabupaten PATI JATENG 


KONSTRUKSI PERKARA: PAPARAN RESMI KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir tahun 2025 yang mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Kabupaten Pati tercatat memiliki:

  • 21 kecamatan

  • 401 desa

  • 5 kelurahan
    Dengan estimasi 601 jabatan perangkat desa kosong.

Informasi tersebut, menurut KPK, diduga dimanfaatkan oleh SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025–2030, bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).

Sejak November 2025, SDW disebut telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama timnya.


SKEMA “TIM 8” DAN TARIF JABATAN

Dalam setiap kecamatan, ditunjuk sejumlah kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses, berperan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai “Tim 8”.


Dua nama kunci, YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono), kemudian menginstruksikan para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para Caperdes.


Tarif ditetapkan sebesar:
Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang
Tarif ini diketahui telah dimark-up dari harga awal Rp125–150 juta.


KPK mengungkap, praktik tersebut disertai intimidasi:
apabila calon tidak mengikuti ketentuan, maka formasi jabatan perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun berikutnya.


Hingga 18 Januari 2026, dana yang berhasil dikumpulkan di wilayah Kecamatan Jaken mencapai sekitar Rp2,6 miliar.


OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)

Dalam peristiwa OTT pada Senin, 19 Januari 2026, KPK mengamankan 8 orang, yakni:

  • Bupati Pati

  • 3 Kepala Desa

  • 2 Camat

  • 2 Calon Perangkat Desa

Selain itu, diamankan pula barang bukti uang tunai Rp2,6 miliar.


PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. SDW (Sudewo) – Bupati Pati

  2. YON (Abdul Suyono) – Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan

  3. JION (Sumarjiono) – Kades Arumanis, Kecamatan Jaken

  4. JAN (Karjan) – Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


PASAL YANG DISANGKAKAN

Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999
jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 KUHP

Yakni pemerasan oleh penyelenggara negara.


Pati bukan daerah tanpa ingatan.
Ia adalah tanah yang mencatat perlawanan Kaum Samin, jalur dagang Pelabuhan Juwana, dan denyut sejarah dari Majapahit hingga Mataram.

Desa, dalam tradisi Jawa, bukan sekadar unit administratif.
Ia adalah pusat moral, ruang laku, dan etika hidup.

Maka ketika jabatan desa yang seharusnya menjadi amanah pelayanan diduga diperdagangkan, publik membaca ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan ironi sejarah.


KPK mengimbau para calon perangkat desa lainnya untuk kooperatif memberikan keterangan, guna membuat terang perkara dan membuka kemungkinan adanya modus serupa dalam pengisian jabatan lain.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Pati, serta kepada Polres Kudus dan Polres Rembang, yang telah membantu proses pemeriksaan.


OTT ini bukan sekadar penindakan.
Ia adalah pengingat.

Bahwa kekuasaan selalu diuji,
terutama di tingkat paling dekat dengan rakyat: desa.

Di tanah pejuang, keadilan tidak diminta untuk cepat,
tetapi diminta untuk jujur dan tuntas.

Hukum kini berjalan.
Biarlah ia sampai ke akar.
Tanpa gentar.
Tanpa tebang pilih.


CATATAN REDAKSI

Tulisan ini disusun berdasarkan paparan resmi KPK dalam konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026, dan merupakan karya jurnalistik DETAK INSPIRATIF.








Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode