Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dan Dugaan Kebocoran PAD dari Provider Fiber Optic
-Baca Juga
Tiang, Kabel, dan Kebocoran PAD
Siang itu, Selasa 27 Januari 2026, ruas Jalan Raya RA Basoeni, Kecamatan Sooko, tidak sedang macet. Namun ada yang lebih padat dari lalu lintas: kabel-kabel fiber optic yang melilit tiang, menjulur tanpa identitas, tanpa penanda, dan sebagian tanpa izin.
Di titik inilah Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto berdiri, menatap langsung wajah lain dari pembangunan digital: semrawut, abu-abu secara hukum, dan berpotensi bocor bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Foto sidak memperlihatkan momen krusial: anggota dewan, OPD teknis, dan manajemen provider berdiri tepat di bawah kabel yang dipersoalkan. Negara hadir di kaki tiang, sementara regulasi diuji di lapangan.
Fakta Lapangan: 36 Provider, Mayoritas Bermasalah
Dari hasil sidak di dua lokasi Jalan RA Basoeni (Sooko) dan Jalan Jayanegara (Puri) Komisi III memperoleh data yang tak bisa diabaikan:
36 provider tercatat mengajukan atau terdata di OPD DPUPR & Tata Ruang
17 provider telah memasang tiang dan beroperasi tanpa izin lengkap
4 provider menunjukkan itikad baik (proses melengkapi izin)
2 provider dinilai tertib dan patuh aturan
Angka ini menegaskan satu hal: ekspansi infrastruktur digital tidak diiringi ketaatan hukum dan kontribusi fiskal yang sepadan.
Sidak yang Membuka Kotak Pandora PAD
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno (Fraksi PKB), menegaskan bahwa sidak ini bukan seremonial.
“Ada sekitar 36 provider yang masuk dalam proses izin di DPUPR Tata Ruang. Hari ini kami undang dua provider, Biznet dan MyRepublic. Setelah ini kami akan lanjutkan dengan RDPU bersama OPD dan seluruh provider. Tujuannya jelas: menutup celah kebocoran PAD,” tegas Eko.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa DPRD melihat pola sistemik, bukan sekadar pelanggaran individu.
Klaim Provider vs Data Pemerintah
Dari pihak provider, Supervisor MyRepublic, Jaelani, menyampaikan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin pemasangan fiber optic di wilayah Sooko dan Mojosari.
Namun klaim di atas kertas tidak serta-merta menutup persoalan di lapangan. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang sudah berizin, tetapi siapa yang sudah beroperasi sebelum izin tuntas.
DPUPR & Tata Ruang: Teguran Sampai Segel
Kepala DPUPR & Tata Ruang Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, yang baru dilantik sepekan sebelumnya, tampil dengan nada tegas.
“Kami hitung langsung tiang yang sudah berdiri berdasarkan izin pemanfaatan bagian jalan. Kami identifikasi milik provider siapa, lalu kami serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda. Teguran satu sampai tiga. Jika tetap membandel, kami segel,” tegas Yuni.
Yuni juga menyebutkan bahwa target PAD OPD DPUPR & Tata Ruang tahun 2025 mencapai Rp160 miliar, sementara target 2026 masih dalam pembahasan. Angka ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: berapa potensi PAD yang hilang dari provider yang tidak taat izin?
Tenggat Waktu dan Warning DPRD
Komisi III DPRD memberikan tenggat waktu satu minggu kepada para provider untuk:
Melengkapi seluruh perizinan
Membayar kewajiban pajak dan retribusi daerah
Anggota Komisi III, Faturrahman, bahkan secara terbuka meminta Satpol PP bersikap tegas.
“Kalau tidak ada itikad baik, langsung segel. Jangan sampai PAD Kabupaten Mojokerto terus bocor,” ujarnya.
Digitalisasi Tanpa Disiplin
Fenomena ini menunjukkan paradoks pembangunan:
Internet cepat, tetapi regulasi tertinggal
Infrastruktur tumbuh, tetapi PAD tak sebanding
Tiang berdiri, tetapi izin menyusul atau tak kunjung datang
Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya merugikan daerah secara fiskal, tetapi juga merusak tata ruang, estetika kota, dan wibawa hukum daerah.
Negara Tak Boleh Kalah oleh PROVIDER
Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menandai satu hal penting: negara tidak boleh kalah oleh Provider.
Dalam waktu dekat, publik menunggu:
Hasil RDPU Komisi III
Daftar provider yang ditertibkan atau disegel
Transparansi PAD sektor perizinan tata ruang
Karena di balik setiap kabel yang menjulur sembarangan, ada satu pertanyaan besar yang harus dijawab: uang daerah ini mengalir ke mana?
