BAU SAMPAH, BAU KUASA. TPA RANDEGAN, PATOK TANAH WARGA, DAN KEADILAN BAGI WARGA KOTA MOJOKERTO
-Baca Juga
“Temuan patok batas tanah warga di area TPA Randegan menjadi bukti kuat bahwa persoalan sampah Kota Mojokerto tidak sekadar soal bau dan armada compang-camping, melainkan telah menyentuh dugaan pelanggaran hak milik warga oleh pemerintah daerah.”
Matahari menyengat Randegan siang itu. Panasnya bukan sekadar cuaca. Ada amarah warga, kecemasan ibu-ibu, dan bau sampah yang menusuk napas bercampur dengan pertanyaan besar tentang keadilan.
Di tengah hamparan semak dan sisa aktivitas pembuangan sampah, Komisi I DPRD Kota Mojokerto berhenti mendadak. Sejumlah anggota menunjuk ke tanah. Bukan sampah. Bukan rumput liar.
Sebuah patok batas tanah.
Patok itu berdiri kaku, seolah menjadi saksi bisu bahwa tanah ini pernah, dan mungkin masih, milik warga.
SIDAK YANG TAK BIASA
Dipimpin Ketua Komisi I Hj. Eny Rahmawati dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto AKBP (Purn) Hadi Prayitno, DPRD Kota Mojokerto tak hanya melihat dari jauh. Mereka masuk ke lokasi, menelusuri batas, berdiskusi di lapangan, dan mencatat temuan.
Hasilnya mengejutkan, Patok batas tanah warga ditemukan di area yang kini digunakan sebagai TPA Randegan.
Temuan ini mengubah arah persoalan.
Ini bukan lagi sekadar bau sampah.
Ini sudah menyentuh hak milik, aset daerah, dan dugaan penyerobotan tanah warga.
TANAH WARGA, SAMPAH PEMERINTAH
Seorang warga Randegan mengaku tanahnya digunakan sebagai bagian dari area pembuangan sampah tanpa pernah diajak bicara, apalagi menerima ganti rugi.
Tak ada musyawarah.
Tak ada berita acara pelepasan hak.
Tak ada kejelasan.
Namun sampah terus datang.
Jika benar, maka ini bukan kelalaian kecil. Ini pelanggaran serius terhadap hak warga negara.
SUARA DARI RUMAH YANG TERKEPUNG BAU
Komisi I DPRD juga menyambangi Perumahan SUAM Residence Blok E, hanya beberapa meter dari TPA.
Di sana, Ibu Syaiful menumpahkan keluh kesah yang lama terpendam.
“Saya tidur tidak nyenyak. Bau sampah bikin pusing kepala. Air tanah tidak bisa dipakai. Kami terpaksa pakai air PDAM,” tuturnya dengan nada bergetar.
Bau sampah bukan hanya mengganggu kenyamanan.
Ia menggerus kesehatan, kualitas hidup, dan martabat warga.
“Kami berharap dengan kedatangan Komisi I DPRD, masalah ini benar-benar diselesaikan,” ujarnya.
PERSOALAN SAMPAH ATAU PERSOALAN KEKUASAAN?
Masalah sampah Kota Mojokerto bukan cerita baru. Truk pengangkut compang-camping. TPA overload. Keluhan warga berulang.
Namun kasus Randegan memunculkan dimensi baru. Apakah Pemkot Mojokerto menggunakan tanah yang belum jelas status hukumnya?
Hadi Prayitno menyebut, persoalan ini justru makin terasa ironis ketika publik mengetahui bahwa di tengah krisis persampahan, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan kunjungan kerja ke Tokyo, Jepang, dengan agenda belajar pengelolaan sampah.
“Sebaiknya pemimpin Kota Mojokerto lebih mementingkan kepentingan masyarakat daripada kunjungan kerja ke luar negeri tapi tanpa hasil nyata,” tegas Hadi.
Pernyataan itu menyiratkan kritik tajam,
kebijakan boleh berkelas dunia, tapi problem rakyat tak boleh diabaikan.
PATOK ITU BERNAMA BUKTI
Dalam hukum pertanahan, patok batas bukan simbol kosong. Ia adalah penanda klaim kepemilikan.
Jika tanah tersebut belum dibebaskan, belum diganti rugi, belum dilepaskan haknya, namun sudah digunakan sebagai TPA, maka negara, melalui pemerintah daerah berpotensi melanggar hukum.
Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan, Penggunaan tanah untuk kepentingan umum wajib disertai ganti rugi yang layak. Tanpa itu, kepentingan umum berubah menjadi kezaliman struktural.
DPRD MENGAMBIL POSISI
Komisi I DPRD Kota Mojokerto tak berhenti di sidak. Mereka memastikan langkah lanjutan, Menggelar hearing resmi, Menghadirkan warga pemilik tanah, Warga terdampak bau sampah, Ketua RT/RW, Lurah dan Camat, DLH dan OPD terkait, Pejabat Pemkot Mojokerto.
“Masalah ini harus diselesaikan secara terbuka dan adil,” tegas Hadi Prayitno.
Ini sinyal jelas,
Parlemen daerah mulai menarik garis tegas antara kepentingan rakyat dan kelalaian kekuasaan.
JIKA NEGARA SALAH, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Kasus TPA Randegan kini menjadi cermin besar bagi Pemkot Mojokerto.
Apakah, Pemerintah hadir sebagai pelindung rakyat, atau Sekadar pengelola sampah yang lupa pada hak warga?
Jika patok itu benar milik warga, maka bau sampah Randegan adalah bau ketidakadilan.
SAMPAH BISA DIBERSIHKAN, KEADILAN HARUS DITEGAKKAN
Sampah bisa diangkut.
TPA bisa dipindah.
Teknologi bisa dibeli.
Tapi hak warga yang dilanggar tak bisa ditutup dengan dalih teknis.
Randegan hari ini bukan hanya soal sampah.
Ia adalah ujian nurani pemerintahan daerah.
Dan patok itu yang berdiri sunyi di tengah semak seakan berbisik, “Tanah ini punya cerita. Dan keadilan belum selesai.”
Dari SIDAK langsung Komisi I DPRD Kota Mojokerto di lokasi TPA Randegan, ditemukan patok batas tanah warga yang masih eksis dan jelas di area yang saat ini digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah Pemkot Mojokerto.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa:
Sebagian lahan TPA Randegan diduga bukan aset sah Pemkot Mojokerto
Belum ada proses pelepasan hak, ganti rugi, atau musyawarah dengan pemilik tanah
Aktivitas pembuangan sampah berjalan di atas tanah milik warga
Ini bukan lagi isu bau sampah semata, tapi sudah masuk wilayah pelanggaran hak milik warga.
UU No. 5 Tahun 1960 – UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) Pasal 20 ayat (1)
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Pasal 18
Untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan, pengambilan tanah harus disertai ganti kerugian yang layak.
Makna:
Kalau tanah warga dipakai TPA tanpa ganti rugi, itu melanggar UUPA.
UU No. 2 Tahun 2012 – Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Pengadaan tanah WAJIB melalui tahapan, Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, Penyerahan hasil dengan musyawarah & ganti rugi.
TPA termasuk kepentingan umum, tapi tidak boleh main pakai tanah warga.
PP No. 19 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)
Menegaskan, Pengadaan tanah tidak boleh sepihak, Hak warga dilindungi hukum, Negara/Pemda wajib membayar ganti rugi sebelum penggunaan.
KUHP Pasal 385 (Penyerobotan Tanah)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menguasai tanah milik orang lain, dapat dipidana.
Jika unsur kesengajaan terbukti, ini bisa naik ke ranah pidana.
POSISI PEMKOT MOJOKERTO (KRUSIAL)
Dengan ditemukannya patok batas tanah warga, maka Pemkot Mojokerto harus menjawab secara terbuka:
Apakah tanah tersebut tercatat sebagai aset daerah?
Jika iya, mana dasar hukumnya (sertifikat, pelepasan hak)?
Jika tidak, kenapa dipakai sebagai TPA?
Apakah DLH dan BPKP tahu status tanah tersebut?
Kalau tidak bisa menunjukkan alas hak, maka, TPA Randegan berdiri di atas tanah bermasalah.
TEMUAN KOMISI I
Temuan patok batas ini menjadikan Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Tidak sekadar sidak simbolik, Masuk substansi hukum pertanahan, Menjalankan fungsi pengawasan nyata, Membuka pintu hearing besar & audit aset
KOMISI I DPRD Kota Mojokerto Harus Menggelar, Hearing terbuka, Rekomendasi penghentian sementara penggunaan lahan bermasalah, Dorongan penyelesaian ganti rugi, Bahkan langkah hukum bila perlu
Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Jawa Timur:
Hadi Prayitno Koordinator Komisi I (Wakil Ketua DPRD),
Eny Rahmawati (Ketua Komisi I),
Silvi Ellia Rosa (anggota),
Ahmad Saifullah (anggota),
dr. Ditha Rosita (anggota)
