DESA WATESNEGONO TERBELAH. Pro-Kontra Pilkades PAW 2026, Antara Stabilitas PJ dan Hak Musyawarah Desa
-Baca Juga
MOJOKERTO – Dinamika Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) 2026 di Kabupaten Mojokerto mulai menunjukkan riak serius. Di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Pilkades PAW memunculkan dua arus besar: kelompok yang menginginkan PAW tetap digelar dan kelompok yang secara terbuka menyatakan penolakan.
Kelompok kontra Pilkades PAW bahkan melangkah lebih jauh. Pada Jumat, 20 Februari 2026, mereka melayangkan surat resmi penolakan kepada Bupati Mojokerto Muhammad AlBarra, dengan tembusan ke OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto.
Alasan Penolakan, Desa Dinilai Sudah Stabil
Dalam surat penolakan tersebut, pihak kontra beralasan bahwa roda pemerintahan Desa Watesnegoro dinilai telah berjalan baik di bawah kepemimpinan Penjabat (PJ) Kepala Desa yang saat ini menjabat.
Menurut mereka, tidak ada urgensi mendesak untuk menggelar Pilkades PAW, terlebih masa jabatan kepala desa hasil PAW hanya bersifat sementara hingga Pilkades serentak digelar.
Narasi ini menempatkan stabilitas administratif desa sebagai argumen utama, sekaligus mencerminkan kekhawatiran akan potensi konflik horizontal jika PAW dipaksakan.
DPMD Tegaskan Kewenangan Ada di Musyawarah Desa
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala OPD DPMD Kabupaten Mojokerto Sugeng Nuryadi menegaskan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menentukan apakah Pilkades PAW dilanjutkan atau dibatalkan.
“Musyawarah Desa sebagai forum resmi memiliki hak menentukan lanjut atau tidaknya Pilkades PAW,” tegas Sugeng.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemkab Mojokerto belum menerima laporan resmi dari Panitia Pilkades PAW Desa Watesnegoro terkait keputusan final hasil Musdes.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi Pemkab, tidak mendahului keputusan desa, tetapi menunggu mekanisme formal berjalan.
Kelompok Pro, Serahkan ke Pemkab
Sementara itu, kelompok yang mendukung Pilkades PAW tetap digelar memilih mengambil sikap moderat. Mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dengan keyakinan bahwa PAW merupakan mekanisme sah yang telah diatur peraturan perundang-undangan.
Sikap ini mencerminkan polarisasi halus,
bukan konflik terbuka, tetapi perbedaan tafsir atas kebutuhan demokrasi desa.
Bukan Sekadar PAW, Tapi Ujian Demokrasi Desa
Kasus Watesnegoro memperlihatkan bahwa Pilkades PAW bukan semata persoalan administratif. Ia menyentuh rasa keadilan, stabilitas sosial, dan legitimasi kepemimpinan.
PAW yang secara hukum sah, dalam praktiknya tetap membutuhkan penerimaan sosial. Tanpa itu, demokrasi desa berisiko berubah menjadi prosedur kering yang menyisakan ketegangan laten.
Catatan
Pro-kontra di Watesnegoro menjadi cermin kecil demokrasi desa di Kabupaten Mojokerto: Ketika stabilitas bertemu regulasi. Ketika musyawarah diuji oleh kepentingan. Ketika negara dituntut hadir tanpa memaksakan kehendak
Keputusan akhir memang berada di Musyawarah Desa.
Namun legitimasi sejatinya lahir dari kejernihan proses dan kebesaran sikap semua pihak.
PERAN KOMISI I DPRD
Negara Tidak Boleh Jadi Penonton
Dalam konflik Pilkades PAW seperti di Ngoro, Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto bukan figuran.
Secara fungsi, mereka adalah penjaga gerbang stabilitas pemerintahan & demokrasi desa.
Peran yang wajib dijalankan Komisi I
Memanggil OPD DPMD & Pemdes terkait secara terbuka
Menggali ulang keputusan Musdes, prosedural dan sosiologis
Menyerap aspirasi pro–kontra secara berimbang
Memberi rekomendasi resmi: lanjut, tunda, atau evaluasi total
Mengawal keputusan agar tidak memicu konflik horizontal
Diamnya Komisi I dalam situasi seperti ini bukan netralitas, tetapi pembiaran.
POSISI PEMKAB, KEPUTUSAN BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI
Sikap Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak bisa hanya berdiri di atas “belum ada laporan resmi”, “menunggu panitia”, “sesuai aturan”.
Dalam konflik sosial desa, keputusan administratif tanpa kepekaan sosial adalah bensin di atas bara.
Sebagai kepala daerah, Muhammad AlBarra dituntut lebih dari sekadar kepatuhan regulasi, hadir, membaca situasi, dan mengambil alih kendali sebelum terlambat.
“Ketika negara tahu ada pro–kontra, hadir di Musyawarah Desa, namun membiarkan konflik tumbuh di luar forum resmi, maka yang terjadi bukan demokrasi, melainkan kelalaian struktural.”
Pilkades PAW seharusnya menjadi jalan keluar dari kekosongan kepemimpinan desa, bukan pintu masuk konflik sosial baru. Di wilayah dengan kultur harga diri yang kuat seperti Ngoro, setiap keputusan negara adalah pesan, merawat persaudaraan, atau membiarkan luka sosial tumbuh diam-diam. Komisi I DPRD dan Pemkab Mojokerto kini berada di persimpangan sejarah, memilih hadir sepenuhnya, atau dicatat sebagai pihak yang datang terlambat.
