JEJAK SUNYI PROYEK DESA. Dikerjakan 2024, Dipertanggungjawabkan 2025, Catatan dari Pinggiran Kabupaten Mojokerto Utara Sungai
-Baca Juga
Di desa-desa pinggiran, pembangunan sering berjalan lebih cepat daripada pengawasan. Jalan, rabat beton, dan sarana pertanian selesai dikerjakan, namun informasi publik tentang anggaran dan pertanggungjawaban baru muncul setahun kemudian. Pola ini terlihat dalam sejumlah kegiatan pembangunan desa di wilayah utara Kabupaten Mojokerto, yang secara fisik dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024, namun baru dipertanggungjawabkan secara administratif melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPJT) Tahun 2025.
Investigasi ini menelusuri jeda waktu tersebut bukan untuk menuduh, melainkan untuk menguji akuntabilitas.
Fakta Dasar
Tahun pelaksanaan fisik: 2024
Tahun pertanggungjawaban administratif: 2025 (LPJT Kepala Desa)
Sumber anggaran: APBDes / Dana Desa
Jenis kegiatan: Pembangunan infrastruktur desa dan kegiatan penunjang
Lokasi: Desa pinggiran wilayah utara Kabupaten Mojokerto
Akses informasi publik tahun berjalan: Terbatas
Waktu publik mengetahui detail kegiatan: Setelah LPJT 2025 disampaikan
Kronologi Waktu
Pada tahun 2024, sejumlah kegiatan fisik desa mulai dilaksanakan. Warga mengingat dengan jelas aktivitas pembangunan, material didatangkan, pekerja lokal terlibat, dan hasil pembangunan telah digunakan. Namun sepanjang tahun berjalan, tidak ditemukan publikasi luas mengenai detail anggaran, spesifikasi teknis, maupun realisasi keuangan kepada masyarakat.
Memasuki tahun 2025, kegiatan-kegiatan tersebut kemudian muncul dalam LPJT Kepala Desa sebagai bagian dari pertanggungjawaban tahun sebelumnya. Dengan kata lain, proyek telah selesai lebih dulu, sementara penjelasan resmi kepada publik datang belakangan.
Berdasarkan pola umum pengelolaan desa, kegiatan pembangunan semestinya, Direncanakan dan dicantumkan dalam APBDes tahun berjalan. Dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama. Dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Dipertanggungjawabkan melalui LPJT sebagai penguatan, bukan satu-satunya sumber informasi
Dalam kasus yang ditelusuri, fungsi LPJT tampak menjadi pintu utama, bahkan satu-satunya bagi publik untuk mengetahui detail kegiatan yang telah selesai dikerjakan.
Beberapa warga yang ditemui menyampaikan kesan serupa. Mereka mengetahui adanya pembangunan, namun tidak mengetahui secara rinci besaran anggaran, spesifikasi teknis, dan waktu pencairan dana. Informasi tersebut baru mereka dengar ketika LPJT disampaikan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa warga lebih sering ditempatkan sebagai penerima hasil, bukan sebagai subjek pengawasan.
Secara normatif, tata kelola keuangan desa menekankan. Transparansi pada tahun berjalan. Partisipasi masyarakat. Pengawasan berlapis oleh pendamping dan inspektorat. Kesesuaian antara fisik dan dokumen
Temuan investigasi ini menunjukkan bahwa aspek formal terpenuhi. LPJT disusun dan disampaikan, namun aspek substansial, terutama keterbukaan informasi tepat waktu, patut dievaluasi.
Bangunan fisik telah ada dan dimanfaatkan sejak 2024. Dokumen pertanggungjawaban resmi baru diketahui publik pada 2025.
Jeda ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal hilangnya ruang kontrol publik pada saat yang paling krusial: ketika anggaran dibelanjakan dan pekerjaan dilaksanakan.
Pembangunan desa yang dilaksanakan pada 2024 dan baru dipertanggungjawabkan secara terbuka melalui LPJT 2025 memperlihatkan celah akuntabilitas yang nyata. Negara hadir dalam dokumen, tetapi terlambat hadir di ruang publik. Bagi desa-desa pinggiran yang jauh dari sorotan, jeda seperti ini berpotensi menjadi pola, bukan pengecualian.
Perlu dilakukan pembukaan dokumen APBDes dan SPJ Tahun 2024 secara utuh kepada publik. Selain itu, pengawasan tematik terhadap desa-desa pinggiran menjadi penting agar pembangunan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga sah secara sosial dan administratif.
Laporan ini disusun berdasarkan penelusuran lapangan dan dokumen administratif. Nama desa dan individu akan disampaikan pada edisi lanjutan apabila proses klarifikasi dan verifikasi telah rampung.
