Kesaksian Rp50 Juta di Sidang Tipikor Jejak Dugaan Uang Titipan dalam Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker. Nama eks Menaker Ida Fauziah Disebut ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Kesaksian Rp50 Juta di Sidang Tipikor Jejak Dugaan Uang Titipan dalam Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker. Nama eks Menaker Ida Fauziah Disebut

-

Baca Juga


Ida Fauziah eks MENAKERTRANS RI




JAKARTA — Sidang perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap fakta baru. Nama eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah disebut dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Dari kesaksian Dayoena Ivon Muriono, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker. Di hadapan majelis hakim, Ivon menyebut adanya uang Rp50 juta yang dititipkan kepadanya oleh Hery Sutanto, terdakwa perkara K3.

Uang tersebut, menurut Ivon, ditujukan kepada pimpinan melalui jalur struktural, hingga akhirnya disebut akan disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Ida Fauziyah.

“Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon di ruang sidang.

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Nur Sari Baktiana, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesaksian Ivon disampaikan di bawah sumpah dan menjadi bagian dari berita acara persidangan seperti yang dilansir Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, kantor berita negara yang selama ini menjadi rujukan media nasional dan internasional.

Kasus ini berakar dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, sebuah program teknis yang menentukan kelayakan keselamatan kerja perusahaan. Dalam dakwaan jaksa KPK, praktik pemerasan tersebut diduga melibatkan nilai miliaran rupiah, dengan modus pungutan tidak sah terhadap pihak swasta yang membutuhkan sertifikasi.

Sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan pekerja, justru diduga berubah menjadi komoditas birokrasi.

Dalam konteks itulah kesaksian tentang uang Rp50 juta menjadi penting. Bukan semata soal nominal, melainkan dugaan pola aliran dana melalui jalur internal kementerian.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, alur yang disebutkan adalah:

Pemberi: Hery Sutanto (terdakwa perkara K3)

Perantara: Dayoena Ivon Muriono (PPPK Setjen Kemnaker)

Jalur struktural: pejabat eselon (Dirjen)

Versi kesaksian dalam persidangan PN TIPIKOR Jakarta Pusat: Menteri Ketenagakerjaan saat itu

Kesaksian Ivon masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi lain dan alat bukti tambahan.

Sampai berita ini diturunkan: Ida Fauziyah belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyebutan nama masih sebatas fakta persidangan. Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan pihak yang disebut

Kesaksian saksi dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan aliran dana.

KPK menyatakan akan menganalisis setiap fakta yang terungkap di persidangan. Lembaga antirasuah itu menegaskan, pengembangan perkara dimungkinkan apabila terdapat keterangan saksi yang saling menguatkan serta didukung alat bukti yang sah.

KPK dalam perkara ini akan melakukan pemeriksaan aliran dana (follow the money).

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), aliran uang kepada pejabat publik dapat masuk ke beberapa kategori:

Gratifikasi, bila pemberian terkait jabatan

Suap, bila bertujuan memengaruhi kebijakan atau tindakan

Pemerasan, bila terdapat tekanan kekuasaan

Namun seluruhnya mensyaratkan pembuktian berlapis, mulai dari niat, aliran dana, hingga hubungan dengan kewenangan jabatan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana ruang sidang kerap menjadi tempat terbukanya fakta-fakta yang selama ini tertutup. Uang Rp50 juta mungkin terlihat kecil dibanding skandal korupsi besar, tetapi sejarah penegakan hukum menunjukkan bahwa perkara besar sering bermula dari kesaksian yang tampak sederhana.

Publik kini menunggu, apakah fakta persidangan ini akan berhenti sebagai catatan, atau berkembang menjadi penyidikan.






Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode