RUANG GELAP AKUNTABILITAS. Dari Graha Samudera Bumi Moro TNI AL Surabaya hingga Jalan Beton Desa Parengan
-Baca Juga
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim menyerahkan KTA kepada Salah Satu Pengurus DPC ABPEDNAS di Jawa Timur
Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS Prof.DR.Redha Mantovani (Jamintel Kejagung)
Pagi ini, negara berbicara tentang pencegahan.
Di Aula Graha Samudera Bumi Moro, TNI AL Surabaya, Program Jaksa Garda Desa disosialisasikan dengan bahasa tertib dan niat baik. Jaksa, BPD, kepala desa, dan perangkat desa se-Jawa Timur duduk dalam satu ruang, menyepakati satu premis, desa harus dikawal sebelum hukum bekerja lebih jauh.
Forum itu digelar oleh JAMINTEL Kejaksaan Agung, bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Tempatnya bukan sembarang aula. Ia berada di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, ruang simbolik negara yang bicara tentang disiplin, kedaulatan, dan garis batas.
Namun, seperti semua kebijakan publik, makna Jaksa Garda Desa tidak akan lahir dari pidato, melainkan dari realitas desa.
Dan salah satu realitas itu bernama Desa Parengan.
Jaksa Garda Desa & Negara Ingin Datang Lebih Awal
Secara konseptual, Jaksa Garda Desa adalah pergeseran paradigma hukum desa.
Kejaksaan Republik Indonesia tidak ingin lagi hadir di ujung masalah, ketika kerusakan sudah terjadi dan kepercayaan publik runtuh. Program ini dirancang sebagai pendampingan, edukasi, dan pencegahan.
BPD ditempatkan sebagai mitra strategis. ABPEDNAS diberi peran untuk merapikan struktur, data keanggotaan, dan kapasitas pengawasan. Negara ingin membangun ekosistem, kepala desa bekerja, BPD mengawasi, jaksa mendampingi.
Di atas kertas, skema ini tampak ideal.
Desa Parengan Ketika Kertas dan Beton Tidak Bertemu
Beberapa jam perjalanan dari Surabaya, di Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur cerita berbeda mengemuka. Tahun Anggaran 2024, sejumlah proyek infrastruktur desa dilaksanakan. Salah satunya pembangunan jalan cor beton.
Beton sudah terhampar. Jalan sudah dipakai.
Namun musyawarah, pengawasan, dan keterbukaan justru tertinggal.
Jalan yang Berbelok
Pembangunan jalan cor beton Dusun Gondang senilai ±Rp100 juta dalam dokumen diperuntukkan bagi kepentingan umum. Di lapangan, arah jalan justru bergeser mendekati area sekitar rumah kepala desa.
Informasi perubahan lokasi tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa dan disebut tanpa sepengetahuan BPD.
Di titik ini, Jaksa Garda Desa seharusnya bekerja sebelum alat berat masuk, bukan setelah beton mengeras.
Beton Menyusut, Pertanggungjawaban Menyusul
Sorotan lebih tajam muncul pada proyek BK Desa ±Rp370 juta untuk rabat beton jalan lingkungan Dusun Parengan. RAB mencantumkan ketebalan beton 15 cm dengan lapisan dasar sirtu berkualitas.
Hasil pengamatan lapangan menunjukkan. Ketebalan beton di bawah standar. Dasar beton didominasi tanah uruk, bukan sirtu. Retakan muncul sejak awal pemakaian.
Jika benar, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah potensi deviasi anggaran.
Masalahnya belum berhenti di sana.
LPJT baru muncul pada 2025, setahun setelah fisik selesai dan digunakan. Artinya, kontrol publik terlambat satu tahun. Beton sudah menutup bukti, sementara klarifikasi datang belakangan.
Pola yang Berulang Anggaran Berubah Tanpa Musyawarah
Informasi dilapangan mencatat pola lain, Ketahanan Pangan ±Rp100 juta diduga dialihkan menjadi Jalan Usaha Tani tanpa perubahan APBDes dan tanpa sepengetahuan BPD. Dana BUMDes disebut digunakan untuk kegiatan sholawatan tanpa skema usaha. Istri Kepala Desa menjabat Komandan Pleton Linmas, posisi strategis yang rawan konflik kepentingan. Rotasi PKK dilakukan tanpa musyawarah desa.
Satu benang merah mengikat semuanya, pengambilan keputusan tertutup, BPD terpinggirkan, dan publik datang belakangan.
BPD di Tengah Tekanan
Di forum Graha Samudera Bumimoro TNI AL, BPD dibicarakan sebagai pilar demokrasi desa.
Di Desa Parengan, BPD justru menjadi penonton kebijakan.
Di sinilah relevansi ABPEDNAS dan Jaksa Garda Desa diuji.
BPD tidak cukup diberi SK dan pelantikan. Mereka membutuhkan ruang aman untuk bertanya, mengoreksi, dan mengingatkan, tanpa takut dilaporkan balik atau ditekan secara sosial.
Antara Negara Ideal dan Desa Nyata
Program Jaksa Garda Desa adalah niat baik negara.
Namun Desa Parengan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menunjukkan satu hal penting, masalah desa bukan selalu soal niat jahat, melainkan proses yang dibiarkan gelap.
Ketika fisik dikerjakan lebih dulu, musyawarah menyusul belakangan.
Ketika laporan hadir setelah beton mengeras.
Ketika pengawasan berubah dari mencegah menjadi mencatat kerusakan.
Di situlah ruang gelap akuntabilitas tumbuh.
Dari Aula Negara ke Jalan Desa
Hari ini, di Aula Graha Samudera Bumimoro TNI AL Surabaya, negara berbicara tentang pencegahan.
Di Desa Parengan, warga berbicara tentang retakan beton.
Detak Inspiratif tidak menghakimi.
Ia menautkan dua dunia, bahasa kebijakan di ruang negara dan realitas di jalan desa.
Jika Jaksa Garda Desa ingin dikenang sebagai program yang hidup, maka Desa Parengan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur Parengan bukan anomali, ia adalah ujian awal.
Karena pada akhirnya, desa adalah miniatur negara.
Dan beton, seperti nurani publik, tidak bisa dibohongi terlalu lama.
