RUANG KREATIF ATAU JERAT DIGITAL? Ikhtiar Mojokerto Menjaga Masa Depan di Tengah Arus Informasi ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

RUANG KREATIF ATAU JERAT DIGITAL? Ikhtiar Mojokerto Menjaga Masa Depan di Tengah Arus Informasi

-

Baca Juga


NARASUMBER: Ketua TPKK Kabupaten Mojokerto  Hj. Shofiya Hannak AlBarra; Aan Haryono,SE., M.Med. Kom. (komisioner KPID Jatim) ; DR. Bambang Wahyuadi, M.H. (Kadis DP2KBP2) 


MOJOKERTO – Di balik angka-angka statistik Kabupaten Mojokerto yang mencatatkan populasi anak sebesar 338.199 jiwa pada tahun 2025, tersimpan sebuah tantangan besar: bagaimana memberikan mereka ruang untuk tumbuh tanpa harus "tersesat" dalam belantara digital yang kian liar.

Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto, Shofiya Hannak AlBarra, menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh hanya menjadi penonton dalam pembangunan. "Anak-anak harus diberi ruang kreatif yang nyata," ujarnya saat menjadi narasumber pengukuhan pengurus FORUM ANAK MAJAPAHIT 2025-2027 di Pendopo Graha Majatama Pemkab Mojokerto, Senin 9 Februari 2026.

Visi ini sejalan dengan arah kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang gencar mengampanyekan pengurangan durasi penggunaan media sosial pada anak guna menekan dampak negatif dunia siber.





Bukan tanpa alasan Shofiya mendorong hal tersebut. Berdasarkan data profil gender dan anak, posisi anak sebagai "Masa Depan Bangsa" sedang diuji oleh gaya hidup digital. Forum Anak kini didorong untuk menjadi Pelopor atau Agen Perubahan.

Beberapa langkah nyata yang kini terus disosialisasikan meliputi: Literasi Digital: Mendorong anak berhati-hati dalam bermain media sosial. Filter Mandiri: Mengaktifkan fitur safe for children agar konten yang dikonsumsi tetap sehat. Keterbukaan: Membangun komunikasi dua arah antara anak dan orang tua agar anak tidak lebih percaya pada teman daring ketimbang keluarga sendiri.

Namun, cita-cita besar tersebut membentur tembok birokrasi di tingkat akar rumput. Sebuah paradoks muncul di lapangan: meski anak didefinisikan secara hukum sebagai sosok yang dilindungi hingga usia 18 tahun (UU No. 23 Tahun 2002), suara mereka justru kerap "hilang" di forum formal.

Hingga saat ini, keterlibatan anak dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa maupun kecamatan masih minim, bahkan hampir tidak pernah dilibatkan. Padahal, tanpa mendengarkan aspirasi langsung dari mereka, ruang kreatif yang dijanjikan terancam menjadi proyek "top-down" yang tidak relevan dengan kebutuhan anak di era Gen-Z dan Gen-Alpha.

Salah satu urgensi pemberian ruang kreatif dan keterlibatan formal ini adalah untuk menekan angka perkawinan anak. Beruntung, Kabupaten Mojokerto menunjukkan tren positif:

2023: 407 kasus.
2024: 381 kasus.
2025: Menurun menjadi 274 kasus.

Penurunan ini merupakan buah dari aksi Forum Anak yang mulai aktif berdiskusi dengan teman sebaya dan memperkuat fungsi keluarga. Namun, tugas belum selesai. Menjadikan anak sebagai subjek pembangunan bukan sekadar objek kebijakan adalah kunci agar angka-angka ini terus melandai dan ruang kreatif bukan sekadar slogan di atas kertas.

Investasi terbaik bagi sebuah daerah bukan pada infrastruktur betonnya, melainkan pada seberapa luas ruang yang diberikan bagi tunas-tunas mudanya untuk bicara dan berkarya.
Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode