Saksi Mahkota Gubernur Khofifah Tidak Hadir. Uang Ijon Pokir Rp8,36 Triliun, Budaya, dan Saksi Mahkota yang Ditunggu ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Saksi Mahkota Gubernur Khofifah Tidak Hadir. Uang Ijon Pokir Rp8,36 Triliun, Budaya, dan Saksi Mahkota yang Ditunggu

-

Baca Juga





SURABAYA — Palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya diketukkan dengan pesan yang tak biasa. Bukan sekadar mengatur ritme persidangan, melainkan membuka arah perkara. Dalam sidang dugaan korupsi Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Ketua Majelis Hakim Marcus Leander, SH., MH., secara terbuka memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi.

“Supaya perkara ini terang benderang dan diketahui masyarakat. KPK sudah biasa menghadirkan menteri, apalagi hanya Gubernur,” ujar Marcus di ruang sidang Cakra, Kamis, 29 Januari 2026.

Perintah itu menandai titik balik. Perkara yang semula dipersepsikan teknis berputar di DPRD dan jaringan pelaksana bergerak menuju pertanyaan kunci kekuasaan eksekutif: siapa membuka keran, siapa mengawasi, dan bagaimana akuntabilitas dijalankan ketika dana hibah membesar hampir 20 persen dari APBD, melampaui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri yang menyarankan batas 10 persen.


Rp8,36 Triliun dan Zona Gelap Anggaran

Di ruang sidang, JPU KPK memaparkan angka-angka yang membuat dahi berkerut. Total Dana Hibah Pokir APBD Jawa Timur 2020–2023 mencapai Rp8,369 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,4 triliun tercatat “tidak termonitor.”

Rinciannya:

  • 2020: Rp1.720.170.367.500

  • 2021: Rp751.954.127.700

  • 2022–2023: Nihil

Dalam dokumen yang diperlihatkan di persidangan, kolom penyalur hanya tertulis singkat: “tdk (tidak) termonitor.” Pertanyaan pun mengemuka: siapa penyalurnya, ke mana uangnya, dan di mana pertanggungjawabannya?

Fakta lain yang mencuat: jumlah penyalur Pokir bukan 120 anggota DPRD, melainkan 131 orang. Ada 11 nama tambahan yang identitasnya belum dibuka ke publik. Apakah mereka aktor formal, informal, atau simpul perantara? Sidang belum memberi jawab, tetapi data itu mengubah peta perkara.


BAP Mendiang Kusnadi dan Aliran yang Diakui

Perkara ini juga dibingkai oleh pembacaan ulang BAP mendiang Kusnadi, pimpinan DPRD Jawa Timur (Fraksi PDIP) yang menjadi salah satu tersangka sebelum wafat. Dalam dakwaan JPU KPK, BAP tersebut disebut gamblang mengenai mekanisme dan aliran dana.

Di persidangan, terungkap aliran dana Pokir yang mengalir ke lingkar dekat:

  • Fitriyadi Nugroho (staf Ketua DPRD) ± Rp1,8 miliar

  • Mochamad Riza Gozali (menantu & staf) ± Rp2 miliar

  • Pokmas dan pihak lain (berkas terpisah)

Pengakuan muncul setelah teguran keras Majelis Hakim, saat saksi-saksi yang sebelumnya “lupa”, diam, atau berbelit diminta menjawab tegas. Ada pula saksi mantan narapidana korupsi, serta kerja sama lembaga survei tanpa kontrak tertulis semuanya tercatat dalam catatan persidangan.


Dana, Budaya, dan Panggung yang Tak Netral

Dimensi lain yang mencuri perhatian adalah irisan dana hibah dengan kegiatan budaya. Pada masa menjabat pimpinan dewan, Kusnadi juga tercatat memimpin paguyuban kesenian dan budaya Jawa Timur. Fakta persidangan menyebut, dana hibah mengalir ke kegiatan budaya, termasuk pagelaran ludruk “Semar Mesem” di Kota Mojokerto (2022–2023), dengan kehadiran tokoh-tokoh publik.

Kehadiran budaya dalam berkas perkara bukan untuk dihakimi sebagai kesenian, melainkan untuk menelusuri tata kelola: bagaimana dana publik dialokasikan, siapa mengusulkan, siapa menyetujui, dan bagaimana pengawasannya. Budaya, dalam perkara ini, menjadi cermin tata kelola, bukan kambing hitam.


Saksi Mahkota yang Ditunggu

Mengapa Gubernur menjadi penting? Karena kesaksian yang dibutuhkan bukan soal teknis penyaluran, melainkan rantai keputusan dan pengawasan. Dalam konstruksi perkara, Gubernur dan Wakil Gubernur diposisikan sebagai saksi mahkota untuk menjelaskan kebijakan, persetujuan, dan kontrol atas lonjakan Pokir.

Majelis Hakim menilai, tanpa keterangan eksekutif, perkara berisiko berhenti di “lingkar bawah” kekuasaan.


Gubernur Absen, Surat Penundaan Disampaikan

Pada Kamis, 5 Februari 2026, Gubernur Khofifah tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di PN Tipikor Surabaya. Ketidakhadiran itu disampaikan resmi oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Surono, yang menyerahkan surat permohonan penundaan kepada JPU KPK.

“Saya mendapat mandat langsung dari Ibu Gubernur untuk menyampaikan permohonan penundaan kehadiran sebagai saksi. Hari ini beliau berhalangan hadir karena tiga agenda kedinasan penting yang tidak dapat ditinggalkan,” ujar Adi kepada awak media.

Majelis Hakim mencatat alasan tersebut, namun perintah menghadirkan Gubernur tetap berlaku. Sidang menunggu.


Saat Pengadilan Menolak Narasi Setengah Terang

Perintah menghadirkan Gubernur bukan kriminalisasi kekuasaan. Ia adalah penegasan asas pertanggungjawaban. Ketika dana hibah mendekati 20 persen APBD, ketika Rp2,4 triliun tak termonitor, dan ketika 11 penyalur tambahan belum terungkap, maka pertanyaan administratif berubah menjadi pertanyaan etika dan politik anggaran.

Pengadilan menolak narasi setengah terang. Ia meminta terang penuh.


PETA UANG IJON POKIR JAWA TIMUR

(Fakta Persidangan PN Tipikor Surabaya)

ANGKA BESAR

  • Total Dana Hibah Pokir APBD Jatim 2020–2023: Rp8,369 triliun

  • Hampir 20% APBD (melewati rekomendasi Mendagri ≤10%)

GERBANG POLITIK

  • DPRD Jatim 2019–2024

  • Penyalur resmi: 120

  • Fakta sidang: 131 penyalur → 11 belum terungkap

ZONA GELAP

  • Dana “tidak termonitor”: ± Rp2,4 triliun

    • 2020: Rp1,720 triliun

    • 2021: Rp0,752 triliun

    • 2022–2023: Nihil

ALIRAN (DIUNGKAP DI SIDANG)

  • Lingkar staf & keluarga dekat pimpinan DPRD (angka miliaran)

  • Pokmas & pihak lain (berkas terpisah)

TITIK BALIK

  • Majelis Hakim memerintahkan KPK menghadirkan Gubernur Jatim sebagai saksi.

Perkara ini belum selesai. Publik menunggu kesaksian eksekutif, penjelasan 11 penyalur tambahan, dan jawaban atas Rp2,4 triliun yang tak termonitor. Di ruang sidang, palu sudah diketuk. Di luar, kepercayaan publik sedang diuji.

Apakah persidangan akan menjadi panggung pembongkaran menyeluruh, atau kembali berhenti di lingkar bawah kekuasaan waktu, dan keberanian semua pihak, yang akan menjawab.





Penulis: Damar Wijaya Tungga Dewa 
Editor: BVan Gan

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode