SKANDAL MBG MOJOKERTO. ANGGARAN HAMPIR Rp.1 TRILIUN, ANAK-ANAK JADI KORBAN ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

SKANDAL MBG MOJOKERTO. ANGGARAN HAMPIR Rp.1 TRILIUN, ANAK-ANAK JADI KORBAN

-

Baca Juga





Audit Negara atas Makan Bergizi Gratis yang Gagal di Lapangan



Ruang Sidang Hayam Wuruk DPRD Kabupaten Mojokerto terasa panas–dingin.
Pendingin ruangan diputar ke suhu paling rendah. Namun suasana rapat justru semakin membara.

Selama hampir empat jam dari pukul 10.30 hingga 14.15 WIB, Rabu, 11 Februari 2026,
Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto membedah satu persoalan mendasar,
apakah negara telah menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sah, aman, dan bertanggung jawab?

Jawabannya pelan-pelan muncul.
Dan ketika semua fakta disusun, satu kesimpulan tak terelakkan:
ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan skandal tata kelola negara.




Kasatgas MBG Teguh Gunarko Sekda Pemkab Mojokerto Jawa Timur dalam RDP KOMISI IV DPRD KABUPATEN MOJOKERTO JAWA TIMUR RABU, 11 Januari 2026.


Agus Fauzan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto (tengah - seragam abu abu)



KLB KUTOREJO- TITIK BALIK KEBIJAKAN NASIONAL

Tanggal 9 Januari 2026, tragedi terjadi.
Sebanyak 411 orang dari anak PAUD hingga orang dewasa mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi MBG.

Sumbernya jelas,
SPPG Yayasan Bina Bangsa Semarang 03,
berlokasi di Dusun Rejeni, Desa Wonodadi, menyalurkan 2.679 porsi MBG ke 20 sekolah.

Peristiwa ini ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Tanpa tragedi ini, pengakuan itu mungkin tak pernah keluar.
Tanpa korban, kotak Pandora tak akan terbuka.


Dyan Anggrahini Sulistyowati Kepala OPD Dinas Kesehatan (bicara)



RDP KOMISI IV, WAKIL RAKYAT MEMBUKA TABIR

RDP digelar pasca KLB.
Yang dihadirkan bukan sembarang pihak, 

Kasatgas MBG Kabupaten Mojokerto, Satgas MBG, Koordinator MBG / BGN Wilayah Mojokerto Raya, unsur Pemkab Mojokerto

Dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Agus Fauzan, rapat ini bukan basa-basi.

Di forum itu, Sekda Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko sekaligus Kasatgas MBG, melontarkan pernyataan yang mengguncang:

“Tragedi keracunan massal MBG di Kutorejo membuka kotak Pandora. Kalau tidak terjadi tragedi ini, BGN MBG akan sewenang-wenang tanpa permisi di wilayah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.”

Pernyataan itu menegaskan satu hal:
kebijakan pusat berjalan tanpa koordinasi pemerintahan daerah.




Rosi Dian Prasetyo Koordinator MBG BGN MOJOKERTO RAYA (pegang microphone)


Hendro Purnomo Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto 



ANGGARAN hampir Rp.1 TRILIUN, TAPI SISTEM RAPUH

Dalam pemaparan resmi terungkap fakta krusial: Anggaran MBG mendekati Rp1 triliun, Nilainya lebih besar dari PAD Kabupaten Mojokerto, Namun kualitas pelaksanaan tidak sebanding

Ironinya, ketika KLB terjadi:

  • Pemkab Mojokerto pontang-panting

  • menyiapkan fasilitas Rumah Sakit, Puskesmas, Posko

  • bahkan menalangi biaya perawatan korban

Negara hadir lewat anggaran raksasa,
tetapi daerah yang menanggung dampak dan biaya sosial.




DATA RESMI YANG MENGERIKAN (FAKTA RDP)

Berdasarkan data tabulasi Kasatgas MBG:

  • Total SPPG: 96

  • Beroperasi: 76

  • Punya rekomendasi SLHS: 14

  • Memiliki SLHS OSS resmi: 3

  • Penerima manfaat: 225.605 jiwa

Artinya:

Mayoritas SPPG beroperasi tanpa kepastian legalitas penuh.

Ini bukan kelalaian kecil.
Ini bom waktu hukum dan kesehatan publik.


SOAL IZIN, STRUKTUR, DAN “NEGARA TANPA WAJAH”

Ketua Komisi IV DPRD Agus Fauzan menegur keras Koordinator MBG BGN Mojokerto Raya, Rosi Dian Prasetyo:

“Anda statusnya tidak jelas, tidak punya kantor di Mojokerto, tidak jelas struktur organisasi MBG BGN. Bagaimana mungkin kebijakan pemerintah pusat dijalankan tanpa struktur organisasi yang jelas?”

Rosi Dian Prasetyo mengakui: lemahnya tata kelola, tidak tegasnya aturan main terhadap SPPG bermasalah

Ia menyatakan:

“Yang berhak menindak SPPG adalah Pengawas BGN. Kami hanya merekomendasikan.”

Pernyataan ini justru memperberat posisi hukum BGN: ada kewenangan, ada pembiaran, ada korban






SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

SPPG YAYASAN BINA BANGSA 03

  • Berpotensi pidana (kelalaian, UU Kesehatan, UU Pangan)

  • Berpotensi perdata (gugatan ganti rugi korban)

  • Berpotensi sanksi administratif (pencabutan izin & blacklist)


BGN & STRUKTUR MBG

  • Lalai administratif (izin, pengawasan, koordinasi)

  • Berpotensi audit:

    • BPK

    • Inspektorat Jenderal

    • KemenPAN-RB

    • bahkan KPK (karena skala anggaran & dampak publik)


PEMKAB & MASYARAKAT

  • Bukan pelaku

  • Korban kebijakan

  • Bertindak sebagai penyelamat krisis


DARI MOJOKERTO UNTUK INDONESIA

Jika:

  • 225 ribu penerima dilayani oleh sistem abu-abu

  • anggaran hampir Rp1 triliun minim kontrol

  • koordinasi pusat–daerah diabaikan

Maka Mojokerto bukan kasus tunggal,
melainkan cermin nasional.

Tanpa audit menyeluruh,
MBG berpotensi menjadi skandal nasional berulang.


Makan Bergizi Gratis adalah janji negara.
Namun janji tanpa tata kelola hanyalah retorika berbahaya.

Tragedi Kutorejo telah memberi harga yang mahal:
ratusan korban dan terbongkarnya sistem rapuh.

Kini pertanyaannya bukan lagi apa yang terjadi,
melainkan:

Apakah negara berani mengaudit dirinya sendiri?







AUDIT MENYELURUH MBG BGN MOJOKERTO 

Tidak ada program negara yang kebal dari audit.
Terlebih jika program itu:

  • menggunakan anggaran hampir Rp1 triliun,

  • menyasar anak-anak dan kelompok rentan,

  • dan telah menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal.

Tragedi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mojokerto bukan sekadar kegagalan teknis. Fakta-fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto telah menunjukkan indikasi serius kegagalan tata kelola kebijakan publik yang menyentuh langsung uang negara.

Ketika ratusan korban berjatuhan, dan ketika daerah dipaksa menalangi dampak sosial dan kesehatan, sementara pengelola program pusat berjalan tanpa koordinasi, tanpa struktur organisasi yang jelas, dan tanpa kepastian legalitas SPPG, maka audit negara bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.


AUDIT BPK: MENYELAMATKAN UANG NEGARA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat konstitusional untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan secara: sah, efektif, efisien dan akuntabel.

Dalam kasus MBG Kabupaten Mojokerto, terdapat indikasi kuat yang patut diaudit secara menyeluruh, antara lain:

  • operasional SPPG tanpa kelengkapan izin SLHS dan OSS,

  • lemahnya pengawasan terhadap mitra dapur,

  • keterlambatan pembayaran yang berujung mogok layanan publik,

  • serta beban keuangan yang dialihkan ke pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang jelas.

Audit BPK bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk menentukan di mana sistem gagal dan uang negara berisiko bocor.


KPK: KETIKA RISIKO TPK TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Anggaran MBG yang mendekati Rp1 triliun menempatkan program ini dalam kategori high risk corruption area. Terlebih lagi, ketika:

  • struktur pengendali program tidak jelas,

  • mekanisme pengawasan lemah,

  • dan terjadi pembiaran terhadap pelanggaran administratif yang berdampak luas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus menunggu adanya tersangka. Fungsi pencegahan dan supervisi justru menjadi krusial untuk: memetakan risiko Tindak Pidana Korupsi (TPK), menilai potensi penyalahgunaan kewenangan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Audit tematik dan supervisi KPK terhadap MBG akan menjadi sinyal kuat bahwa negara serius menjaga uang rakyat.


DAERAH BUKAN KORBAN KEDUA KALI

Pemerintah daerah tidak boleh menjadi korban dua kali:

  • pertama, karena kebijakan pusat yang gagal diimplementasikan;

  • kedua, karena harus menanggung beban sosial, kesehatan, dan anggaran akibat kegagalan tersebut.

Apa yang dilakukan DPRD Kabupaten Mojokerto melalui RDP adalah tindakan konstitusional wakil rakyat untuk melindungi warganya. Pemerintah pusat wajib membaca ini bukan sebagai perlawanan daerah, tetapi sebagai peringatan dini nasional.

Redaksi menyerukan secara tegas:

  1. BPK RI melakukan audit menyeluruh dan transparan atas Program MBG, khususnya di wilayah Mojokerto Raya.

  2. KPK RI melakukan pengawasan, supervisi, dan pemetaan risiko TPK pada kebijakan MBG secara nasional.

  3. Pemerintah Pusat dan BGN membuka data, struktur, dan mekanisme MBG secara akuntabel kepada publik dan daerah.

  4. Moratorium operasional SPPG bermasalah hingga seluruh aspek legalitas, keamanan pangan, dan pengawasan dipenuhi.

Program untuk anak-anak tidak boleh dijalankan dengan sistem yang setengah matang.
Uang negara tidak boleh dikelola tanpa pengawasan yang ketat.
Dan tragedi tidak boleh dianggap sebagai biaya operasional kebijakan.

Jika negara gagal mengaudit dirinya sendiri hari ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi kepercayaan publik dan masa depan generasi bangsa.

Audit negara bukan ancaman.
Audit negara adalah bentuk tertinggi tanggung jawab.







Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode