DANA ZAKAT UNTUK PROYEK PEMERINTAH?Kontroversi Sumur Bor di Randegan Mengguncang Kota Mojokerto ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

DANA ZAKAT UNTUK PROYEK PEMERINTAH?Kontroversi Sumur Bor di Randegan Mengguncang Kota Mojokerto

-

Baca Juga


BAZNAS KOTA MOJOKERTO 




Di tepi kota kecil di Jawa Timur, sebuah proyek sumur bor memantik perdebatan yang tak biasa.

Bukan karena teknologinya.
Bukan pula karena lokasinya.

Melainkan karena sumber dananya.

Di kawasan sekitar TPA Randegan, beberapa warga mengeluhkan perubahan kualitas air sumur yang mereka gunakan sehari-hari. Air yang dulu jernih perlahan berubah keruh dan berbau. Sebagian warga menduga perubahan itu berkaitan dengan aktivitas tempat pembuangan akhir sampah yang berada di kawasan tersebut.

Sebagai respons atas persoalan itu, muncul proyek pembangunan sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga.

Namun yang kemudian memunculkan kontroversi adalah kabar yang beredar di tengah masyarakat, proyek tersebut disebut-sebut menggunakan dana dari Badan Amil Zakat Nasional.

Kabar ini langsung memicu diskusi serius di kalangan masyarakat di Kota Mojokerto.

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, penanganan dampak lingkungan dari tempat pembuangan sampah biasanya menjadi kewenangan dinas teknis pemerintah daerah.

Dalam kasus Randegan, pengelolaan TPA berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto, sementara pembangunan infrastruktur seperti sumur bor lazimnya berkaitan dengan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.

Karena itu, ketika muncul informasi bahwa proyek sumur bor diduga menggunakan dana zakat, sebagian masyarakat mempertanyakan mekanisme dan dasar kebijakannya.

Dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional secara prinsip diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf), seperti fakir, miskin, dan kelompok mustahik lainnya.

Jika benar dana tersebut digunakan untuk proyek yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah, sebagian tokoh agama menilai hal ini perlu dikaji secara serius, baik dari sisi regulasi maupun dari perspektif syariah.

Diskusi yang awalnya berlangsung di tingkat warga kemudian berkembang menjadi pertemuan yang melibatkan tokoh masyarakat setempat.

Bagi sebagian mereka, persoalan ini bukan sekadar proyek pembangunan sumur.

Ini menyangkut amanah dana umat.

Seorang warga masyarakat Randegan mengatakan bahwa penggunaan dana zakat harus benar-benar jelas peruntukannya.

“Kalau itu memang program resmi lembaga zakat untuk membantu masyarakat miskin, tentu tidak masalah. Tapi kalau untuk menutup kewajiban pemerintah, itu yang harus dijelaskan,” ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga masyarakat setempat, persoalan ini bahkan telah disampaikan kepada auditor internal pusat Badan Amil Zakat Nasional di Jakarta.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan dana tersebut merupakan program resmi lembaga atau bukan.

Jikalau memang bukan bagian dari program resmi, maka muncul dugaan bahwa penggunaan dana zakat tersebut merupakan inisiatif oknum individu di tingkat daerah.

Di kalangan masyarakat sendiri berkembang spekulasi bahwa penggunaan dana zakat dalam proyek sumur bor tersebut mungkin merupakan inisiatif oknum tertentu.

Motifnya beragam menurut warga, mulai dari keinginan menunjukkan kepedulian hingga upaya mendapatkan apresiasi dari pihak pemerintah daerah.

Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang komprehensif mengenai mekanisme keputusan penggunaan dana tersebut.

Kasus ini akhirnya memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik di Kota Mojokerto.

Apakah pemerintah kota mengetahui sumber dana proyek sumur bor tersebut?

Apakah proyek tersebut merupakan program resmi Badan Amil Zakat Nasional?

Jika bukan, siapa yang mengambil keputusan penggunaan dana tersebut?

Mengapa solusi bagi warga terdampak TPA tidak dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah?

Bagi warga di sekitar TPA Randegan, polemik ini sebenarnya bermula dari kebutuhan sederhana, air bersih.

Namun di balik proyek sumur bor itu, kini muncul perdebatan yang jauh lebih besar, tentang batas antara tanggung jawab negara dan amanah dana umat.

Sebab bagi sebagian masyarakat, zakat bukan sekadar dana sosial.

Ia adalah titipan kepercayaan dan tanggung jawab spiritual.

Dan ketika dana itu dipertanyakan penggunaannya, yang dipertaruhkan bukan hanya proyek pembangunan, melainkan juga kepercayaan publik.










Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode