Dari RDPU Hingga Surat Anjuran Perjuangan Buruh MERTEX Pantang Mundur
-Baca Juga
MOJOKERTO — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 17 Desember 2025 bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dan Disnakertrans Kabupaten Mojokerto menjadi titik balik penting dalam perjuangan karyawan PT Mermaid Textile Industry Indonesia.
Sejak forum resmi itu hingga akhirnya Surat Anjuran terbit pada Jumat, 27 Februari 2026, para karyawan MERTEX menunjukkan keteguhan sikap dan konsistensi perjuangan. Pantang mundur. Tidak surut. Tetap menempuh jalur konstitusional meski harus melewati proses berliku selama berbulan-bulan.
Perjuangan tersebut patut diapresiasi, karena dijalankan tanpa anarkisme, dengan kesabaran hukum dan berpegang pada mekanisme negara meski negara sendiri sempat berjalan lambat.
Hak untuk Melangkah ke PHI
Sekretaris PUK SPSI PT MERTEX, Pak Bowo, menegaskan bahwa terbitnya Surat Anjuran bukan akhir, melainkan pintu masuk ke babak baru perjuangan.
“Ini adalah hak karyawan untuk melanjutkan ke pengadilan PHI. Kami akan memperjuangkan kenaikan upah karyawan secara hukum,” tegasnya.
Dengan Surat Anjuran di tangan, para karyawan MERTEX kini memiliki legal standing penuh untuk membawa perkara struktur dan skala upah ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya.
Kasus MERTEX menjadi pelajaran penting bahwa, Hak buruh tidak pernah datang sebagai hadiah. Keputusan administratif adalah kewajiban negara. Konsistensi perjuangan sipil bisa memaksa sistem bergerak
Surat Anjuran akhirnya terbit.
Namun perjuangan buruh belum selesai.
Kini, pertarungan sesungguhnya berpindah ke ruang pengadilan tempat hukum, data, dan keberanian akan diuji.
