Hijau di Lereng Pacet, Bocor di Tanah Pajak. Ketika Proyek Global Rehabilitasi Lingkungan Berjumpa Soal PAD Mojokerto ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Hijau di Lereng Pacet, Bocor di Tanah Pajak. Ketika Proyek Global Rehabilitasi Lingkungan Berjumpa Soal PAD Mojokerto

-

Baca Juga


Direktur PEPDAS Kementerian Kehutanan , Nurul Iftitah dengan Proyek MEWLAFOR nya Bekerjasama dengan Pemkab Mojokerto 

Bupati Mojokerto Muhammad AlBarra 



Pada musim hujan, lereng Pacet tampak hijau dan tenang. Pohon-pohon muda ditanam rapi, tanah digemburkan, dan papan proyek berdiri dengan bahasa internasional yang menjanjikan masa depan air dan hutan. Di balik lanskap itu, sebuah proyek global bertajuk MEWLAFOR dijalankan membawa nama besar lembaga dunia dan dana lingkungan internasional.

Namun di ruang rapat yang jauh dari aroma tanah basah, angka-angka pajak justru tak mengalir semulus air yang dijanjikan proyek tersebut.

Pada Senin, 19 Januari 2026, dalam rapat resmi Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, terungkap fakta yang membuat dahi berkerut: sedikitnya 11 obyek wisata alam di Kecamatan Pacet yang bekerja sama dengan PT Palawi Risorsis diduga menunggak kewajiban pajak daerah hingga empat bulan.

Fakta ini bukan bisik-bisik warung kopi. Ia keluar dari forum resmi negara.


Wisata Alam, BUMN, dan Kewajiban Daerah

PT Palawi Risorsis bukan pengelola wisata biasa. Ia adalah anak perusahaan Perhutani, BUMN yang mengelola hutan negara. Status ini memberi bobot etika publik yang berbeda.

Sebagai entitas usaha yang memanfaatkan ruang hutan dan daya tarik alam daerah, kepatuhan pajak daerah seharusnya menjadi fondasi, bukan perkara yang tertunda.

Pajak daerah bukan sekadar angka administrasi. Ia adalah sumber PAD menopang jalan, layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga air bersih. Ketika 11 obyek wisata menunggak, yang tertahan bukan hanya kas daerah, tapi juga hak warga.


Masuknya Proyek Global MEWLAFOR

Di waktu yang berdekatan, Kabupaten Mojokerto menjadi lokasi pilot project internasional bernama MEWLAFOR (Maintaining and Enhancing Water Yield Through Land and Forest Rehabilitation). Proyek ini digagas oleh UNIDO dan didanai Global Environment Facility (GEF-7), dengan mitra nasional Kementerian Kehutanan.

Menurut Nurul Iftitah, proyek ini berjalan akhir 2024 hingga akhir 2027, dengan luasan 251 hektar di 7 kecamatan antara lain, Kecamatan Jatirejo, Gondang, Pacet, Trawas, Kutorejo, Pungging, dan Ngoro.

MEWLAFOR bukan sekadar tanam pohon. Ia dirancang untuk menjaga dan meningkatkan hasil air (water yield) melalui rehabilitasi lahan dan hutan menyasar persoalan banjir, kekeringan, dan sedimentasi sungai.

Nurul Iftitah menjelaskan, Komponen pertama MEWLAFOR mencakup, Restorasi lahan untuk retensi air, retensi sedimen, dan peningkatan mata pencaharian.

Artinya, lahan kritis dipulihkan agar air hujan tertahan dan meresap, tanah tidak hanyut menjadi sedimen, dan masyarakat sekitar memperoleh manfaat ekonomi melalui skema yang berkelanjutan.

Di atas kertas, ini adalah resep ideal pembangunan hijau.


Pacet Titik Temu yang Sensitif

Namun Pacet bukan wilayah netral. Ia adalah kawasan hulu dan resapan, pusat wisata alam, wilayah kerja kehutanan, sekaligus ruang tarik-menarik PAD.

Masuknya MEWLAFOR ke Pacet dan Trawas menempatkan proyek ini di ruang kebijakan yang sangat sensitif di mana konservasi, bisnis wisata, dan kewajiban fiskal bertemu.

Di titik inilah pertanyaan publik menjadi sah,  apakah rehabilitasi lingkungan berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap kewajiban daerah?


Kontradiksi Tata Kelola

Di satu sisi, proyek global berbicara tentang keberlanjutan, air, dan kesejahteraan.
Di sisi lain, DPRD mencatat tunggakan pajak daerah oleh obyek wisata alam yang bermitra dengan anak usaha BUMN kehutanan.

Kontradiksi ini bukan tuduhan niat buruk. Ia adalah fakta tata kelola yang saling berhadap-hadapan.

Pembangunan berkelanjutan, dalam makna utuhnya, tidak berhenti pada menanam pohon. Ia harus menjalar hingga kepatuhan fiskal, transparansi, dan keadilan bagi daerah tempat proyek berdiri.


Publik Pertanyakan 

  1. Apakah lokasi rehabilitasi MEWLAFOR bersinggungan dengan kawasan wisata alam?

  2. Siapa yang menerima manfaat “peningkatan mata pencaharian”?

  3. Apakah kewajiban pajak daerah diperlakukan setara dengan agenda proyek global?

  4. Bagaimana peran Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memastikan sinkronisasi lingkungan dan PAD?

Pertanyaan-pertanyaan ini sah secara etika dan konstitusional.


PAD dan Keadilan Sosial

Kritik terhadap kepatuhan pajak bukan sikap anti-lingkungan. Justru sebaliknya. Lingkungan lestari tanpa keadilan fiskal adalah pembangunan yang pincang.

Jika air dijaga tapi pajak tertunda, maka rakyat tetap menunggu layanan, daerah kehilangan daya, dan pembangunan berkelanjutan kehilangan makna sosialnya.

Hijau tidak cukup ditanam di lereng gunung.
Ia harus tumbuh pula dalam kepatuhan, transparansi, dan tanggung jawab kepada daerah.

MEWLAFOR adalah peluang besar bagi Kabupaten Mojokerto untuk memulihkan air dan lahan. Namun peluang itu akan benar-benar bermakna jika berjalan beriringan dengan tata kelola yang adil, termasuk kepatuhan pajak daerah oleh setiap pelaku usaha yang menikmati alam Mojokerto.

Karena pada akhirnya, air yang lestari dan pajak yang patuh sama-sama bermuara pada satu tujuan, kesejahteraan rakyat.

Pembangunan berkelanjutan sering kali dipahami sebatas lanskap hijau dan jargon internasional. Padahal, maknanya jauh lebih dalam, keadilan ekologis harus berjalan seiring dengan keadilan fiskal.

Masuknya Proyek MEWLAFOR ke Mojokerto adalah peluang penting untuk memulihkan lahan, air, dan keseimbangan alam. Namun, peluang itu menuntut prasyarat utama, tata kelola yang jujur dan patuh terhadap kewajiban daerah.

Temuan DPRD Kabupaten Mojokerto terkait tunggakan pajak obyek wisata alam di Pacet menunjukkan bahwa pembangunan hijau tidak boleh berdiri di atas ketimpangan administratif. Lingkungan lestari tidak dapat dibangun dengan menunda hak rakyat atas PAD.

Bukan menolak proyek lingkungan. Justru sebaliknya, ia mengingatkan bahwa pembangunan hijau hanya akan bermakna jika seluruh pelaku usaha termasuk yang berafiliasi dengan BUMN menjadi teladan kepatuhan dan transparansi.

Karena pada akhirnya, hutan yang pulih dan pajak yang patuh adalah dua pilar yang tak terpisahkan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Mojokerto.









Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode