“MESIN, VISA, DAN CELAH NEGARA”Dari kematian teknisi asing di Kawasan Industri Ngoro Mojokerto Jatim, terbuka dugaan jejaring TKA ilegal dan pengawasan yang absen ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

“MESIN, VISA, DAN CELAH NEGARA”Dari kematian teknisi asing di Kawasan Industri Ngoro Mojokerto Jatim, terbuka dugaan jejaring TKA ilegal dan pengawasan yang absen

-

Baca Juga


Yoi Afrida (Tengah) Kadisnakertrans Kabupaten Mojokerto. Taufik Hidayat (kaos merah) Pengawasan DISNAKERTRANS Propinsi Jawa Timur 


Awak Media Konfirmasi ke Management PT SPS KAWASAN INDUSTRI NGORO MOJOKERTO 



“Dugaan Jejaring di Balik Mesin Rewinder”

Sabtu dini hari, 21 Maret 2026, lini produksi PT Sun Paper Source (SPS) di kawasan industri Ngoro berhenti sejenak. Seorang teknisi asal Shaanxi, Tiongkok, HB (33) tewas setelah tangannya tersangkut mesin rewinder.

Di atas kertas, ini kecelakaan kerja. Di lapangan, rangkaian fakta yang menyusul mengarah pada sesuatu yang lebih besar, dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dengan status keimigrasian yang tidak sesuai, pelaporan kecelakaan yang janggal, dan pengawasan negara yang terputus-putus.

Inspeksi mendadak Disnakertrans Jatim menemukan kejanggalan, insiden fatal diduga tidak dilaporkan. Sementara itu, narasi awal cepat mengerucut ke “human error”. Terlalu cepat, untuk kasus yang menyangkut status kerja, SOP lintas bahasa, dan struktur tenaga kerja di pabrik berteknologi tinggi.


Rekonstruksi Dua Lapis Sistem

Lapis operasional.

Mesin impor masuk, vendor mengirim teknisi, pekerjaan instalasi - commissioning - troubleshooting berlangsung di lantai produksi. Aktivitasnya teknis, berisiko, dan berdampak langsung pada output.


Lapis administratif.

Sebagian teknisi diduga masuk dengan visa kunjungan (C20), dicatat sebagai “pendampingan” atau “kunjungan bisnis”. Tidak seluruhnya tercermin dalam data resmi ketenagakerjaan daerah.

Hasilnya, legal di dokumen, problematis di praktik.


Kontradiksi yang Menguat

  1. Status melawan fungsi. Teknisi bekerja pada mesin inti, namun diduga berstatus visa kunjungan.

  2. Jumlah TKA. Perusahaan menyebut ada empat TKA,  temuan lapangan membuka kemungkinan under-reporting.

  3. Pelaporan kecelakaan. Insiden fatal diduga tidak dilaporkan ke otoritas ketenagakerjaan.

  4. Framing dini. “Human error” muncul sebelum audit menyeluruh, termasuk verifikasi status keimigrasian korban.

Kontradiksi ini membentuk pola, ketika satu variabel dibuka, variabel lain ikut goyah.


Titik Masuk, Mesin Impor

Di banyak kawasan industri, mesin dibeli dari luar negeri. Vendor mengirim teknisi untuk instalasi dan pelatihan. Celah muncul saat durasi dan peran teknisi melampaui “kunjungan” dan masuk ke wilayah kerja teknis, yang secara hukum memerlukan izin kerja.

Di titik ini, instansi keimigrasian dan ketenagakerjaan bertemu dan kerap tidak sinkron.




Bupati Mojokerto Muhammad AlBarra 


Negara yang Terbelah

Bupati Mojokerto, mengakui kecolongan dan berjanji melakukan audit, termasuk penguatan pengawasan terpadu.

Namun di lapangan, fungsi pengawasan tampak terfragmentasi.

Pemda tidak memiliki basis data TKA yang solid.

Disnaker bergerak reaktif pasca kejadian.

Imigrasi tidak terintegrasi penuh dengan data daerah.

Padahal, kerangka koordinasi sudah tersedia melalui yang meniscayakan sinergi lintas instansi melalui TIMPORA.

Masalahnya bukan ketiadaan aturan, melainkan orkestrasi.


Mapping Aktor 

Ring 1 – Operasional Pabrik
Manajemen SPS, supervisor lini, teknisi asing (vendor/assembler), pekerja lokal.

Ring 2 – Regulasi Daerah
Disnaker kabupaten & provinsi, perizinan terpadu, pengawasan K3.

Ring 3 – Otoritas Nasional
Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri (pembinaan daerah).

Keterputusan antar-ring menciptakan blind spot, area abu-abu tempat praktik menyimpang dapat terjadi tanpa deteksi dini.


“5 KEJANGGALAN UTAMA”

1. Visa kunjungan vs kerja teknis.

2. Jumlah TKA tidak transparan.

3. Kecelakaan fatal diduga tak dilaporkan.

4. SOP lintas bahasa dipertanyakan.

5. TIMPORA tidak operasional.


“RANTAI DUGAAN”

Vendor Mesin → Teknisi Asing → Visa Kunjungan → Bekerja Teknis → Tidak Terdata → Insiden → Terungkap


“RISIKO KEBIJAKAN”

1. Kebocoran PAD.

2. Distorsi pasar tenaga kerja.

3. Kerentanan K3.

4. Eksposur hukum perusahaan & daerah.


DPRD HARUS BENTUK PANSUS

DPRD, harusnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) TKA sebagai Fungsi Pengawasan.

  1. Memanggil perusahaan & OPD dalam hearing terbuka

  2. Menguji kepatuhan (status visa, RPTKA, pelaporan kecelakaan)

  3. Merekomendasikan regulasi daerah (Perbup/Perda) tentang pengawasan orang asing

  4. Mengawal pembentukan TIMPORA operasional

Pansus memberi legitimasi politik sekaligus tekanan publik agar audit tidak berhenti pada wacana.


Pelanggaran Serius :

1. Keimigrasian

Aktivitas tidak sesuai izin (visa kunjungan dipakai untuk kerja)

2. Ketenagakerjaan

Potensi tanpa izin kerja yang sah/terdaftar

3. K3

Kewajiban pelaporan kecelakaan fatal.

Kesesuaian SOP (termasuk bahasa & pengawasan lapangan)

Jika terbukti, konsekuensinya bukan hanya administratif, dapat berujung sanksi hukum bagi korporasi dan pihak terkait.




Kronologi:

1. 21/3/2026: Kecelakaan fatal di SPS

2. Pasca-kejadian: Narasi “human error” mengemuka

3. 31/3/2026: Sidak Disnakertrans Jatim, temuan kejanggalan pelaporan

4. Akhir Maret: Pemkab akui kecolongan, wacana audit & penguatan pengawasan


Keterangan Lintas Suara:

OPD
“Data berjalan sendiri-sendiri. Belum ada forum terpadu yang aktif.”

Buruh
“Teknisi asing sering terlihat di lantai produksi, tapi statusnya tidak jelas.”

Perusahaan
“SOP ada dan akan diperbaiki, termasuk dua bahasa.”


Rekomendasi Kebijakan Operasional:

  1. Audit Total TKA di kawasan industri Ngoro (cocokkan data Disnaker–Imigrasi)

  2. Aktivasi TIMPORA dengan SOP operasi gabungan dan jadwal sidak rutin

  3. Kewajiban Pelaporan Real-Time kecelakaan kerja fatal

  4. Standar SOP Multibahasa untuk lini berisiko tinggi

  5. Transparansi Publik, rilis berkala jumlah TKA & hasil pengawasan


“Negara Tidak Boleh Datang Belakangan”

Industri boleh bergerak cepat, tetapi pengawasan tidak boleh tertinggal. Ketika teknisi asing bekerja tanpa kepastian status dan kecelakaan tidak tercatat sebagaimana mestinya, yang runtuh bukan hanya prosedur, melainkan kredibilitas negara.

Mojokerto memberi pelajaran mahal, aturan tanpa orkestrasi adalah ilusi pengawasan. Pembentukan TIMPORA, audit terbuka, dan Pansus DPRD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Mesin di Ngoro berputar dengan presisi.
Yang belum presisi adalah pengawasan terhadap manusia di sekitarnya.

Dan ketika satu nyawa hilang, pertanyaannya bukan lagi “siapa lalai”,
melainkan siapa yang membiarkan sistem ini berjalan tanpa pengawasan.





Writer : DION 
Editor : DJOSE 






Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode