“TKA Tewas di Mojokerto, Dugaan Visa Ilegal Menguat, Pemkab Mojokerto Siapkan Langkah Darurat”
-Baca Juga
Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan setelah seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok berinisial HB (33) meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di kawasan industri Ngoro, Sabtu (21/3/2026).
Korban diduga menggunakan visa kunjungan (C20), bukan visa kerja, sehingga memunculkan dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian.
Bupati Mojokerto, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah taktis dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Selama ini kita melihat seolah tidak ada orang asing di Kabupaten Mojokerto. Tapi ternyata faktanya tidak seperti itu,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan dinas terkait harus turun langsung untuk memastikan legalitas tenaga kerja asing di seluruh perusahaan, khususnya perusahaan berbasis investasi asing.
Kasus ini sekaligus membuka fakta bahwa Kabupaten Mojokerto belum memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang aktif dan terkoordinasi.
Padahal, pengawasan orang asing telah diatur dalam , yang menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam pengawasan keimigrasian.
Selain aspek hukum, pemerintah daerah juga mengakui potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tidak optimalnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing.
“Jelas kita kehilangan banyak PAD,” kata Bupati.
Pengamat menilai, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk evaluasi nasional terhadap pengawasan tenaga kerja asing di kawasan industri, khususnya di daerah dengan pertumbuhan investasi tinggi.
Hingga saat ini, pemerintah daerah tengah melakukan penelusuran terkait status keimigrasian korban, termasuk lama tinggal dan aktivitas kerjanya di Indonesia.
SURAT RESMI USULAN PEMBENTUKAN TIMPORA
Kepada DPRD Kabupaten Mojokerto
Perihal: Usulan Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)
Kepada Yth.
Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan meningkatnya aktivitas industri serta keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Mojokerto, serta mencermati peristiwa meninggalnya Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan industri Ngoro yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan izin keimigrasian, maka diperlukan langkah strategis dan sistematis dalam pengawasan orang asing.
Mengacu pada, pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Namun demikian, hingga saat ini Kabupaten Mojokerto belum memiliki TIMPORA yang aktif dan terkoordinasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan:
Penyalahgunaan izin keimigrasian
Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Gangguan ketertiban dan keamanan
Risiko sosial dan ketenagakerjaan
Untuk itu, kami mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto untuk:
Mendorong Pemerintah Kabupaten Mojokerto segera membentuk TIMPORA tingkat kabupaten.
Menginisiasi regulasi daerah (Perbup/Perda) sebagai dasar operasional TIMPORA.
Melakukan pengawasan terhadap implementasi pengawasan orang asing secara berkala.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan dukungannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Damar Tungga Dewa
