UANG NGOPI DIPERKARAKAN, HAK PEKERJA DIPERTARUHKAN. Lima Satpam, Puluhan Tahun Pengabdian dan Deadline DPRD Mojokerto
-Baca Juga
MOJOKERTO — Panas siang di Mojokerto seolah ikut naik ke dalam ruang rapat. Di ruang Hayam Wuruk Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis 5 Maret 2026, suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV berubah menjadi forum yang penuh emosi.
Di satu sisi duduk jajaran manajemen PT Lisa Concrete Indonesia.
Di sisi lain, lima orang satpam yang telah menjaga perusahaan itu selama puluhan tahun.
Mereka datang bukan untuk berdebat.
Mereka datang menagih hak.
Kasus ini sebenarnya bukan perkara baru. Perselisihan antara lima karyawan security dengan perusahaan sudah bergulir sejak akhir 2025. Namun hingga awal Maret 2026, penyelesaian belum juga tercapai.
Situasi inilah yang membuat Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto turun tangan.
AWAL KONFLIK PHK SEPIHAK
Persoalan bermula ketika lima satpam tersebut diberhentikan dari pekerjaannya.
Alasan yang digunakan perusahaan tergolong sederhana, bahkan bagi banyak orang terdengar remeh.
Kelima satpam disebut menerima uang dari sopir truk pengangkut bahan produksi sekitar Rp2.000 hingga Rp5.000.
Di kalangan pekerja lapangan, uang kecil itu dikenal sebagai “uang ngopi.”
Bukan pungutan resmi.
Bukan pula permintaan paksa.
Menurut para pekerja, uang itu diberikan sopir secara sukarela sebagai bentuk keakraban di lapangan.
Namun oleh perusahaan, tindakan tersebut dianggap pelanggaran berat.
Akibatnya, lima satpam langsung diberi surat peringatan tingkat tiga (SP3) dan diminta membuat surat pengunduran diri.
Permintaan itu mereka tolak.
Tak lama kemudian, mereka menerima PHK tanpa pesangon.
LIMA PENJAGA GERBANG
Kelima satpam yang kini memperjuangkan hak mereka adalah:
Sueb — masa kerja 24 tahun
M. Sofii — masa kerja 21 tahun
Dadang Suwandi — masa kerja 15 tahun
M. Gofur — masa kerja 27 tahun
Agus Romadhoni — masa kerja 21 tahun
Jika dihitung, total masa kerja mereka mencapai 108 tahun.
Lebih dari satu abad pengabdian.
Mereka menjaga gerbang pabrik, memastikan kendaraan keluar masuk dengan tertib, dan menjadi wajah pertama perusahaan bagi siapa pun yang datang.
Namun ketika hubungan kerja berakhir, yang mereka terima bukan penghargaan, melainkan perselisihan hukum.
DPRD TURUN TANGAN
Kasus ini akhirnya sampai ke meja DPRD Kabupaten Mojokerto.
RDPU pertama digelar pada 29 Desember 2025.
Namun saat itu manajemen perusahaan tidak hadir.
Baru pada RDPU kedua, Kamis 5 Maret 2026, manajemen datang langsung dipimpin direktur perusahaan.
Hadir dalam forum tersebut:
Peter (Direktur), Emanuel, Ferdi, Nana, Vivi
Sementara dari pemerintah daerah hadir:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto
Pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
Bagian Hukum Pemkab Mojokerto
Sidang dipimpin Ketua Komisi IV Agus Fauzan.
SUHU RAPAT MEMANAS
Ketegangan mencapai puncak ketika anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra Hendro Purnomo menyampaikan kritik keras kepada pihak perusahaan.
Ia menilai manajemen terkesan mengulur waktu penyelesaian masalah.
Nada suaranya meninggi.
“Sudah di-PHK, mengadu ke DPRD malah disomasi atau diintimidasi. Padahal mereka punya hak melapor kepada wakil rakyat,” ujarnya.
Hendro menilai perusahaan seharusnya menunjukkan empati kepada para pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Empati dan nurani manajemen perusahaan kemana?” sergahnya tajam.
Dalam forum itu Hendro juga menegaskan, membayar hak pekerja tidak akan membuat perusahaan runtuh.
“Perusahaan tidak akan bangkrut hanya karena membayar hak karyawan. Nilainya bahkan tidak sampai satu miliar rupiah,” ujarnya.
DPRD juga menyoroti potongan dana pensiun dari gaji para pekerja.
Menurut pengakuan para satpam, sejak tahun 2024 gaji mereka dipotong antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap bulan dengan alasan program dana pensiun.
Namun ketika mereka menanyakan pengembalian dana tersebut setelah PHK, jawaban yang diterima justru mengejutkan, tidak akan diberikan.
SURAT ANJURAN SUDAH TERBIT
Perselisihan ini sebenarnya sudah melalui tahapan mediasi.
Mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan surat anjuran penyelesaian hubungan industrial.
Dalam mekanisme hukum ketenagakerjaan Indonesia, surat anjuran merupakan langkah penting sebelum perkara masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Namun hingga RDPU kedua berlangsung, kesepakatan antara pekerja dan perusahaan belum juga tercapai.
DEADLINE DPRD
Setelah perdebatan panjang, Direktur perusahaan akhirnya menyampaikan komitmen.
Manajemen meminta waktu satu bulan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Komisi IV DPRD pun menetapkan batas waktu resmi.
6 April 2026.
Jika hingga tanggal tersebut tidak ada penyelesaian, DPRD menegaskan akan kembali memanggil para pihak dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
LIMA ORANG MELAWAN SISTEM
Kasus ini sebenarnya lebih dari sekadar konflik perusahaan dan pekerja.
Ini adalah cerita tentang lima orang satpam yang selama puluhan tahun berdiri di gerbang pabrik.
Kini mereka berdiri di gerbang lain, gerbang keadilan.
Tanpa serikat pekerja.
Tanpa pengacara mahal.
Hanya dengan satu harapan sederhana,
hak mereka dibayar sesuai hukum.
Waktu kini berjalan menuju 6 April 2026.
Publik menunggu.
Apakah perusahaan akan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan?
Atau justru konflik ini akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya dan menjadi preseden baru dalam konflik perburuhan di Jawa Timur?
Satu hal yang pasti,
kisah lima satpam Mojokerto ini kini sudah keluar dari gerbang pabrik.
Dan mulai menjadi perhatian publik.
