3 OKNUM PEJABAT ESDM JATIM DITAHAN Kasus Melebar, Nama Gubernur Disorot Antara Tanggung Jawab Politik dan Batas Hukum
-Baca Juga
Surabaya, 17 April 2026 —
Penyidikan dugaan pungutan liar dalam perizinan tambang di memasuki fase krusial. Setelah menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka, kini membuka kemungkinan perluasan perkara, termasuk penelusuran aliran dana.
Langkah ini berpotensi mengubah kasus administratif menjadi perkara keuangan yang lebih kompleks.
Di saat bersamaan, tekanan publik mulai mengarah pada posisi, bukan dalam konteks pidana langsung, melainkan dalam spektrum tanggung jawab politik dan tata kelola pemerintahan.
Tiga Tersangka, Satu Sistem yang Dipertanyakan
Kejati Jatim menetapkan, Aris Mukiyono, Ony Setiawan, Hermawan.
Ketiganya diduga memanfaatkan celah dalam sistem untuk memperlambat proses izin dan meminta imbalan.
Secara hukum, konstruksi perkara mengarah pada.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor (pemerasan oleh pejabat negara)
Pasal 12 huruf b (gratifikasi terkait jabatan)
Namun, fokus penyidikan kini tidak berhenti pada perbuatan individu.
Ngoro dan Tambang Ilegal Indikator Kegagalan Pengawasan
Pada hari yang sama dengan penggeledahan kantor ESDM, tim Forpimda Mojokerto menemukan aktivitas galian C ilegal di sejumlah desa di Kecamatan Ngoro.
Temuan ini memperkuat satu dugaan kunci,
bahwa problem tidak hanya terjadi di meja perizinan, tetapi juga di lapangan pengawasan.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan kemungkinan,
disfungsi kontrol administratif
lemahnya penegakan hukum sektor sumber daya alam
atau adanya pembiaran yang belum teruji secara hukum
Penelusuran PPATK Pintu Masuk ke TPPU
Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.
Dalam praktik penegakan hukum, langkah ini menjadi penentu arah perkara.
Jika ditemukan,
aliran dana ke pihak ketiga
penggunaan rekening perantara
atau indikasi penyamaran aset
maka kasus dapat berkembang menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apakah Akan Menyentuh Level Lebih Tinggi?
Secara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual.
Artinya, tidak ada dasar otomatis untuk mengaitkan kepala daerah dengan perbuatan bawahan tanpa bukti,
keterlibatan langsung
penerimaan aliran dana
atau pengetahuan yang disengaja
Namun secara politik, situasinya berbeda.
Sebagai pimpinan daerah,
menghadapi tekanan atas,
efektivitas pengawasan dinas
integritas sistem perizinan
dan respons terhadap temuan lapangan
Skenario
Berdasarkan pola perkara serupa, terdapat tiga kemungkinan arah penyidikan.
Terbatas
Kasus berhenti pada pelaku di level dinas.
Dampak, administratif dan internal birokrasi.
Meluas
Ditemukan keterlibatan pihak eksternal (broker, pengusaha).
Dampak, penambahan tersangka.
Strategis
Aliran dana menyentuh lingkar kekuasaan atau kepentingan politik.
Dampak, eskalasi nasional dan potensi TPPU besar.
Kepemimpinan dan Kredibilitas Sistem
Kasus ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi sulit.
Di satu sisi, aparat penegak hukum bergerak agresif.
Di sisi lain, fakta di lapangan seperti tambang ilegal di Ngoro Mojokerto menunjukkan adanya celah pengawasan.
Bagi publik, ukuran akhirnya sederhana,
bukan hanya siapa yang ditangkap, tetapi apakah sistem diperbaiki.
Penyidikan kasus ESDM Jawa Timur kini memasuki fase yang lebih menentukan.
Jika penelusuran berhenti pada tiga tersangka, maka ini akan menjadi kasus korupsi biasa.
Namun jika aliran dana mengarah lebih jauh, perkara ini berpotensi menjadi skandal tata kelola sumber daya alam terbesar di tingkat daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk saat ini, satu hal yang pasti, bola panas sudah menggelinding dan arahnya belum sepenuhnya bisa dikendalikan.
