3 OKNUM PEJABAT ESDM JATIM DITAHAN Kasus Melebar, Nama Gubernur Disorot Antara Tanggung Jawab Politik dan Batas Hukum ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

3 OKNUM PEJABAT ESDM JATIM DITAHAN Kasus Melebar, Nama Gubernur Disorot Antara Tanggung Jawab Politik dan Batas Hukum

-

Baca Juga





Surabaya, 17 April 2026 —
Penyidikan dugaan pungutan liar dalam perizinan tambang di memasuki fase krusial. Setelah menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka, kini membuka kemungkinan perluasan perkara, termasuk penelusuran aliran dana.

Langkah ini berpotensi mengubah kasus administratif menjadi perkara keuangan yang lebih kompleks.

Di saat bersamaan, tekanan publik mulai mengarah pada posisi, bukan dalam konteks pidana langsung, melainkan dalam spektrum tanggung jawab politik dan tata kelola pemerintahan.






Tiga Tersangka, Satu Sistem yang Dipertanyakan

Kejati Jatim menetapkan, Aris Mukiyono, Ony Setiawan, Hermawan.

Ketiganya diduga memanfaatkan celah dalam sistem untuk memperlambat proses izin dan meminta imbalan.

Secara hukum, konstruksi perkara mengarah pada.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor (pemerasan oleh pejabat negara)

Pasal 12 huruf b (gratifikasi terkait jabatan)

Namun, fokus penyidikan kini tidak berhenti pada perbuatan individu.






Ngoro dan Tambang Ilegal Indikator Kegagalan Pengawasan

Pada hari yang sama dengan penggeledahan kantor ESDM, tim Forpimda Mojokerto menemukan aktivitas galian C ilegal di sejumlah desa di Kecamatan Ngoro.

Temuan ini memperkuat satu dugaan kunci,

bahwa problem tidak hanya terjadi di meja perizinan, tetapi juga di lapangan pengawasan.

Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan kemungkinan,

disfungsi kontrol administratif

lemahnya penegakan hukum sektor sumber daya alam

atau adanya pembiaran yang belum teruji secara hukum





Penelusuran PPATK Pintu Masuk ke TPPU

Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.

Dalam praktik penegakan hukum, langkah ini menjadi penentu arah perkara.

Jika ditemukan,

aliran dana ke pihak ketiga

penggunaan rekening perantara

atau indikasi penyamaran aset

maka kasus dapat berkembang menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Apakah Akan Menyentuh Level Lebih Tinggi?

Secara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual.

Artinya, tidak ada dasar otomatis untuk mengaitkan kepala daerah dengan perbuatan bawahan tanpa bukti,

keterlibatan langsung

penerimaan aliran dana

atau pengetahuan yang disengaja

Namun secara politik, situasinya berbeda.

Sebagai pimpinan daerah,
menghadapi tekanan atas,

efektivitas pengawasan dinas

integritas sistem perizinan

dan respons terhadap temuan lapangan


Skenario 

Berdasarkan pola perkara serupa, terdapat tiga kemungkinan arah penyidikan.

Terbatas

Kasus berhenti pada pelaku di level dinas.
Dampak, administratif dan internal birokrasi.

Meluas

Ditemukan keterlibatan pihak eksternal (broker, pengusaha).
Dampak, penambahan tersangka.

Strategis

Aliran dana menyentuh lingkar kekuasaan atau kepentingan politik.
Dampak, eskalasi nasional dan potensi TPPU besar.


Kepemimpinan dan Kredibilitas Sistem

Kasus ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi sulit.

Di satu sisi, aparat penegak hukum bergerak agresif.
Di sisi lain, fakta di lapangan seperti tambang ilegal di Ngoro Mojokerto menunjukkan adanya celah pengawasan.

Bagi publik, ukuran akhirnya sederhana,
bukan hanya siapa yang ditangkap, tetapi apakah sistem diperbaiki.

Penyidikan kasus ESDM Jawa Timur kini memasuki fase yang lebih menentukan.

Jika penelusuran berhenti pada tiga tersangka, maka ini akan menjadi kasus korupsi biasa.
Namun jika aliran dana mengarah lebih jauh, perkara ini berpotensi menjadi skandal tata kelola sumber daya alam terbesar di tingkat daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk saat ini, satu hal yang pasti, bola panas sudah menggelinding dan arahnya belum sepenuhnya bisa dikendalikan.





Writer.   : Dion 
Editor.   : Djose 




Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode