Administrasi Diduga Jadi Penghambat, Anggota DPRD Mojokerto Turun Tangan ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Administrasi Diduga Jadi Penghambat, Anggota DPRD Mojokerto Turun Tangan

-

Baca Juga






Dua korban kecelakaan lalu lintas dengan luka berat disebut menunggu hingga dua jam sebelum mendapat penanganan di rumah sakit swasta. Di ruang yang seharusnya menyelamatkan nyawa, prosedur administratif diduga mengambil alih prioritas.

Pukul delapan pagi, ruang gawat darurat itu seharusnya bekerja dalam hitungan detik. Bukan menit, apalagi jam. Namun pada Jumat, 24 April 2026, waktu terasa berjalan berbeda di sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Mojokerto.

Dua perempuan, korban kecelakaan sepeda motor di Desa Ploso, Kecamatan Gondang, datang dengan luka berat. Wajah berdarah, napas tidak stabil, tubuh lemah. Dalam logika medis, kondisi itu masuk kategori gawat darurat, situasi yang menuntut tindakan seketika.

Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, penanganan medis terhadap korban diduga tidak langsung dilakukan. Waktu berlalu. Satu jam. Dua jam.

Di antara jeda itu, administrasi disebut-sebut menjadi pintu yang harus dilalui lebih dulu.





Lea Martha, warga Dusun Losari Barat, dan Vina Dwi Ariyanti, warga Desa Segunung, menjadi dua nama di balik peristiwa tersebut. Keduanya mengalami luka serius akibat benturan keras antar sepeda motor.

Dokumentasi yang diperoleh menunjukkan salah satu korban mengalami trauma wajah signifikan dugaan patah rahang, hidung, serta luka di kepala. Kondisi yang dalam standar medis membutuhkan stabilisasi segera.

Namun di ruang pelayanan, alur tidak sepenuhnya bergerak pada kebutuhan klinis semata.




Gus Makruf Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur Fraksi PAN ( kemeja putih jas biru)



Situasi berubah ketika Gus Makruf tiba di lokasi.

Ia datang bukan dalam kapasitas formal, melainkan karena diminta bantuan oleh warga yang memiliki keterkaitan personal dengannya. Namun apa yang ia temui di ruang rumah sakit justru memunculkan keprihatinan.

“Saya prihatin dengan dunia medis rumah sakit. Mengapa korban tidak langsung ditangani. Harusnya rasa kemanusiaan itu ada,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Gus Makruf segera mengambil langkah. Ia menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto melalui kepala dinas, Dyan Anggrahini Sulistyowati, untuk mempercepat penanganan korban.

Intervensi itu menjadi titik balik. Proses yang sebelumnya tersendat mulai bergerak.


Dalam praktik layanan kesehatan, khususnya kegawatdaruratan, terdapat prinsip dasar yang tidak dapat dinegosiasikan, penanganan harus didahulukan sebelum administrasi.

Namun di lapangan, realitas sering kali lebih kompleks.

Rumah sakit disebut meminta kelengkapan dokumen, termasuk jaminan dari PT Jasa Raharja, mekanisme yang secara prosedural memang lazim dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Masalah muncul ketika prosedur itu beririsan dengan kondisi kritis pasien.

Di titik ini, sistem menghadapi dilema, antara kepastian pembiayaan dan kecepatan penyelamatan nyawa.

Keterlambatan dua jam dalam penanganan pasien trauma bukan sekadar isu teknis. Dalam dunia medis, terdapat konsep golden hour, periode krusial di mana intervensi cepat sangat menentukan keselamatan pasien.

Jika benar terjadi penundaan tanpa tindakan awal yang memadai, maka terdapat tiga kemungkinan.

Disfungsi SOP internal.

Over-dominasi prosedur administratif.

Ketidaksiapan sistem kegawatdaruratan.

Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak rumah sakit terkait kronologi dan alasan keterlambatan tersebut.


TIMELINE SINGKAT

08.00 WIB — Korban tiba di RS

08.00–10.00 WIB — Diduga belum ada penanganan optimal

±10.00 WIB — Penanganan mulai dilakukan


LOKASI / TKP Kecelakaan 

Desa Ploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto

KORBAN

Lea Martha

Vina Dwi Ariyanti


Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama yang belum sepenuhnya terjawab, ketika pasien berada di ambang kritis, siapa yang seharusnya lebih dulu bergerak tenaga medis atau sistem administrasi?

Di ruang gawat darurat, waktu bukan sekadar angka. Ia adalah selisih antara selamat dan terlambat.

Dan di Mojokerto, pada pagi itu, dua jam menjadi sorotan yang sulit diabaikan.






Writer.   : Dion 
Editor.    : Djose 

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode