BENDUNGAN DAM WONOKERTO WONODADI KUTOREJO MOJOKERTO JAWA TIMUR, AMBURADUL
-Baca Juga
Investigasi Proyek Strategis Daerah Dam Wonokerto, Mojokerto
Malam takbiran Idul Fitri 2026 di Dusun Wonokerto Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, berubah dari gema takbir menjadi suara yang lebih menggetarkan, gemuruh air, dentuman batu, dan retakan tanah.
“Air naik, terus ada suara retakan panjang… habis itu batu turun semua,” ujar Tini, warga sekitar proyek.
Peristiwa Jum'at malam, 19 Maret 2026 itu kini menjadi pintu masuk untuk membaca ulang satu proyek yang di atas kertas disebut proyek strategis Daerah (PSD), namun di lapangan menyisakan pertanyaan serius.
PROYEK STRATEGIS, REALITAS YANG TERTUNDA
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menetapkan pembangunan Dam Wonokerto sebagai bagian dari Proyek Strategis Daerah (PSD) melalui keputusan kepala daerah.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Rois Arif Budiman, menegaskan.
“Tahun ini Dam Wonokerto kembali menjadi prioritas pembangunan daerah dan ditetapkan sebagai proyek strategis daerah.”
Secara kebijakan publik, penetapan PSD berarti.
Proyek diprioritaskan dalam anggaran
Dipercepat dalam pelaksanaan
Diawasi lebih ketat karena berdampak luas
Namun fakta di lapangan menunjukkan. Proyek belum selesai 100 persen meski telah melewati batas kontrak.
STRUKTUR ANGGARAN DARI TAHAP I KE TAHAP II
Total Anggaran Proyek
Rp 6.514.756.819
Tahap I (APBD 2025)
Nilai kontrak: Rp 4.314.756.819
Rincian:
Pekerjaan konstruksi: Rp 4.125.010.554
Perencanaan: Rp 99.990.000
Pengawasan: Rp 89.756.265
Pelaksana:
CV Cumi Darat Konstruksi (Kemlagi, Mojokerto)
Konsultan:
Perencana: CV Cakra Nenggala Konsultan (Gresik)
Pengawas: CV Pandu Adhigraha (Sidoarjo)
Tahap II (APBD 2026)
Anggaran: Rp 2,2 miliar
Fokus pekerjaan:
Konstruksi sayap kanan bendungan
Penguatan sisi kiri bendungan
Penjelasan Teknis
Dalam konstruksi bendungan:
Sayap kanan/kiri berfungsi menahan tekanan air
Jika bagian ini lemah, risiko longsor meningkat
Artinya, Tahap II adalah bagian krusial untuk stabilitas struktur.
DEVlASI WAKTU DAN DENDA KETERLAMBATAN
Kontrak proyek dimulai 4 Juli 2025
Target selesai 4 Desember 2025 (±160 hari kerja)
Namun hingga pergantian tahun.
Progres masih sekitar 80%
Terdapat kekurangan ± 20% pekerjaan
Sisa pekerjaan meliputi.
Selimut beton
Pilar
Saluran intake
Konsekuensi Hukum Administratif
Keterlambatan ini dikenai.
Denda sekitar Rp 4 juta per hari
mengacu pada ketentuan 1/1000 dari nilai kontrak per hari
Dalam sistem pengadaan pemerintah.
Ini disebut wanprestasi administratif kontrak
PERCEPATAN ATAU PEMAKSAAN?
Pemerintah tetap melanjutkan ke tahap II di awal 2026, dengan target 11 Maret 2026, penyelesaian penguat tanggul sayap kanan
Namun secara faktual. Tahap I belum sepenuhnya selesai saat tahap II disiapkan.
Dalam tata kelola proyek publik, idealnya,
Tahap I selesai dan diverifikasi.
Dilakukan audit mutu pekerjaan
Baru dilanjutkan ke tahap berikutnya
Jika tidak. Berpotensi terjadi akumulasi risiko konstruksi
INSIDEN LINGKUNGAN LONGSOR MALAM TAKBIRAN
Peristiwa 19 Maret 2026.
Air sungai meluap
Terjadi longsor batu dan tanah
Warga mendengar suara retakan
Secara teknis. Ini dapat mengindikasikan ketidakstabilan lereng atau pengendalian air yang belum optimal
INDIKASI NON-TEKNIS DUGAAN DISTORSI ANGGARAN
Informasi dari sumber internal proyek menyebut. “Ada permintaan jatah dari oknum. Jadi anggaran tidak murni ke pekerjaan.”
Informasi ini. Masih bersifat indikasi awal. Belum terbukti secara hukum. Memerlukan audit investigatif resmi.
Namun jika terbukti, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
DAMPAK SOSIAL EKONOMI KECIL YANG TERPAPAR
Di luar angka miliaran rupiah, ada realitas kecil.
Tunggakan kontrakan Rp 500.000
Upah pekerja belum dibayar Rp 3,5 juta (Petugas jaga malam & alat berat)
Hutang warung & toko ± Rp 2 juta
Makna Struktural
Dalam perspektif tata kelola, Ini mencerminkan disfungsi manajemen pelaksanaan proyek
Dalam hukum. Termasuk wanprestasi perdata
RISIKO HUKUM BERLAPIS
Jika seluruh indikasi terkonfirmasi, potensi konsekuensi.
Administratif
Denda keterlambatan
Sanksi penyedia jasa
Perdata
Gugatan dari pihak dirugikan
Pidana (Jika Terbukti)
Penyalahgunaan kewenangan
Kerugian keuangan negara
Pertanyaannya:
Mengapa proyek strategis bisa terlambat signifikan?
Apakah pengawasan berjalan efektif?
Mengapa tahap II berjalan sebelum tahap I tuntas?
Apakah ada deviasi penggunaan anggaran?
Apakah keselamatan warga sudah menjadi prioritas?
Hingga berita ini tayang, pihak kontraktor belum memberikan klarifikasi resmi. Dinas terkait masih dalam tahap konfirmasi lanjutan
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik berimbang.
Proyek Dam Wonokerto dibangun untuk mengalirkan air ke sawah-sawah.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, air datang dengan cara yang tak terkendali.
Di atas kertas, Ini adalah proyek strategis.
Di lapangan. Ia menjadi cermin tentang bagaimana sistem bekerja atau gagal bekerja.
Dan di antara suara gemuruh air dan retakan tanah itu, satu pertanyaan tetap menggantung.
Apakah yang retak hanya tanah atau juga tata kelola anggaran publik?
SURAT KE DPRD KABUPATEN MOJOKERTO
Perihal: Permohonan Rapat Dengar Pendapat & Audit Proyek Dam Wonokerto
Kepada Yth.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Dam Wonokerto di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, yang didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026 dengan total nilai ± Rp 6,5 miliar, bersama ini kami menyampaikan beberapa hal:
1. Fakta Lapangan
Proyek belum selesai 100% meski melewati masa kontrak
Terjadi keterlambatan dengan sanksi denda
Terjadi peristiwa longsor pada 19 Maret 2026
2. Indikasi Permasalahan
Dugaan deviasi antara progres fisik dan keuangan
Dugaan ketidaktertiban manajemen proyek
Dampak sosial terhadap masyarakat sekitar
3. Permohonan
Kami memohon DPRD untuk:
Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Memerintahkan audit teknis dan keuangan
Mengevaluasi status proyek sebagai Proyek Strategis Daerah
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Warga Masyarakat Kabupaten Mojokerto
