BENDUNGAN DAM WONOKERTO WONODADI KUTOREJO MOJOKERTO JAWA TIMUR, AMBURADUL ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

BENDUNGAN DAM WONOKERTO WONODADI KUTOREJO MOJOKERTO JAWA TIMUR, AMBURADUL

-

Baca Juga




Investigasi Proyek Strategis Daerah Dam Wonokerto, Mojokerto


Malam takbiran Idul Fitri 2026 di Dusun Wonokerto Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, berubah dari gema takbir menjadi suara yang lebih menggetarkan, gemuruh air, dentuman batu, dan retakan tanah.

“Air naik, terus ada suara retakan panjang… habis itu batu turun semua,” ujar Tini, warga sekitar proyek.

Peristiwa Jum'at malam, 19 Maret 2026 itu kini menjadi pintu masuk untuk membaca ulang satu proyek yang di atas kertas disebut proyek strategis Daerah (PSD), namun di lapangan menyisakan pertanyaan serius.






PROYEK STRATEGIS, REALITAS YANG TERTUNDA

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menetapkan pembangunan Dam Wonokerto sebagai bagian dari Proyek Strategis Daerah (PSD) melalui keputusan kepala daerah.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Rois Arif Budiman, menegaskan.

“Tahun ini Dam Wonokerto kembali menjadi prioritas pembangunan daerah dan ditetapkan sebagai proyek strategis daerah.”

Secara kebijakan publik, penetapan PSD berarti.

Proyek diprioritaskan dalam anggaran

Dipercepat dalam pelaksanaan

Diawasi lebih ketat karena berdampak luas


Namun fakta di lapangan menunjukkan. Proyek belum selesai 100 persen meski telah melewati batas kontrak.


STRUKTUR ANGGARAN  DARI TAHAP I KE TAHAP II

Total Anggaran Proyek

Rp 6.514.756.819

Tahap I (APBD 2025)

Nilai kontrak: Rp 4.314.756.819

Rincian:

  • Pekerjaan konstruksi: Rp 4.125.010.554

  • Perencanaan: Rp 99.990.000

  • Pengawasan: Rp 89.756.265

Pelaksana:

  • CV Cumi Darat Konstruksi (Kemlagi, Mojokerto)

Konsultan:

  • Perencana: CV Cakra Nenggala Konsultan (Gresik)

  • Pengawas: CV Pandu Adhigraha (Sidoarjo)


Tahap II (APBD 2026)

Anggaran: Rp 2,2 miliar

Fokus pekerjaan:

  • Konstruksi sayap kanan bendungan

  • Penguatan sisi kiri bendungan


Penjelasan Teknis 

Dalam konstruksi bendungan:

  • Sayap kanan/kiri berfungsi menahan tekanan air

  • Jika bagian ini lemah, risiko longsor meningkat

Artinya, Tahap II adalah bagian krusial untuk stabilitas struktur.






DEVlASI WAKTU DAN DENDA KETERLAMBATAN

Kontrak proyek dimulai 4 Juli 2025
Target selesai  4 Desember 2025 (±160 hari kerja)

Namun hingga pergantian tahun.

  • Progres masih sekitar 80%

  • Terdapat kekurangan ± 20% pekerjaan

Sisa pekerjaan meliputi.

  • Selimut beton

  • Pilar

  • Saluran intake


Konsekuensi Hukum Administratif

Keterlambatan ini dikenai.

Denda sekitar Rp 4 juta per hari
mengacu pada ketentuan 1/1000 dari nilai kontrak per hari

Dalam sistem pengadaan pemerintah.

Ini disebut wanprestasi administratif kontrak


PERCEPATAN ATAU PEMAKSAAN?

Pemerintah tetap melanjutkan ke tahap II di awal 2026, dengan target 11 Maret 2026, penyelesaian penguat tanggul sayap kanan

Namun secara faktual. Tahap I belum sepenuhnya selesai saat tahap II disiapkan.

Dalam tata kelola proyek publik, idealnya,

Tahap I selesai dan diverifikasi.

Dilakukan audit mutu pekerjaan

Baru dilanjutkan ke tahap berikutnya

Jika tidak. Berpotensi terjadi akumulasi risiko konstruksi


INSIDEN LINGKUNGAN LONGSOR MALAM TAKBIRAN

Peristiwa 19 Maret 2026.

  • Air sungai meluap

  • Terjadi longsor batu dan tanah

  • Warga mendengar suara retakan

Secara teknis. Ini dapat mengindikasikan ketidakstabilan lereng atau pengendalian air yang belum optimal


INDIKASI NON-TEKNIS  DUGAAN DISTORSI ANGGARAN

Informasi dari sumber internal proyek menyebut. “Ada permintaan jatah dari oknum. Jadi anggaran tidak murni ke pekerjaan.”

Informasi ini. Masih bersifat indikasi awal. Belum terbukti secara hukum. Memerlukan audit investigatif resmi.

Namun jika terbukti, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi


DAMPAK SOSIAL EKONOMI KECIL YANG TERPAPAR

Di luar angka miliaran rupiah, ada realitas kecil.

  • Tunggakan kontrakan Rp 500.000

  • Upah pekerja belum dibayar  Rp 3,5 juta (Petugas jaga malam & alat berat)

  • Hutang warung & toko ± Rp 2 juta


Makna Struktural

Dalam perspektif tata kelola, Ini mencerminkan disfungsi manajemen pelaksanaan proyek

Dalam hukum. Termasuk wanprestasi perdata


RISIKO HUKUM BERLAPIS

Jika seluruh indikasi terkonfirmasi, potensi konsekuensi.

Administratif

  • Denda keterlambatan

  • Sanksi penyedia jasa

Perdata

  • Gugatan dari pihak dirugikan

Pidana (Jika Terbukti)

  • Penyalahgunaan kewenangan

  • Kerugian keuangan negara


Pertanyaannya:

  1. Mengapa proyek strategis bisa terlambat signifikan?

  2. Apakah pengawasan berjalan efektif?

  3. Mengapa tahap II berjalan sebelum tahap I tuntas?

  4. Apakah ada deviasi penggunaan anggaran?

  5. Apakah keselamatan warga sudah menjadi prioritas?

Hingga berita ini tayang, pihak kontraktor belum memberikan klarifikasi resmi. Dinas terkait masih dalam tahap konfirmasi lanjutan

Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik berimbang.

Proyek Dam Wonokerto dibangun untuk mengalirkan air ke sawah-sawah.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, air datang dengan cara yang tak terkendali.

Di atas kertas, Ini adalah proyek strategis.

Di lapangan. Ia menjadi cermin tentang bagaimana sistem bekerja atau gagal bekerja.

Dan di antara suara gemuruh air dan retakan tanah itu, satu pertanyaan tetap menggantung.

Apakah yang retak hanya tanah atau juga tata kelola anggaran publik?





Writer : DION 
Editor : DJOSE 




SURAT KE DPRD KABUPATEN MOJOKERTO

Perihal: Permohonan Rapat Dengar Pendapat & Audit Proyek Dam Wonokerto

Kepada Yth.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto
di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Dam Wonokerto di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, yang didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026 dengan total nilai ± Rp 6,5 miliar, bersama ini kami menyampaikan beberapa hal:

1. Fakta Lapangan

  • Proyek belum selesai 100% meski melewati masa kontrak

  • Terjadi keterlambatan dengan sanksi denda

  • Terjadi peristiwa longsor pada 19 Maret 2026

2. Indikasi Permasalahan

  • Dugaan deviasi antara progres fisik dan keuangan

  • Dugaan ketidaktertiban manajemen proyek

  • Dampak sosial terhadap masyarakat sekitar

3. Permohonan

Kami memohon DPRD untuk:

  1. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)

  2. Memerintahkan audit teknis dan keuangan

  3. Mengevaluasi status proyek sebagai Proyek Strategis Daerah

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,


Warga Masyarakat Kabupaten Mojokerto 

 





Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode