“Di Balik Ekskavator Rp 1,7 Miliar. Menelusuri Jejak Pengadaan Bermasalah di Kota Mojokerto”
-Baca Juga
Malam di kota Mojokerto terasa dingin, siangnya panas menyengat. Lalu lintas menurun, warung kopi tetap hidup, dan percakapan warga mengalir seperti biasa. Namun di balik ritme kota kecil yang tampak tenang itu, sebuah angka mulai bergaung pelan, lalu keras.
Rp 1,7 miliar.
Itu adalah nilai pengadaan satu unit ekskavator oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto pada tahun anggaran 2025. Angka tersebut, jika berdiri sendiri, mungkin tidak mencolok. Namun ketika dibandingkan dengan harga pasar yang berkisar antara Rp 500 hingga Rp 700 juta, selisihnya menjadi sulit diabaikan.
Lebih dari sekadar perbedaan harga, ini adalah indikasi awal dari sesuatu yang lebih besar.
Awal Mula Satu Alat Berat, Banyak Pertanyaan
Pengadaan ekskavator tersebut dilakukan melalui mekanisme e-purchasing dalam sistem katalog elektronik pemerintah. Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses belanja negara, memangkas birokrasi, dan mengurangi potensi korupsi dalam tender terbuka.
Namun dalam praktiknya, sistem yang sama juga menyimpan celah.
Tidak seperti tender melalui LPSE, e-katalog tidak menghadirkan kompetisi terbuka yang dapat diawasi publik secara luas. Pilihan penyedia sudah tersedia dalam sistem, dan proses transaksi menjadi lebih tertutup.
Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar muncul, apakah efisiensi telah mengorbankan transparansi?
Temuan terkait pengadaan ini tidak berhenti di tingkat internal pemerintah daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam fungsi supervisinya mengidentifikasi adanya indikasi ketidaksesuaian harga.
Rekomendasi pun dikeluarkan, Inspektorat daerah diminta melakukan audit.
Dalam praktik pengawasan, langkah ini bukan hal luar biasa. Namun konteksnya menjadi penting ketika melihat besaran selisih harga yang terjadi.
Dalam dunia audit, selisih harga yang melampaui 100 persen dari harga pasar biasanya dikategorikan sebagai high-risk anomaly, indikasi kuat adanya penyimpangan.
Sejak diperkenalkan, e-katalog dipuji sebagai solusi modern pengadaan barang dan jasa. Pemerintah dapat membeli langsung dari penyedia yang telah terdaftar, tanpa harus melalui proses lelang panjang.
Namun sejumlah studi dan temuan lapangan menunjukkan bahwa harga dalam e-katalog tidak selalu mencerminkan harga pasar terkini,
spesifikasi barang dapat disesuaikan untuk mengarahkan pada produk tertentu,
proses pemilihan tetap bergantung pada diskresi pejabat pengadaan.
Dalam kondisi seperti ini, sistem yang seharusnya menjadi alat transparansi justru berpotensi menjadi,
“ruang gelap yang sah secara administratif”
Mesin Alas Kaki IKM
Tiga OPD dalam Sorotan
Kasus ekskavator bukan satu-satunya yang menjadi perhatian.
Dalam dokumen rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025, muncul indikasi ketidaksesuaian pengadaan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Dua di antaranya, pengadaan alat kesehatan di dengan nilai miliaran rupiah, pengadaan mesin industri di sektor IKM melalui Disperindag
Ketiganya berbeda sektor, berbeda kebutuhan, namun menunjukkan pola yang serupa, harga yang dipertanyakan.
Dalam analisis risiko, kondisi ini tidak lagi dianggap sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari, pola sistemik dalam pengadaan.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki mandat untuk melakukan audit.
Namun dalam praktik birokrasi, terdapat keterbatasan yang sering muncul, audit lebih fokus pada kelengkapan administrasi, bukan pada kewajaran ekonomi, minim penggunaan data pembanding pasar nasional.
Padahal, dalam kasus seperti ini, yang dibutuhkan adalah pendekatan berbeda, audit forensik berbasis harga dan rantai pengadaan.
Tanpa itu, selisih miliaran rupiah dapat “diserap” dalam narasi administratif yang tidak menyentuh substansi.
Berdasarkan pola yang muncul, terdapat tiga kemungkinan utama.
Mark-Up Harga
Harga dinaikkan secara langsung dari nilai pasar, dengan selisih menjadi ruang distribusi keuntungan ilegal.
Manipulasi Spesifikasi
Spesifikasi teknis dibuat sedemikian rupa sehingga hanya produk tertentu yang sesuai, dengan harga lebih tinggi.
Vendor Terkondisi
Pemilihan penyedia sudah diarahkan sejak awal, sehingga proses pengadaan hanya formalitas.
Dalam banyak kasus korupsi pengadaan di Indonesia, ketiga skenario ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi.
Situasi menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan keberadaan KPK di Jawa Timur dalam periode yang sama untuk penanganan perkara lain.
Dalam dinamika penegakan hukum, momentum seperti ini sering menjadi katalis, membuka keberanian pelapor, memicu pengungkapan kasus lain, memperluas jangkauan investigasi.
Dengan kata lain, lingkungan sedang “panas”.
Jika terbukti terjadi penggelembungan harga yang disengaja, maka kasus ini dapat masuk dalam penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, tindak pidana korupsi.
Lebih jauh, apabila ditemukan aliran dana yang disamarkan, kasus dapat berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk mengungkap kebenaran, pertanyaannya.
Siapa yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS)?
Apa dasar penentuan harga dalam e-katalog?
Siapa vendor penyedia?
Apakah terdapat hubungan dengan pejabat pengambil keputusan?
Berapa total potensi kerugian negara?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan arah kasus, apakah berhenti di administrasi, atau berlanjut ke ranah pidana.
Satu ekskavator mungkin tampak kecil dalam skala anggaran daerah. Namun ketika selisihnya mencapai miliaran rupiah, ia berubah menjadi sinyal.
Sinyal bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dan dalam konteks pengelolaan uang publik, sinyal seperti ini tidak boleh diabaikan.
Karena di balik setiap angka, ada kepercayaan yang dipertaruhkan.
Kehadiran KPK di Jawa Timur pada periode yang sama menambah dimensi penting, momentum. Dalam banyak preseden, fase ini mempercepat verifikasi awal, memperluas spektrum perkara.
Pertanyaannya bukan lagi “apakah akan dibuka”, melainkan “seberapa jauh akan ditelusuri.”
writer. : dara jingga
Editor. : damar wijaya
