Kades Wotanmas Jedong Ngoro Mojokerto Dicopot, Abaikan Putusan PTUN ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Kades Wotanmas Jedong Ngoro Mojokerto Dicopot, Abaikan Putusan PTUN

-

Baca Juga


ILUSTRASI: RDPU Februari 2025 Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto & Pemdes Desa Wotanmas Jedong Ngoro di gedung DPRD setempat.





Pemerintah Kabupaten Mojokerto akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kepala Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro. H. Anang Wijayanto resmi diberhentikan setelah dinilai tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang telah berkekuatan hukum.





Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, membenarkan pemberhentian tersebut. Menurutnya, keputusan diambil karena yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala desa untuk menaati peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan SK Bupati Mojokerto, yang bersangkutan diberhentikan lantaran tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa untuk menaati dan menegakkan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Pemberhentian ini bukan tanpa proses. Sebelumnya, Pemkab Mojokerto telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sejak 24 Februari 2026. Dalam kurun waktu 30 hari, kepala desa diberi kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran, khususnya melaksanakan putusan PTUN Surabaya Nomor 25/G/2025/PTUN.SBY.

Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada tindakan konkret yang dilakukan.

“Karena dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan atau pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud, maka dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,” tegas Teguh.

Ia menambahkan, langkah ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018, serta Pasal 7 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2018.

Kasus ini bermula dari pemberhentian tiga perangkat desa oleh kepala desa, yakni,

Syamsul Ma’arif (Kadus Jedong Wetan)

Sukim (Kadus Jedong Kulon)

Solihin (Kadus Watusari)

Ketiga perangkat desa, kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Surabaya. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan keputusan kepala desa cacat hukum.

Putusan tersebut secara hukum mewajibkan kepala desa untuk, mencabut SK pemberhentian, memulihkan jabatan perangkat desa.

Namun kewajiban itu tidak dijalankan.


Kadis DPMD Pemkab Mojokerto Sugeng Nuryadi Saat RDP dengan Komisi I.



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Sugeng Nuryadi, menegaskan bahwa kesalahan sudah terjadi sejak awal proses pemberhentian perangkat desa.

“Ada ketentuan baru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, bahwa pemberhentian perangkat desa harus mendapatkan rekomendasi bupati. Prosedur ini tidak dilalui,” jelasnya.

Menurut Sugeng, setelah putusan PTUN keluar, kepala desa seharusnya segera melakukan perbaikan administratif.

“Putusan pengadilan itu wajib dilaksanakan. Tidak ada ruang untuk diabaikan,” tegasnya.






Ironisnya, kepala desa sebelumnya telah membuat surat pernyataan resmi pada 17 Juli 2025 yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan putusan PTUN dan mencabut keputusan pemberhentian.

Namun komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan.

Pemberhentian kepala desa mulai berlaku sejak ditetapkan pada 15 April 2026. Untuk sementara, jabatan kepala desa diisi oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Untuk penjabat kepala desa, masih menunggu usulan dari BPD,” tambah Teguh.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di level pemerintahan desa. Di satu sisi, Pemkab Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan. Di sisi lain, peristiwa ini membuka pertanyaan lebih luas tentang pengawasan dan kepatuhan hukum di tingkat desa.

Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan (non-compliance terhadap putusan TUN) yang konsekuensinya memang bisa berujung pada pemberhentian kepala desa.

Kasus ini berporos pada satu hal krusial.

Kepala Desa tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum.

Putusan PTUN Surabaya No. 25/G/2025/PTUN.SBY:

Mengabulkan gugatan Syamsul Ma’arif

Menyatakan SK pemberhentian Kadus cacat hukum

Secara implisit, harus direhabilitasi/dikembalikan jabatannya

Namun fakta lapangan. Tidak dijalankan.

Padahal sudah ada surat pernyataan resmi bermaterai dari Anang (17 Juli 2025).

Ini memperkuat bahwa pelanggaran bukan sekadar administratif, tapi disengaja (willful disobedience).

Langkah Bupati Muhammad AlBarra secara normatif punya landasan kuat.

UU Desa (UU No. 6/2014 jo. UU No. 3/2024)

Pasal 26.

Kades wajib, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan putusan pengadilan.

Pelanggaran, kewajiban kades tidak menjalankan keputusan Pengadilan Negara.


Perda Kabupaten Mojokerto No. 1 Tahun 2015 jo. No. 3 Tahun 2018

Pasal 2 ayat (4) huruf d : Kades wajib taat hukum

Pasal 95 ayat (2): Memberi ruang pemberhentian jika kewajiban dilanggar


Perbup Mojokerto No. 86 Tahun 2018

Pasal 7 ayat (4).

Mengatur tahapan:

Teguran / pembinaan

Pemberhentian sementara

Pemberhentian tetap

Dan ini sudah dilalui:

24 Februari, pemberhentian sementara

30 hari masa evaluasi

Tidak ada perubahan, diberhentikan permanen (15 April 2026)


Ini bukan kasus biasa. Ada 3 layer pelanggaran.

Melawan putusan pengadilan

Dalam hukum administrasi.

Putusan PTUN itu wajib dilaksanakan oleh pejabat TUN

Kalau tidak. Bisa dianggap perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad)

Ingkar komitmen resmi (surat pernyataan)

Ini poin yang sangat kuat secara politik dan etik.

Sudah janji tertulis

Bermaterai

Tapi tidak dilaksanakan

Ini bisa dibingkai sebagai, krisis integritas pejabat publik

Pelanggaran prosedur pemberhentian perangkat desa

Menurut Kadis PMD. Tidak ada rekomendasi bupati (melanggar aturan terbaru UU 3/2024)

Artinya. Keputusan awal kades sudah cacat. Diperparah dengan tidak mau memperbaiki


Langkah Tegas Bupati

Secara hukum. Sangat legitimate (sah dan kuat)

Secara politik.

Ini bisa dibaca sebagai, penegakan disiplin pemerintahan desa 


Ini bukan sekadar konflik jabatan.

Ini adalah, kasus klasik pembangkangan terhadap hukum yang berujung pada sanksi struktural.

Dan dalam logika hukum administrasi.

Bupati tidak hanya berhak memberhentikan, tapi justru wajib bertindak.







Writer.  : Damar 
Editor.   : Sastra Jendra 



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode