LAPORAN UTAMA. AMIRAT DI BALIK BATU PACET. MAFIA BATU KALI SIAPA PEMBOCORNYA?
-Baca Juga
Skandal penggerebekan tambang ilegal di Pacet yang berakhir hampa. Jejak cukong yang licin, informan di dalam lingkaran Satgas, hingga nasib ribuan warga hilir yang dipertaruhkan.
Aksi UNRAS penertiban tambang ilegal di Kebon Tunggul Gondang Mojokerto bocor. Di hulu Sungai Pikatan, para cukong tetap berpesta di atas lahan terlarang, sementara warga hilir menghitung hari menuju bencana.
DI TEPI SUNGAI PIKATAN, Jum’at 24 April 2026, seratusan pasang mata menatap nanar ke arah ceruk-ceruk sungai yang menganga. Tak ada bunyi deru mesin ekskavator, tak ada derit truk pengangkut batu. Yang tertinggal hanyalah jejak ban yang masih basah dan sisa solar yang mengambang di genangan air. "Monster-monster besi itu hilang seperti ditelan bumi hanya satu jam sebelum kita sampai," ujar Suliono seorang aktivis Lingkungan Hidup PSPLM dengan nada getir.
Hari itu, Gerakan Tutup Tambang Ilegal (GTTI) yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kebon Tunggul, bersama para aktivis LSM PSPLM, mahasiswa PMII dan LSM Srikandi, sejatinya hendak melakukan satu misi, menyegel aktivitas tambang yang mereka yakini sebagai biang kerok rusaknya ekosistem hulu. Namun, rencana tinggal rencana. Skandal "bocornya" informasi operasi penyitaan alat berat menjadi tamparan keras bagi aparat dan pemerintah daerah.
Pembangkangan di Lahan Pangan
Drama di Sungai Pikatan hanyalah pucuk gunung es dari sengkarut pertambangan di Bumi Majapahit. Sepuluh kilometer ke arah barat, di Desa Wiyu, CV UCB mempertontonkan akrobat hukum yang tak kalah mencolok. Papan informasi mereka masih tegak berdiri, mencantumkan nomor izin SIPB seolah menjadi "perisai" legalitas.
Padahal, dokumen rahasia di meja otoritas menyebutkan hal sebaliknya, perusahaan ini telah dilarang beroperasi. Masalahnya bukan sekadar administrasi, melainkan prinsip. Lokasi tambang tersebut berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tanah suci bagi ketahanan pangan yang haram hukumnya dikeruk untuk bebatuan.
Seorang sumber di Satgas Pertambangan Terpadu Forpimda Mojokerto membisikkan bahwa perusahaan ini tetap melakukan gerakan "gas pol rem blong". Meski surat peringatan telah menumpuk, ekskavator tetap bekerja, mengirimkan ribuan kubik batu ke pabrik-pabrik pemecah batu (stone crusher) yang diduga menjadi penadah setia hasil jarahan alam tersebut.
Ancaman dari Hulu
Bagi warga di dataran rendah seperti Kota Mojokerto dan sekitarnya, Mojosari, dan Kutorejo, rusaknya hulu Pikatan adalah lonceng kematian. Pengerukan batu sungai tanpa Rekomendasi Teknis dari BBWS Brantas telah merusak struktur alami sungai. Tanpa batu-batu besar sebagai pemecah arus, air hujan dari lereng Welirang akan langsung meluncur tanpa hambatan, membawa material lumpur yang siap menenggelamkan pemukiman di hilir.
GTTI kini menagih janji negara. "Kami tidak butuh surat peringatan yang hanya jadi pajangan. Kami butuh alat berat itu disita, dan cukongnya dipenjara," tegas sang Kades. Di tengah kepungan kepentingan cukong dan broker lokal, nyawa ribuan warga Mojokerto kini menjadi taruhan dalam perjudian tambang yang kian menggila.
KRONIK PEMBANGKANGAN & KERUSAKAN
AGUSTUS 2023
Terbitnya Izin Formal. CV UCB mencatatkan nomor SIPB melalui sistem OSS. Namun, verifikasi teknis terkait zona LP2B di Desa Wiyu mulai dipertanyakan oleh aktivis lingkungan.
JANUARI - MARET 2026
Peringatan Merah. Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur mengeluarkan larangan operasional secara resmi bagi CV UCB. Perusahaan dinilai melanggar tata ruang dan membahayakan kawasan lindung sungai.
AWAL APRIL 2026
Ekspansi Cukong. Aliran Sungai Pikatan mulai dikuasai oleh oknum broker/cukong non-perusahaan. Penambangan ilegal secara masif terjadi, menyasar batu kali untuk disuplai ke pabrik pemecah batu lokal.
20 APRIL 2026
Ancaman Bencana. Warga Desa Kebon Tunggul melaporkan pendangkalan sungai dan rusaknya irigasi pertanian akibat pengerukan di hulu Pikatan. Potensi banjir bandang diumumkan sebagai siaga satu bagi wilayah hilir.
24 APRIL 2026 (Pagi)
Aksi GTTI. Gabungan masyarakat, Kades, LSM Srikandi, PSPLM, dan PMII bergerak melakukan blokade jalan dan unjuk rasa besar-besaran di DAS Pikatan.
24 APRIL 2026 (Siang)
Skandal Kebocoran. Satgas Terpadu Forpimda bergerak untuk melakukan penyitaan alat berat. Operasi gagal total; alat berat telah dievakuasi cukong sebelum aparat tiba. Lokasi dalam kondisi kosong namun rusak parah.
MEI 2026 (Target GTTI)
Deadline Rakyat. GTTI mendesak penyitaan paksa, pengusutan "tikus" pembocor informasi, dan pemidanaan penadah material ilegal (Pabrik Stone Crusher) dengan ancaman aksi massa yang lebih besar.
Status Hukum Saat Ini
Pasal 158 UU Minerba. Penambangan tanpa izin (Pidana 5 thn, Denda 100M).
Pasal 68 UU SDA. Perusakan prasarana sumber air (Pidana 9 thn, Denda 15 M).
Pasal 44 UU LP2B. Pengalihan fungsi lahan pertanian produktif.
Modus Operandi. Mereka menggunakan izin SIPB di satu titik (yang sebenarnya sudah dilarang) sebagai "payung" untuk mengambil batu dari mana saja (termasuk Sungai Pikatan).
Dokumen Aspal. Batu ilegal dari sungai dibawa menggunakan surat jalan dari CV yang (seolah-olah) legal. Sampai di pabrik pemecah batu (Stone Crusher), batu ini bercampur dengan stok lain dan mendadak jadi "halal" untuk dijual ke proyek-proyek konstruksi. Istilah Kerennya disebut "Ecological Laundering"(Pencucian Ekologis).
Ecological Laundering
