MAKI Jatim Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Gerak Jalan Mojosuro ke Kejati
-Baca Juga
SURABAYA — MAKI Jawa Timur melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Gerak Jalan Perjuangan Mojokerto–Surabaya (Mojosuro) tahun anggaran 2024–2025 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Koordinator MAKI Jatim menyebut laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran kegiatan yang dinilai tidak proporsional dengan output yang diterima peserta.
“Anggaran kegiatan disebut mencapai kisaran miliaran rupiah, namun nilai hadiah bagi peserta relatif kecil. Ini yang kami soroti dan kami minta untuk didalami,” ujar perwakilan MAKI Jatim dalam keterangannya.
Sorotan pada Struktur Anggaran
Dalam laporan tersebut, MAKI Jatim menyoroti beberapa komponen pembiayaan kegiatan yang diduga memiliki kejanggalan, antara lain:
Biaya penyelenggaraan event (event organizer)
Honorarium dan pengisi acara
Logistik dan konsumsi peserta
Biaya pengamanan dan koordinasi
Selain itu, MAKI juga menyinggung adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi di lapangan.
Dugaan dan Permintaan Penyelidikan
MAKI Jatim menduga terdapat potensi praktik penggelembungan anggaran (markup), ketidakwajaran harga dalam pengadaan, indikasi aliran dana dari pihak vendor.
Namun demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan awal yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Jatim untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut,” kata perwakilan MAKI.
Dilaporkan ke Kejati Jatim
Laporan resmi telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bentuk permintaan agar dilakukan penelaahan terhadap penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Jatim terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Dispora Jatim Belum Beri Tanggapan
Kegiatan Gerak Jalan Mojosuro sendiri merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, dengan rute dari Mojokerto menuju Surabaya.
Pihak Dispora Jatim hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan MAKI Jatim.
Status Masih Tahap Awal
Perlu dicatat, laporan yang disampaikan MAKI Jatim saat ini masih berada pada tahap awal dan belum masuk pada proses penyidikan.
Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menambah daftar laporan masyarakat terkait pengelolaan anggaran kegiatan publik. Ke depan, transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi perhatian utama agar kegiatan yang membawa nilai sejarah tetap berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Writer : DION
Editor : DJOSE
