Mojokerto tightens oversight on foreign workers after fatal industrial incident
-Baca Juga
AUDENSI : RUANG ASISTEN I SEKDA PEMKAB MOJOKERTO. MASYARAKAT SIPIL MOJOKERTO WATCH, MANAGEMENT PT SPS. Selasa 7 April 2026.
MOJOKERTO, East Java — Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri, menyusul kematian seorang teknisi asal Tiongkok di pabrik tisu PT Sun Paper Source (SPS) pada 21 Maret 2026.
Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil Mojokerto Watch yang digelar pada Selasa (7/4), sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap aspek keselamatan kerja dan kepatuhan administratif tenaga kerja asing.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi peran masyarakat dalam mengawasi praktik ketenagakerjaan di wilayah industri.
“Kami berterima kasih kepada Mojokerto Watch yang turut mengawal jalannya pemerintahan, termasuk di sektor industri. Ke depan, pengelolaan tenaga kerja akan kami perbaiki,” ujarnya usai pertemuan.
Audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), perwakilan perusahaan, serta unsur masyarakat sipil.
Fokus pada pengawasan dan kepatuhan
Tatang menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah awal untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing.
Menurutnya, insiden yang terjadi telah ditangani oleh pihak berwenang dan dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan penanganan berjalan dan ke depan pengawasan dapat ditingkatkan,” katanya.
Namun demikian, organisasi masyarakat menilai masih terdapat celah dalam sistem pelaporan dan pengawasan tenaga kerja asing.
Juru bicara Mojokerto Watch, Drs.Supriyo, SH.,M.Hum didampingi H. Rifa’i, SH., M.Hum.
Juru bicara Mojokerto Watch, Drs.Supriyo, SH.,M.Hum didampingi H. Rifa’i, SH., M.Hum menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam melaporkan penggunaan tenaga kerja asing kepada instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
“Pelaporan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan dengan hak daerah, termasuk potensi pendapatan dari sektor tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lanjutan apabila pengawasan tidak berjalan secara efektif.
Manajer HR PT Sun Paper Source, Hendro Djarot.
Perusahaan janjikan evaluasi internal
Dari pihak perusahaan, Manajer HR PT Sun Paper Source, Hendro Djarot, menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan kejadian yang tidak diharapkan.
“Ini adalah musibah, dan semua pihak tentu tidak menginginkannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan akan melakukan pembenahan, termasuk penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) menjadi dua bahasa serta peningkatan sistem pelaporan tenaga kerja asing secara berkala.
Sorotan pada aspek regulasi
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah terungkap bahwa korban diduga menggunakan visa kunjungan (C20), yang secara regulatif bukan diperuntukkan bagi aktivitas kerja.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lintas instansi, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Sebagai salah satu kawasan industri berkembang di Jawa Timur, Mojokerto menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan pertumbuhan investasi dengan penguatan tata kelola ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa perbaikan sistem pengawasan akan menjadi prioritas guna mencegah terulangnya insiden serupa.
Writer. : DION
Editor. : DJOSE
