OPERASI YANG SELALU BO­COR. Dugaan Perintangan Hukum di Balik Tambang Ilegal Mojokerto ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

OPERASI YANG SELALU BO­COR. Dugaan Perintangan Hukum di Balik Tambang Ilegal Mojokerto

-

Baca Juga





Di Mojokerto, sidak bukan lagi kejutan. Ia datang seperti jadwal yang sudah diketahui sebelumnya. Alat berat menghilang beberapa jam sebelum petugas tiba, lalu kembali bekerja setelah rombongan pergi. Pola itu berulang, di lokasi berbeda, dengan hasil yang sama, tidak ada penyitaan, tidak ada tersangka.

Jika hukum selalu datang terlambat atau justru sudah ditunggu, maka pertanyaannya bergeser. Bukan lagi soal ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan siapa yang memastikan pelanggaran itu tetap berlangsung.







POLA YANG BERULANG

Rangkaian inspeksi Satgas MBLB pada  April 2026 mencakup Gondang, Pacet ,Ngoro, hingga Jatirejo. Titik-titik seperti Kalikatir, Wonoploso, Kutogirang, Kesemen, Srigading, hingga kawasan Sungai Pikatan anak Sungai Brantas masuk dalam daftar pemantauan.

Di lapangan, pola yang sama kembali muncul.

Aktivitas tambang berhenti sebelum sidak

Lokasi tampak bersih saat petugas datang

Tidak ada tindakan penyitaan

Aktivitas kembali berlangsung dalam hitungan jam

Bukan satu kejadian. Bukan satu lokasi. Ini pola.


INDIKASI KEBOCORAN

Sejumlah warga menyebut aktivitas tambang seolah “mendahului” kedatangan petugas. Mesin dimatikan lebih awal, alat berat dipindahkan, pekerja menghilang. Setelah sidak usai, aktivitas kembali normal.

Dalam praktik penegakan hukum, pola semacam ini dikenal sebagai indikasi pre-informed enforcement, ketika target mengetahui operasi sebelum dilakukan. Jika itu benar terjadi, maka ada kemungkinan kebocoran informasi dari dalam.





RANTAI YANG TIDAK TERPUTUS

Meski sidak dilakukan, arus material tidak berhenti. Truk-truk tetap bergerak, keluar masuk lokasi, menuju titik distribusi. Ini menunjukkan persoalan tidak berhenti di lubang tambang, melainkan membentuk rantai yang lebih luas dari operator, pengangkut, hingga penerima material.

Tanpa menyentuh rantai ini, penertiban di lapangan berisiko menjadi seremonial.

Secara normatif, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun ketika pelanggaran berlangsung berulang tanpa tindakan tegas, persoalan bergerak ke wilayah lain, efektivitas penegakan hukum itu sendiri.

Jika kebocoran operasi benar terjadi, maka kasus ini berpotensi masuk pada dugaan perintangan proses penegakan hukum.

Di Desa Kebon Tunggul, Gondang aksi penolakan warga terhadap tambang di aliran Sungai Pikatan menjadi penanda meningkatnya tekanan sosial. Bagi warga, ini bukan sekadar soal izin atau tidak, melainkan dampak nyata, perubahan bentang alam, ancaman terhadap sumber air, dan risiko bencana.

Ketika masyarakat mulai menutup sendiri aktivitas tambang, itu menunjukkan ruang kepercayaan terhadap mekanisme formal mulai menyempit.





MENUNGGU LANGKAH PUSAT

Sorotan kini mengarah ke Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana pertambangan dan jaringan distribusinya.

Intervensi tingkat pusat dipandang penting, terutama ketika persoalan diduga melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan.

Kasus Mojokerto memperlihatkan satu hal, hukum tidak kekurangan dasar, tetapi berpotensi kehilangan daya jangkau.

Dan ketika operasi selalu bocor sementara aktivitas tetap berjalan, pertanyaan paling mendasar bukan lagi siapa yang melanggar, melainkan siapa yang menjaga agar pelanggaran itu tetap hidup.




Kepada Mabes Polri – Tipidter & Propam

PERIHAL:
Permohonan Penyelidikan dan Penindakan Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Ilegal, Perintangan Penegakan Hukum, dan Keterlibatan Oknum Aparat di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur


Kepada Yth:
Kepala Bareskrim Polri
u.p. Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri
di – Jakarta


Tembusan:

Kadiv Divisi Profesi dan Pengamanan Polri

Kapolda Jawa Timur


I. PENDAHULUAN

Sehubungan dengan maraknya aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di wilayah Kabupaten Mojokerto yang diduga dilakukan tanpa izin dan/atau melanggar ketentuan, bersama ini kami menyampaikan laporan dugaan tindak pidana beserta indikasi perintangan penegakan hukum oleh oknum tertentu.


II. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (khususnya Pasal 35 jo Pasal 158)

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  3. KUHP terkait perintangan proses penegakan hukum


III. URAIAN KEJADIAN

  1. Satgas Terpadu MBLB Kabupaten Mojokerto melakukan sidak pada:

    • 24 April 2026 (Kecamatan Ngoro dan Gondang)

    • 27 April 2026 (Kecamatan Gondang dan Jatirejo)

  2. Lokasi terindikasi:

    • Desa Kalikatir, Wonoploso (Kec. Gondang)

    • Desa Jatirejo (Kec. Jatirejo)

    • Dusun Mendek – Desa Kutogirang

    • Desa Kesemen, Srigading (Kec. Ngoro)

    • Sungai Pikatan (anak Sungai Brantas)

  3. Fakta lapangan:

    • Aktivitas tambang tetap berlangsung pasca sidak

    • Tidak terdapat tindakan penyitaan alat berat atau penetapan tersangka

    • Informasi sidak diduga bocor sebelum pelaksanaan


IV. DUGAAN PELANGGARAN

  1. Penambangan tanpa izin (Pasal 158 UU Minerba)

  2. Kerusakan lingkungan hidup

  3. Dugaan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice)

  4. Dugaan keterlibatan oknum aparat dan/atau pihak internal dalam kebocoran operasi


V. PERMOHONAN

  1. Dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tipidter Bareskrim Polri

  2. Penindakan terhadap pelaku utama, termasuk pihak penadah (industri/pabrik)

  3. Pemeriksaan internal terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat oleh Propam

  4. Penyitaan alat berat dan penghentian aktivitas ilegal


VI. PENUTUP

Demikian laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.


Hormat kami,

GERAKAN TUTUP TAMBANG ILEGAL (GTTI) / WARGA MASYARAKAT MOJOKERTO 






writer.     : dara jingga 

Editor.     : rakryan mahesa 




Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode