OPERASI YANG SELALU BOCOR. Dugaan Perintangan Hukum di Balik Tambang Ilegal Mojokerto
-Baca Juga
Di Mojokerto, sidak bukan lagi kejutan. Ia datang seperti jadwal yang sudah diketahui sebelumnya. Alat berat menghilang beberapa jam sebelum petugas tiba, lalu kembali bekerja setelah rombongan pergi. Pola itu berulang, di lokasi berbeda, dengan hasil yang sama, tidak ada penyitaan, tidak ada tersangka.
Jika hukum selalu datang terlambat atau justru sudah ditunggu, maka pertanyaannya bergeser. Bukan lagi soal ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan siapa yang memastikan pelanggaran itu tetap berlangsung.
POLA YANG BERULANG
Rangkaian inspeksi Satgas MBLB pada April 2026 mencakup Gondang, Pacet ,Ngoro, hingga Jatirejo. Titik-titik seperti Kalikatir, Wonoploso, Kutogirang, Kesemen, Srigading, hingga kawasan Sungai Pikatan anak Sungai Brantas masuk dalam daftar pemantauan.
Di lapangan, pola yang sama kembali muncul.
Aktivitas tambang berhenti sebelum sidak
Lokasi tampak bersih saat petugas datang
Tidak ada tindakan penyitaan
Aktivitas kembali berlangsung dalam hitungan jam
Bukan satu kejadian. Bukan satu lokasi. Ini pola.
INDIKASI KEBOCORAN
Sejumlah warga menyebut aktivitas tambang seolah “mendahului” kedatangan petugas. Mesin dimatikan lebih awal, alat berat dipindahkan, pekerja menghilang. Setelah sidak usai, aktivitas kembali normal.
Dalam praktik penegakan hukum, pola semacam ini dikenal sebagai indikasi pre-informed enforcement, ketika target mengetahui operasi sebelum dilakukan. Jika itu benar terjadi, maka ada kemungkinan kebocoran informasi dari dalam.
RANTAI YANG TIDAK TERPUTUS
Meski sidak dilakukan, arus material tidak berhenti. Truk-truk tetap bergerak, keluar masuk lokasi, menuju titik distribusi. Ini menunjukkan persoalan tidak berhenti di lubang tambang, melainkan membentuk rantai yang lebih luas dari operator, pengangkut, hingga penerima material.
Tanpa menyentuh rantai ini, penertiban di lapangan berisiko menjadi seremonial.
Secara normatif, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun ketika pelanggaran berlangsung berulang tanpa tindakan tegas, persoalan bergerak ke wilayah lain, efektivitas penegakan hukum itu sendiri.
Jika kebocoran operasi benar terjadi, maka kasus ini berpotensi masuk pada dugaan perintangan proses penegakan hukum.
Di Desa Kebon Tunggul, Gondang aksi penolakan warga terhadap tambang di aliran Sungai Pikatan menjadi penanda meningkatnya tekanan sosial. Bagi warga, ini bukan sekadar soal izin atau tidak, melainkan dampak nyata, perubahan bentang alam, ancaman terhadap sumber air, dan risiko bencana.
Ketika masyarakat mulai menutup sendiri aktivitas tambang, itu menunjukkan ruang kepercayaan terhadap mekanisme formal mulai menyempit.
MENUNGGU LANGKAH PUSAT
Sorotan kini mengarah ke Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana pertambangan dan jaringan distribusinya.
Intervensi tingkat pusat dipandang penting, terutama ketika persoalan diduga melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan.
Kasus Mojokerto memperlihatkan satu hal, hukum tidak kekurangan dasar, tetapi berpotensi kehilangan daya jangkau.
Dan ketika operasi selalu bocor sementara aktivitas tetap berjalan, pertanyaan paling mendasar bukan lagi siapa yang melanggar, melainkan siapa yang menjaga agar pelanggaran itu tetap hidup.
Kepada Mabes Polri – Tipidter & Propam
PERIHAL:
Permohonan Penyelidikan dan Penindakan Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Ilegal, Perintangan Penegakan Hukum, dan Keterlibatan Oknum Aparat di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur
Kepada Yth:
Kepala Bareskrim Polri
u.p. Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri
di – Jakarta
Tembusan:
Kadiv Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
Kapolda Jawa Timur
I. PENDAHULUAN
Sehubungan dengan maraknya aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di wilayah Kabupaten Mojokerto yang diduga dilakukan tanpa izin dan/atau melanggar ketentuan, bersama ini kami menyampaikan laporan dugaan tindak pidana beserta indikasi perintangan penegakan hukum oleh oknum tertentu.
II. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (khususnya Pasal 35 jo Pasal 158)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
KUHP terkait perintangan proses penegakan hukum
III. URAIAN KEJADIAN
Satgas Terpadu MBLB Kabupaten Mojokerto melakukan sidak pada:
24 April 2026 (Kecamatan Ngoro dan Gondang)
27 April 2026 (Kecamatan Gondang dan Jatirejo)
Lokasi terindikasi:
Desa Kalikatir, Wonoploso (Kec. Gondang)
Desa Jatirejo (Kec. Jatirejo)
Dusun Mendek – Desa Kutogirang
Desa Kesemen, Srigading (Kec. Ngoro)
Sungai Pikatan (anak Sungai Brantas)
Fakta lapangan:
Aktivitas tambang tetap berlangsung pasca sidak
Tidak terdapat tindakan penyitaan alat berat atau penetapan tersangka
Informasi sidak diduga bocor sebelum pelaksanaan
IV. DUGAAN PELANGGARAN
Penambangan tanpa izin (Pasal 158 UU Minerba)
Kerusakan lingkungan hidup
Dugaan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice)
Dugaan keterlibatan oknum aparat dan/atau pihak internal dalam kebocoran operasi
V. PERMOHONAN
Dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tipidter Bareskrim Polri
Penindakan terhadap pelaku utama, termasuk pihak penadah (industri/pabrik)
Pemeriksaan internal terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat oleh Propam
Penyitaan alat berat dan penghentian aktivitas ilegal
VI. PENUTUP
Demikian laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
Hormat kami,
GERAKAN TUTUP TAMBANG ILEGAL (GTTI) / WARGA MASYARAKAT MOJOKERTO
writer. : dara jingga
Editor. : rakryan mahesa
